BAPANAS/BANJARMASIN- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi overkapasitas pada Lapas. Langkah-langkah yang diambil dengan memindahkan napi dari lapas yang overkapasitas ke lapas yang masih layak.
Hal itu agar terjadi pemerataan guna mengurangi tekanan dan masalah yang ada di dalam Lapas.Lapas yang overkapasitas, napinya akan dimutasi ke dalam wilayah yang masih layak dan ada juga yang mutasi ke luar wilayah, seperti ke Pulau Jawa.
”Jumlah napi di seluruh Kalsel mencapai 8.113 orang, sekitar 2.130 orang dimutasi di Kalsel, 50 orang ke Lapas Porong, Jawa Timur, 25 orang ke Lapas Semarang dan 1 orang ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah,” ungkap Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Harun Sulianto dikutip dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Kamis (17/11).
Sepanjang tahun 2016 ini, antara bulan Januari sampai Oktober, pihak Kemenkum HAM sudah memberikan optimalisasi remisi, PB, CMB dan CB kepada para napi. Seperti remisi umum atau hari 17 Agustus 2016 sebanyak 3115 orang dan remisi hari keagamaan sebanyak 2.971 orang.
“7 orang revisi anak, 1 orang revisi berkepanjangan, remisi PB sebanyak 929 orang, remisi CMB sebanyak 80 orang dan remisi CB sebanyak 1.322 orang,” jelas Harun.
Langkah-langkah berikutnya dari Kemenkum HAM untuk mengurangi overkapasitas Lapas, akan melakukan pembangunan blok hunian di sejumlah Lapas di Kalimantran Selatan.
“Kami akan membangun blok hunian khusus wanita di LPKA Martapura, blok hunian baru di Lapas Narkotika Karang Intan, blok hunian baru di Rutan Kelas II B Pelaihari dan pembangunan kantor Lapas di Batulicin,” kata Harum.(jawapos)
loading...
Post a Comment