2016-07-24

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS- Mantan Kalapas Nusakambangan, Liberty Sitinjak, ikut disebut di dalam tulisan aktivis KontraS Haris Azhar mengenai pengakuan Freddy Budiman terkait setoran ke penegak hukum.

Sitinjak yang kini duduk sebagai Kalapas NTB disebutkan Haris pernah mendapatkan tekanan soal CCTV yang terpasang mengawasi Freddy Budiman dari oknum di BNN.

Apa kata Sitinjak soal tekanan itu, apa benar?

"Saya tidak mau berkomentar, saya hanya menjalankan tugas dari atasan saya saat itu untuk melakukan pengawasan ketat," jelas Sitinjak saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (29/7/2016).

Sitinjak menegaskan selama berdinas di LP Nusakambangan dia tidak pernah mencopot CCTV yang mengawasi Freddy.

"Tidak boleh ada yang mengintervensi, saya hanya patuh pada atasan saya. Tugas saya melindungi institusi, jadi lebih baik saya tidak menanggapi itu," tegas dia.

Sedang soal cerita Freddy Budiman ke Haris, menurut Sitinjak, semua yang ada di Lapas Nusakambangan tahu cerita Freddy itu. Karena Freddy memang cerita ke mana-mana.

"Semua napi tahu cerita Freddy Budiman itu, jadi ya sudahlah ya," tegas dia.
Liberty Sitinjak  
Saat Freddy bertemu Haris itu Sitinjak tahu karena memang dalam pengawasan dia. Freddy saat itu sudah mengarah lebih relijius.

"Saya selama di sana memanggil Freddy tiga kali. Saya katakan ke dia, saya tidak butuh uang kamu. Di masa sisa hidup kamu jadilah manusia, saya butuh kamu jadi orang baik," tegas Sitinjak berpesan ke Freddy.

Sosok Sitinjak ini memang dikenal memiliki catatan bagus. Dia ditunjuk Denny Indrayana yang saat itu menjadi Wamen untuk membenahi LP Nusakambangan. Sitinjak dikenal memiliki integritas dan tidak kompromi.

"Saya masuk LP Nusakambangan saya berlakukan aturan ketat. Saya razia melibatkan Kodim dan Polres Cilacap. Saya bongkar dapur pribadi milik terpidana teroris, saya bakar freezer milik terpidana narkoba dari Afrika, saya sita springbed milik napi dan saya bakar.

HP juga saya sita dan saya bakar. Saya lakukan itu untuk menegakkan UU. Saya melarang petugas membawa Napi ke ruangan saya untuk bertemu, kalau mau bertemu di ruang pembinaan dan dihadiri beberapa orang," tegas dia.

Sitinjak mengaku sikap tegas dia berlaku pada semua termasuk Freddy. Dia menyikat narkoba dan melakukan razia rutin di LP Nusakambangan.

Lalu pernahkah ada pejabat BNN atau Polri atau penegak hukum lainnya datang bertemu Freddy?

"Saya waktu itu di luar, ada staf saya menelepon ada orang dari BNN datang menemui Freddy. Seingat saya yang lapor ke saya cuma sekali, dan saya tidak tahu apa pertemuannya, apakah pemeriksaan atau apa," kata Sitinjak. (Detikcom)

BAPANAS/BENGKULU- Kericuhan yang terjadi pada Kamis, (21/07) di Lapas Bentiring Permai Kelas II A Kota Bengkulu dicampur tangani oleh satu Kepala Pengaman Lapas berinisial HT dan satu sipir berinisial RA.

Kericuhan ini berawal saat pihak Kepolisian melakukan razia penggeledahan narkoba yang berada di Lapas Bentiring. Sehingga, para tahanan dan napi mencoba melakukan tindakan perlawanan terhadap petugas.

“Kalau memang nanti terbukti melanggar kode etik, kami akan mengambil langkah secepatnya. Kalau proses hukum itu biar kepolisian yang melakukan tindakan lanjutannya,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Dewa Putu Gede saat mendatangi Polresta Bengkulu, Jumat (22/07).

Ia menegaskan siapapun yang melanggar aturan yang patut mendapat sanksi hukum. “Jangankan petugas disana, saya pun dapat ditindak jika melanggar aturan hukum,” tambahnya.

Kendati demkian, pihaknya tetap menjunjung tinggi azas hukum, untuk menangangani proses berlangsungnya pemeriksaan terhadap para tersangka. Dimana Kepolisianlah yang akan menetapkan, proses hukum bagi para tersangka.

“Seluruh jajaran petugas, kepala bidang hingga Kepala Lapas akan kita lakukan rapat terkait soal ini. Jika ada kelalaian atau pembiaran, pasti ada kewenangan dari pimpinan Jakarta.

Terpisah, saat dikonfrimasi via seluler Kepala Lapas Bengkulu Widyo Putranto menanggapi hal tersebut dirinya siap menerima konsekuen pimpinan atasnya itu.

“Saya siap menerima keputusan dari pimpinan. Prosedurnya, sanksi akan diteruskan di pimpinan Jakarta, memang sudah prosedur begitu,”tegasnya.

Atas kejadian ini dirinya pun menyayangkan kericuhan tersebut, hal temuan seperti 140 handphone, 6 botol bong sabu, plastik klip 10 kantong. ATM lima kartu dan buku tabungan. Timbangan digital 4, sabu seberat 12 gram. Dan sisa sabu sekira 3 gram diluar dugaan.
“Saya tidak menduga ini terjadi, tidak seperti biasanya. KPLP kita ini kan baru, sebelumnya dia bertugas di Curup. Namun, saya legowo apa keputusan pimpinan nantinya,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolresta AKBP Ardian Indra Nurinta Jumat (22/07) pagi menetapkan 8 orang tersangka, yakni Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) HT, Sipir RA, para narapidana dan tahanan berinisial AB, KN, YN, PR, YT, RN dan JK.

Para napi dan tahanan dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Diantara para napi juga dikenakan pasal kumulatif, seperti KN dikenakan pasal 160 KUHP, jo pasal 125, jo pasal 170 KUHP. Pasalnya, tindakan yang dilakukan para napi itu dinilai menghasut, melakukan tindakan penganiayaan dan pengrusakan hingga pengeroyokan. (Pedoman Bengkulu)

BAPANAS/BENGKULU- Polresta Bengkulu kembali melakukan razia di Lapas II A Bentiring Kota Bengkulu Selasa (26/07) pagi hari. Razia yang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB itu berbuah manis. Pihaknya kembali menemukan dua paket sabu di ruang kamar No 6 blok narkoba.

Uniknya lagi, pihaknya juga menemukan uang tiga juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah, mata uang irak pecahan 250 sebanyak 1 lembar dan mata uang vietnam dengan pecahan 500 sebanyak 5 lembar. Serta alat transaksi dan perlengkapan konsumsi narkoba. Hingga handphone sebanyak 64 unit.

“Razia yang kita lakukan hari ini berjalan lancar. Untuk hasilnya kita temukan dua paket shabu, 1 paket kecil dan 1 paket besar. 4 boong alat hisap, 2 kaca pirek. Selain itu berbagai merk handphone, 1 unit timbangan digital. Hingga mata uang luar negeri. Untuk narkoba ini kita temukan di ruang kamar blok narkoba,” ujar Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta.

Setelah menyita barang temuan, pihaknya juga membawa 10 tahanan dan narapidana hingga 4 petugas lapas untuk dimintai keterangan. Tahanan dan Napi ini tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangannya terkait kerusuhan yang terjadi.

“Bukan hanya napi dan tahanan, petugas lapas juga dimintai keterangan untuk keperluan penyelidikan kasus kerusuhan ini. Untuk razia kembali, nanti kita lihat perkembangan, jika memungkinkan akan kita kembali razia,” imbuh Kapolres.

Terkait temuan pihak Polresta Bengkulu, Kepala Lapas Bentiring FA Widyo mengemukakan, pihaknya sebelumnya rutin melakukan pemeriksaan untuk para tahanan. Namun, dirinya pun mengakui terkejut jika barang haram tersebut masih berada disana.

Selain itu, dirinya pun menyadari jika bawahannya banyak tidak mengetahui keberadaan benda benda yang dilarang masuk ke lokasi pembinaan masyarakat itu.

“Kalau razia rutin dari tanggal 19 Juli kemarin, kita selalu melakukan razia rutin. Namun hanya handphone dan lain lainnya. Untuk handphone yang tertimbun itu, kita hanya mempunyai 5 orang petugas, saya juga terkejut jika ada ditanam,” terangnya.

Masih adanya transaksi penjualan narkoba sendiri di dalam lapas, menurutnya hal itu minimnya fasilitas operasi pemeriksaan pihaknya. Meski dalam Kericuhan Lapas Bentiring, 9 Orang Resmi Ditetapkan Tsk oleh pihak kepolisian namun hal itu belum memberi efek jera.

“Untuk struktur penjualan transaksi narkoba dan handphone kami tidak tahu, nanti kita kembalikan penanganan oleh pihak kepolisian. Kita pemeriksaan hanya cara manual, tidak ada alat khusus untuk memeriksa narkoba. Kalau kami diberikan, mungkin barang tersebut tidak akan masuk. Karena kita tidak mempunyai perangkat khusus.(Pedoman Bengkulu)

BAPANAS/JAKARTA- Sebanyak 72 Kg sabu yang diselundupkan dalam tabung filter udara berhasil diamankan Mabes Polri dan Bea dan Cukai dari jaringan Afrika. Sabu sebanyak itu merupakan pesanan tahanan sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) Indonesia.

Mabes Polri berhasil mengungkap sebanyak 62 Kg sabu jaringan Afrika, sementara 10 Kg Sabu merupakan jaringan Kamerun. Ini merupakan jaringan dalam Lapas dan merupakan pesanan di seluruh Lapas yang ada di Indonesia, tapi masih kami telusuri,” ujar Dirtipidnarkoba Mabes Polri, Brigjen Dharma Pongrekun, saat konfrensi pers (konpers), Rabu (27/7/2016).

Pengungkapan ini berawal ketika Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi tentang adanya pengiriman paket berisi 62 Kg jenis Sabu yang disimpan di dalam sebuah filter tabung udara sebuah alat berat yang dikirim dari Kamerun melalui jalur udara.

Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memantau barang haram yang sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Tim pun berhasil menangkap tersangka berinisial ZL (44) dan MN (46) di Tol Cibubur dengan barang bukti 33,5 Kg.

Hasil pengembangan berikutnya lanjut Dharma, penyidik kepolisian kembali mengungkap barang bukti paket kiriman sebanyak 28,5 Kg sabu berserta 3 buah filter tabung yang disimpan di dalam 2 peti kayu dengan kurir atau penerima yang sama yakni MN dan ZL.

“Sindikat ini sudah dipantau selama 2 bulan, kemudian kita lakukan pengembangan dan pembuntutan di Bandara Soetta terhadap mereka dan transporter yang ada di Jakarta. Jadi total jaringan ini sebanyak 62 Kg sabu,” ujar Dharma.

Tak sampai di situ, Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri juga mengungkap jaringan narkotika asal Malaysia yang dikirim melalui jalur laut menuju Medan, Sumatera Utara menggunakan kapal kecil. Setelah diperiksa petugas, paket sabu sebesar 10 Kg ditemukan disebuah tas ransel dan menangkap tersangka FA (33) dan SL (34). (msc/detik)

BAPANAS - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/7/2016).

Fuad Amin dieksekusi setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, sekitar pukul 13.00 telah dilakukan eksekusi terhadap  terpidana atas nama Fuad Amin Imron," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Fuad dianggap terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai bupati Bangkalan dan melakukan pencucian uang.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron saat menghadiri sidang putusan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (15/10/2015)
Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.

Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.

Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. '

Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut KPK terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim membatalkan putusan pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta. MA menghukum Fuad Amin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair kurungan 1 tahun.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang undangan, selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.(Kompas.com)

BAPANAS/CILACAP- Berikut Nama-nama 14 orang terpidana mati yang akan di eksekusi di nusakambangan pada malam ini,yakni,

1. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
Ozias kedapatan menyembunyikan heroin dalam perutnya. Ia pun divonis mati tahun 2001 oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan berkekuatan hukum tetap pada 2002.

2. Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria)
Nwajagu ditangkap saat hendak membeli 45 pil heroin seberat 400 gram dari seorang warga Thailand. Ia dijatuhi hukuman mati tahun 2002. Setelah dipindahkan ke Nusakambangan, ia ternyata masih mengendalikan peredaran narkoba meski di dalam sel.

3. Fredderik Luttar (Zimbabwe)
Fredderik dihukum mati karena menyelundupkan satu kilogram heroin pada 2006. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali, tetapi ditolak.

4. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
Humphrey merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, tahun 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.

5. Seck Osmane (Senegal)
Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.

6. Freddy Budiman (Indonesia)
Freddy merupakan pengedar narkoba yang cukup gesit. Pasalnya, setelah tertangkap pada 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu, ia kembali kedapatan menyimpan ratusan gram sabu tahun 2011. Belum habis masa tahanannya, lagi-lagi ia tersangkut kasus narkoba di Sumatera. Bahkan, di balik jeruji besi, Freddy masih mengatur peredaran narkoba.

7. Agus Hadi (Indonesia)
Agus menyelundupkan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam pada tahun 2006. Ia kemudian divonis hukuman mati bersama Suryanto alias Ationg dan Pujo Lestari.
Ilustrasi  
8. Pujo Lestari (Indonesia)
Pujo merupakan rekan Agus Hadi yang menyelundupkan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam pada tahun 2006. Keduanya didalangi oleh Suryanto alias Ationg yang juga divonis hukuman mati.

9. Zulfiqar Ali (Pakistan)
Zulfiqar divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2005 atas kasus kepemilikan 300 gram heroin. Sebelum diisolasi di Nusakambangan, ia menjalani perawatan di RSUD Cilacap karena komplikasi jantung dan ginjal.

10. Gurdip Singh (India)
Gurdip Singh alias Dishal divonis hukuman mati pada 2005 setelah aparat menangkapnya dalam kasus penyelundupan 300 gram heroin pada Agustus 2004.

11. Merry Utami (Indonesia)
Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.

12. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Michael divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap tahun 2002.

13. Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria)
Okonkwo menyimpan belasan kapsul berisi heroin seberat 1,18 kilogram di perutnya. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Mei 2004.

14. Eugene Ape (Nigeria)
Eugene divonis mati oleh PN Jakarta Pusat pada 2003. Ia ditangkap karena menyimpan heroin seberat 300 gram yang diselipkan di antara baju yang ada dalam tas miliknya.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita. (Tribunnews)

BAPANAS/CILACAP- Seorang wanita bercadar menunggui Fredy Budiman hingga saat-saat terakhir menjelang eksekusi gembong narkoba di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2016).

Seorang sumber yang berada di Pulau Nusakambangan mengungkapkan bila wanita bercadar tersebut datang sekitar pukul 09.00 WIB.

"Menurut daftar kunjungan tamu, wanita itu adalah istrinya. Hingga sekarang (pukul 18.00) masih ada di sini. Dia bersama seorang anak perempuan usia sekitar sepuluh tahun, katanya itu anak Freddy," ujar sumber tersebut.
Freddy Budiman salahsatu terpidana mati  

Freddy saat ini sedang berada di Lapas Batu di area Pulau Nusakambangan.
Selain istri Freddy Budiman, kunjungan juga dilakukan oleh Mawarti yang merupakan istri terpidana Gurdip Singh, warga asal India.

Mawarti membawa anaknya menemui sang suami dari pagi hingga petang ini belum terlihat ke luar dari Nusakambangan.
Sementara itu, terpidana mati Agus Hadi dijenguk oleh anaknya yang diketahui bernama Kendy, yang juga hingga petang ini masih di area Pulau Nusakambangan.

Agus Hadi alias Oki merupakan anak buah kapal (ABK) yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Batam.(Tribunnews)

Bapanas - Cilacap - Cuaca di kawasan Nusakambangan, terutama di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, berubah tengah malam ini. Hujan deras turun. Angin berhembus kencang.

Pukul 23.15 WIB, Kamis (28/7/2016), sejumlah warga bertahan di Dermaga Wijaya Pura. Polisi siaga untuk memastikan akses ke dermaga steril dari pihak yang tidak berkepentingan.

Kilatan petir sesekali terlihat dari kejauhan. Juga ada suara gemuruh.

Menurut prakirawan Stasiun Meteorologi BMKG Cilacap, Teguh Wardoyo, cuaca di sekitar kawasan Nusakambangan dan selatan Pulau Jawa diperkirakan hujan sedang sampai lebat disertai angin kencang.
Suasana Dermaga Wijaya Pura malam ini, Kamis 28 Juli 2018 (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)
"Angin bertiup dengan kecepatan lima hingga 15 kilometer per jam dengan kelembaban udara hingga 95 persen," kata Teguh Wardoyo yang dihubungi via telepon.

Gelombang berketinggian 2,5 meter hingga 4 meter diperkirakan terjadi di perairan selatan Cilacap.

Belum ada keterangan resmi dari Kejagung terkait pelaksanaan eksekusi. Namun menurut salah satu pengacara terpidana, eksekusi dilakukan dini hari ini. (detik.com)

, ,
Lhokseumawe- Pegawai dan seluruh pejabat struktural dilingkungan lapas Kelas IIA Lhokseumawe mengadakan acara peusijuk atau tepung tawar kepada orang nomor satu dilapas lhokseumawe.

Tepung tawar yang dilakukan dalam rangka kalapas lhokseumawe Drs. H. Yulizar berkesempatan tahun ini melaksanakan ibadah haji untuk kedua kalinya.

Prosesi bernuansa regelius ini berjalan dengan khidmat sampai dengan selesai.

" Seperti biasanya adat kita orang aceh kalau ada yang mau berangkat haji maka kita tepung tawari dan do'akan agar menjadi haji mabrur",ujar Rahmat salahsatu petugas yang ikut menyaksikan prosesi tersebut.
Suasana prosesi tepung tawar kalapas lhokseumawe Elly Yulizar   
Demikian juga ungkapan senada disampaikan oleh kepala kesatuan pengamanan lapas lhokseumawe,zulkifli,menurutnya acara peusijuk ini adalah inisiatif para pegawai lapas terhadap pimpinan yang akan menunaikan ibadah haji,dengan harapan kelak menjadi haji mabrur dan diberi keselamatan serta kesehatan sepulangnya dari dari tanah suci.

" Acara peusijuek ini adalah inisiatif kami pegawai,tentunya dengan harapan bapak kalapas menjadi haji mabrur,diberi keselamatan dan kesehatan sampai selesai menunaikan ibadah haji ", ungkap zulkifli.(PAS/TSA)

BAPANAS/MALANG - Seorang tahanan bernama Arbain (24) yang berada di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur kedapatan menyelundupkan 6 telepon seluler dan 25 butir pil yang diduga ekstasi ke dalam lapas, Senin (25/7/2016) sekitar pukul 16.15 WIB.

Warga Jalan Kalisari, Malang, Jawa Timur itu  merupakan tahanan kasus pencurian sepeda motor.

Awalnya, ia bersama 75 tahanan lainnya hendak kembali ke Lapas usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Sesuai prosedur yang berlaku, seluruh tahanan diperiksa terlebih dahulu sebelum memasuki lapas.

"Sebanyak 75 tahanan pulang sidang dan pada waktu dilaksanakan penggeledahan di portir oleh P2U terdapat satu tahanan bernama Arbain kasus pencurian kedapatan membawa enam handphone, dua charger, dan 25 butir pil yang diduga ekstasi," kata Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang Krismono, Selasa (26/7/2016).
Ilustrasi
Pelaku berusaha menyundupkan ponsel dan pil dengan cara mengikatkan di kedua lengannya. Selain itu, sebagian ponsel juga diselipkan di celana dalamnya.

Krismono mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Keamanan dan Ketertiban Kementerian Hukum dan HAM.

"Langkah yang kita ambil lapor ke Kakanwil dan Dirkamtib," ungkapnya.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus disertai penyerahan seluruh barang bukti," ucap dia..(kompas)

BAPANAS/BANDA ACEH- Setelah kabur beberapa waktu lalu dari lapas Banda Aceh,akhirnya petugas sipir lapas banda aceh berhasil menangkap kembali napi M. Taufik terpidana korupsi di Pegadaian Banda Aceh.

Terungkapnya penangkapan kembali napi koruptor ini dari penjelasan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas ) Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq kepada Reporter,Senin (25/7/2016).

Dalam keterangannya M. Drais Siddiq membenarkan sebelumnya napi m.taufik terpidana dalam kasus korupsi pegadaian banda aceh dikeluarkan oleh oknum petugas sipir tanpa sepengetahuannya.

Kalapas Kelas IIA Banda Aceh  
Namun pada Senin 18 Juli 2016 napi tersebut berhasil dibawa kembali kedalam lapas oleh oknum petugas sipir yang mengeluarkannya secara ilegal.

“ Memang benar napi Taufik bin Arifin sebelumnya sempat kabur setelah dikeluarkan oknum petugas tanpa seizin saya,sekarang napi tersebut telah berada didalam lapas,hari senin lalu telah ditangkap kembali oleh petugas yang mengeluarkannya”,jelas Drais kepada Reporter melalui sambungan handphone seluler miliknya.

M. Drais Siddiq juga menyampaikan jika satu napi narkoba bernama ikramuddin juga telah kabur dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Kanwilkum HAM Aceh.
“ Mengenai napi Ikramuddin masih kabur hingga saat ini dan  telah kita laporkan ke Kanwilkum HAM Aceh dan polisi dengan status DPO ”,lanjutnya.

Disamping itu Mantan Kalapas Lhokseumawe ini juga mengatakan jika pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melakukan pengeluaran secara ilegal kedua napi tersebut.

Sementara itu Kakanwilkum HAM Aceh Gunarso Bc.IP melalui Kabid Pembinaaan,Perawatan Napi dan Tahanan membenarkan jika kedu napi tersebut kabur dan salahsatu napi bernama Taufik Arifin telah ditangkap kembali oleh petugas lapas Banda Aceh.
Drs H Meurah Budiman SH.MH  

Namun pihak Kanwilkum HAM Aceh baru menerima Laporan atas pelarian kedua napi tersebut pada Senin (25/7/2016) saat dirinya berada dilapas banda aceh untuk melakukan pemeriksaan atas kaburnya 2 napi atas interuksi Kakanwilkum HAM Aceh pada Minggu (24/7/2016) malam.

“ Laporan kepada kami (Kantor Wilayah.Red) baru kita terima kemarin saat kami berada di lapas banda aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap informasi adanya 2 napi yang kabur,menurut Kalapas pada kami dirinya telah melaporkan kepada kanwil dengan menyurati yang dikirimkan melalui kantor pos “,Ungkap Meurah budiman.(St)

BAPANAS/WONOSARI- Petugas dan pejabat di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wonosari mendeklarasikan diri bebas peredaran uang dan perang terhadap narkoba dengan menandatangani banner deklarasi yang telah terpasang, Selasa (26/7/2016).

Penandatanganan deklarasi diawali oleh Kepala Rutan Wonosari, Eddy Junaedi, dilanjutkan oleh pejabat, staf, dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Kami bertekad untuk mewujudkan Rutan Wonosari yang bebas peredaran uang dan bersih dari narkoba,” tegas Eddy.

Salah seorang staf kesatuan pengamanan Rutan Wonosari, Arif, berjanji akan terus mendukung upaya tersebut.

“Ini merupakan bukti dedikasi petugas dan WBP. Bukan hanya dalam bentuk tanda tangan semata, namun diimbangi dengan sikap,” terangnya.

Demikian juga komitmen para WBP  menyatakan kesiapan mereka dalam mewujudkan Rutan Wonosari yang bebas peredaran uang dan bersih dari narkoba serta barang terlarang lainnya.(BP)

BAPANAS/MALANG- Petugas Lapas Malang Bekuk Tahanan Penyelundup Narkoba dan HP

Lapas Kelas I Malang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi yang berjumlah 25 butir disertai 2 charger, dan 6 handphone yang dibawa oleh tahanan (AB).

Penyelundupan tersebut digagalkan oleh petugas portir saat AB telah selesai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Malang pada pukul 16.15 WIB, Senin (25/7/2016).

Kalapas Malang Krismono, mengatakan setelah temuan tersebut jajarannya langsung mengamankan AB, setelah itu berkoordinasi dengan Polresta Malang.

“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus disertai barang bukti,” ujarnya.

Mantan Kalapas Narkotika Jakarta tersebut menambahkan setelah kejadian pihaknya langsung melapor kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM dan Direktur Kamtib Ditjen Pemasyarakatan.

“Kita juga telah lapor Pak Kakanwil dan dan Direktur Kamtib,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sarwito mengungkapkan bahwa jajarannya telah disiagakan pasca penyelundupan narkoba dan hp. Dia memerintahkan agar setiap orang yang masuk Lapas Malang baik itu warga binaan, pengunjung dan petugas untuk digeledah.

“Saya sudah briefing dan kita siagakan pasukan untuk mencegah barang telarang masuk,” imbuhnya.

AB merupakan tahanan kasus pencurian yang saat ini telah diamankan pihak Lapas Malang. Dia bersama 74 tahanan lainnya mengikuti sidang di PN Malang.(BP)

BAPANAS - Sebanyak 14 terpidana mati kasus narkotik dikabarkan telah menempati ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penempatan para terpidana mati diduga terkait dengan makin dekatnya pelaksanaan eksekusi tahap ketiga.

Seperti diberitakan Antara, 14 narapidana mati tersebut ditempatkan di ruang isolasi LP Batu sejak tadi malam pukul 22.00 WIB. Selain dari LP Baru, mereka yang sudah dipisahkan ini juga berasal dari tiga penjara lainnya.

"Ada 14 orang yang dipindah ke ruang isolasi di Lapas Batu, dua orang dari Lapas Pasir Putih, dua orang dari Lapas Kembang Kuning, satu orang dari Lapas Besi, dan sembilan orang dari Lapas Batu," kata sumber Antara.

Menurut dia, pemindahan 14 terpidana mati ke ruang isolasi yang merupakan bangunan baru di bagian belakang Lapas Batu. Pemindahkan dilakukan dengan pengawalan ketat personel Brimob Polda Jawa Tengah.
14 terpidana mati sudah ditempatkan di ruang isolasi di LP Batu, Nusakambangan. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Pengamanan di Pulau Nusakambangan sejak kemarin juga diperketat. Pengunjung dilarang masuk untuk menjenguk narapinda di beberapa penjara yang ada sejak kemarin. Pelarangan ini berlangsung sementara hingga sepekan ke depan.

Pelarangan kunjungan ini disusul dengan kedatangan sejumlah jaksa ke Nusakambangan kemarin. Informasi yang dihimpun Antara, jaksa-jaksa yang datang tersebut merupakan jaksa eksekutor. Mereka akan menemui sejumlah terpidana mati kasus narkotik.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan maupun jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi.

Namun Polri selaku penyedia regu tembak untuk eksekusi menyatakan persiapan dari kepolisian sudah 100 persen.

"Pengawalan tahanan, penyiapan regu tembak untuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati, kami sudah siap," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

Kepolisian menurutnya masih menunggu kepastian waktu dari Kejaksaan Agung selaku eksekutor. (Antara)

BAPANAS/BANDA ACEH- Dua napi korupsi pegadaian dan narkoba diduga dilepaskan oleh oknum petugas Lapas Banda Aceh.

Kedua napi tersebut yakni Taufik bin Arifin terpidana kasus tindak pidana korupsi di Pegadaian Banda Aceh dan Ikramuddin terpidana dalam kasus narkotika.

Terungkapnya kasus pelepasan 2 napi koruptor dan narkotika ini dari sejumlah keterangan sejumlah penghuni lapas banda aceh beberapa waktu lalu.

Dari informasi dihimpun, kedua napi tersebut awalnya pada bulan Ramadhan lalu dikeluarkan diluar prosedur oleh oknum petugas lapas bernama Reza dan Daudi.

Namun hingga saat ini kedua napi tersebut tidak pernah kembali maupun terlihat berada didalam lapas banda aceh.
Bahkan seorang napi yang tidak ingin disebutkan namanya disini,mengatakan kedua napi tersebut hingga detik ini tidak diketahui rimbanya.

" 2 napi itu mulai bulan puasa tidak terlihat lagi didalam pak,kalau sekarang jangankan orangnya,rimbanya saja tidak tahu dimana ", ujarnya.

Kalapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq membenarkan keduanya telah dikeluarkan dari dalam lapas oleh oknum petugas.

Menurut Drais yang juga mantan kalapas Lhokseumawe,dirinya sudah melaporkan kejadian ini kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh dan pihak Kepolisian.

" Kasus ini sudah saya laporkan kepada kantor wilayah dan Polisi, Kedua petugas sudah diperiksa oleh polisi ", Ungkap Drais saat dihubungi melalui telpon selulernya beberapa waktu lalu.

Namun aneh ketika Reporter mencoba menghubungi Kabid
Keamanan,Kesehatan,Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Drs. Nawawi SH selaku pihak yang lebih berwenang dikanwilkumham aceh tidak bersedia memberi keterangan.

Bukannya menjawab telepon Reporter malah menonaktifkan telepon selulernya setelah Reporter mengirim sebuah pesan singkat memperkenalkan diri serta pertanyaan seputar dilepasnya 2 napi tersebut.

Esok harinya Kabid Nawawi mengirimkan sebuah pesan pesan singkat yang berbunyi," Pak said, mohon ma'af, saya sedang acara keluarga di sigli, mohon dikonfirmasikan saja hal tersebut dengan pak kadivpas. Terima kasih atas atensinya ".

Sedangkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Muji Raharjo Bc. IP , Sabtu (23/7/2016) beberapa kali dihubungi juga tidak bersedia menjawab,sebelumnya intens komunikasi dengan Reporter namun saat dikonfirmasi seputar kasus tersebut jangankan mengangkat telepon, pesan singkat yang Reporter layangkan tidak mendapat balasan ataupun jawaban.(PAS/Statusaceh.net)

BAPANAS/JAKARTA-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberlakukan pelayanan serba online dalam pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, saat membuka Konsultasi Teknis Bidang Layanan Administrasi dan Integrasi Narapidana Bidang Layanan Kerja Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Rabu (20/7).

Dusak berharap aplikasi online dapat mempercepat, mempermudah pemantauan, menghemat biaya, mengurangi penyalahgunaan kewenangan, meningkatkan tranparansi, dan adanya kepastian hukum.

Layanan online juga dapat mengurangi resiko gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang dapat mengganggu proses pembinaan.

“Dengan mendapatkan hak Remisi, Asimilasi, dan PB, WBP dapat merubah perilakunya menjadi lebih baik dalam menjalani masa pidananya serta mempercapat WBP untuk keluar/kembali kepada keluarga dan masyarakat sehingga tingkat hunian di lapas/rutan semakin berkurang,”  ujar Dusak.

Diakui Dusak, pemberian Remisi, Asimilasi dan PB bukanlah bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, namun sarana untuk meningkatkan kualitas sekaligus motivasi diri WBP sehingga mendorong mereka ke jalan kebenaran sesuai tujuan Sistem Pemasyarakatan.

“Atas upaya memperbaiki diri inilah pemerintah memberikan penghargaan bagi WBP yang dinilai tepat dan dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku di masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dusak juga berharap lapas/rutan dapat menjadi lapas produksi sekaligus membangun lapas industi yang modern dan profit oriented.

Untuk memperkuat dan mewujudkan hal tersebut diperlukan penambahan jumlah instruktur kegiatan kerja di setiap di lapas serta meningkatkan jumlah WBP yang bekerja di kegiatan industri manufaktur, sektor jasa, agribisnis, dan pemasaran pengelolaan sarana sehingga berimbas positif terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak dan regulasi upah WBP.

“Saya harap lapas industri dapat produktif menghasilkan barang yang dikelola secara transparan, profesional, akuntabel, tangguh, memiliki daya saing tinggi, berkelanjutan, mandiri dalam memecahkan masalah tanpa tergantung pihak lain, dan terbuka dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga,” harap Dusak.

Ia juga minta jajarannya lebih fokus terhadap kebutuhan yang dibutuhkan oleh Pemayarakatan agar bisa meningkatkan hasil industri di lapas/rutan demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dan juga bisa diekpor.(BP)

BAPANAS/BENGKULU- Polres Bengkulu akhirnya berhasil mengungkap dalang kerusuhan yang terjadi di Lapas Klas IIA Bengkulu, Kamis (21/7) malam.

Polisi memastikan kerusuhan itu melibatkan oknum petugas KPLP Lapas, berinisial HT.

“Oknum HT ini terlibat langsung. Dia yang memerintahkan napi untuk memberikan perlawanan. Selain itu, petugas ini positif mengkonsumsi narkoba dari tes urine yang kami lakukan,” tegas Kapolres Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta SIK seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).

Oknum petugas Lapas berinisial HT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas lapas lain yang ditetapkan tersangka berinisial RA.

RA diduga membuka kunci ruang tahanan sehingga napi dan tahanan keluar dari dalam ruang sel. Selain dua petugas Lapas, polisi juga menetapkan enam napi dan tahanan sebagai tersangka.

Masing-masing berinisial KN, YN, PR, BT, RN dan JK. Keenam tersangka ini paling brutal melawan petugas sekaligus memprovokasi penghuni lapas lain untuk melawan petugas.

“Dari kejadian tadi malam kami menetapkan delapan tersangka, dua petugas lapas dan enam tersangka lainnya napi dan tahanan. Untuk satu oknum petugas lapas yang diamankan masih dalam penyelidikan untuk keterlibatannya,” imbuh Kapolres.(Jppn)

BAPANAS/Sungguminasa–Seperti rencana sebelumnya,usai apel pagi, Kamis (21/7/2016) seluruh pejabat struktural dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa langsung bergerak menuju blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melakukan razia/penggeladahan.

Dipimpin oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Ariffudin, penggeledahan tersebut berhasil menyita sejumlah barang terlarang, yakni handphone, charger, headset, tali, sachetkosong, dan pisau.

“Razia ataupun penggeledahan telah menjadi agenda prioritas dalam peningkatan keamanan,” ungkap Arifuddin yang baru sebulan bergabung kembali di Lapas Narkotika sungguminasa.
Suasana kamar hunian lapas narkotika sungguminasa saat razia  
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Victor Teguh, berharap melalui penggeledahan para WBP patuh pada aturan di lingkungan lapas serta melatih kemampuan petugas lapas sebagai pembina.

“Penggeledahan dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan lapas serta mewujudkan zero handphone, pungutan liar, dan narkoba. Output dari penggeledahan adalah review bagi kita untuk lebih meningkatkan keamanan dan kewaspadaan,” tegas Victor.

Hasil penggeledahan yang ditemukan selanjutnya dibuatkan berita acara penggeledahan. Pihak lapas juga akan menindaklanjuti temuan itu untuk membuat SOP penggeledahan ataulist barang yang dilarang beredar di blok dan dimiliki oleh WBP. (PAS/BP)

BAPANAS - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Karimun diketahui  dilakukan oleh seorang narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Hal itu diketahui setelah Ya (26), seorang kurir sabu ditangkap jajaran Polres Karimun, 19 Juli malam sekitar pukul 20.30 WIB di perumahan Taman Anggrek dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram senilai Rp5 juta.

Saat ditangkap, Ya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Karimun.

A mengaku kepada Ya bahwa sabu tersebut berasal dari seorang napi di Rutan Karimun. Sayangnya, Ya mengaku tidak kenal dengan napi yang disebut A itu.

Begitu juga dengan cara keduanya berhubungan, apakah melalui jaringan telepon seluler atau A datang membesuk ke rutan, Ya mengaku tidak tahu.


“A bilang barang (sabu) ini dari seorang napi di rutan tapi saya tidak kenal,” ujar Ya saat Polres Karimun menggelar konfrensi pers, Sabtu (23/7/2016).

Kapolres Karimun, AKBP Armaini mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kebenaran pengakuan tersangka Ya. Armaini juga mengaku pihaknya telah mengantongi identitas A, sindikat jaringan kasus tersangka Ya tersebut dan saat ini masih melakukan pengejaran.

“Semuanya masih akan kami selidiki, pengakuan Ya, keberadaan A, untuk A, identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas Armaini.(RIMA)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.