BAPANAS/JAKARTA- Sebanyak 72 Kg sabu yang diselundupkan dalam tabung filter udara berhasil diamankan Mabes Polri dan Bea dan Cukai dari jaringan Afrika. Sabu sebanyak itu merupakan pesanan tahanan sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) Indonesia.
Mabes Polri berhasil mengungkap sebanyak 62 Kg sabu jaringan Afrika, sementara 10 Kg Sabu merupakan jaringan Kamerun. Ini merupakan jaringan dalam Lapas dan merupakan pesanan di seluruh Lapas yang ada di Indonesia, tapi masih kami telusuri,” ujar Dirtipidnarkoba Mabes Polri, Brigjen Dharma Pongrekun, saat konfrensi pers (konpers), Rabu (27/7/2016).
Pengungkapan ini berawal ketika Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi tentang adanya pengiriman paket berisi 62 Kg jenis Sabu yang disimpan di dalam sebuah filter tabung udara sebuah alat berat yang dikirim dari Kamerun melalui jalur udara.
Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memantau barang haram yang sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Tim pun berhasil menangkap tersangka berinisial ZL (44) dan MN (46) di Tol Cibubur dengan barang bukti 33,5 Kg.
Hasil pengembangan berikutnya lanjut Dharma, penyidik kepolisian kembali mengungkap barang bukti paket kiriman sebanyak 28,5 Kg sabu berserta 3 buah filter tabung yang disimpan di dalam 2 peti kayu dengan kurir atau penerima yang sama yakni MN dan ZL.
“Sindikat ini sudah dipantau selama 2 bulan, kemudian kita lakukan pengembangan dan pembuntutan di Bandara Soetta terhadap mereka dan transporter yang ada di Jakarta. Jadi total jaringan ini sebanyak 62 Kg sabu,” ujar Dharma.
Tak sampai di situ, Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri juga mengungkap jaringan narkotika asal Malaysia yang dikirim melalui jalur laut menuju Medan, Sumatera Utara menggunakan kapal kecil. Setelah diperiksa petugas, paket sabu sebesar 10 Kg ditemukan disebuah tas ransel dan menangkap tersangka FA (33) dan SL (34). (msc/detik)
Mabes Polri berhasil mengungkap sebanyak 62 Kg sabu jaringan Afrika, sementara 10 Kg Sabu merupakan jaringan Kamerun. Ini merupakan jaringan dalam Lapas dan merupakan pesanan di seluruh Lapas yang ada di Indonesia, tapi masih kami telusuri,” ujar Dirtipidnarkoba Mabes Polri, Brigjen Dharma Pongrekun, saat konfrensi pers (konpers), Rabu (27/7/2016).
Pengungkapan ini berawal ketika Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi tentang adanya pengiriman paket berisi 62 Kg jenis Sabu yang disimpan di dalam sebuah filter tabung udara sebuah alat berat yang dikirim dari Kamerun melalui jalur udara.
Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memantau barang haram yang sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Tim pun berhasil menangkap tersangka berinisial ZL (44) dan MN (46) di Tol Cibubur dengan barang bukti 33,5 Kg.
Hasil pengembangan berikutnya lanjut Dharma, penyidik kepolisian kembali mengungkap barang bukti paket kiriman sebanyak 28,5 Kg sabu berserta 3 buah filter tabung yang disimpan di dalam 2 peti kayu dengan kurir atau penerima yang sama yakni MN dan ZL.
“Sindikat ini sudah dipantau selama 2 bulan, kemudian kita lakukan pengembangan dan pembuntutan di Bandara Soetta terhadap mereka dan transporter yang ada di Jakarta. Jadi total jaringan ini sebanyak 62 Kg sabu,” ujar Dharma.
Tak sampai di situ, Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri juga mengungkap jaringan narkotika asal Malaysia yang dikirim melalui jalur laut menuju Medan, Sumatera Utara menggunakan kapal kecil. Setelah diperiksa petugas, paket sabu sebesar 10 Kg ditemukan disebuah tas ransel dan menangkap tersangka FA (33) dan SL (34). (msc/detik)
loading...
Post a Comment