2018-06-10

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Kadivpas Meurah Budiman bersama abdullah dan napi lainnya sebagai tamping dapur di lapas narkotika langsa
LANGSA,(BPN)- Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh untuk terus berupaya membenahi Pemasyarakatan Aceh serta tidak segan-segan menindak segala oknum petugas yang melakukan pelanggaran'

Kakanwilkumham ceh Ahmad Yuspahruddin Bc.IP lansung memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) untuk segera melakukan investigasi  ke Lapas narkotika Langsa.

Tim Kanwil Aceh yang beranggotakan beberapa orang dibawah pimpinan Kadivpas Drs. Meurah Budiman SH.MH pagi buta berangkat menuju Lapas Narkotika Langsa, Kamis (14/6/2018).


Kedatangan Tim kanwil kumham aceh Divisi Pemasyarakatan ke Lapas narkotika dalam rangka menindaklanjuti pemberitaan media online BAPANASNews terkait banyaknya napi narkoba yang berada di luar lapas tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Drs. Meurah Budiman SH.MH kepada redaksi menyampaikan semua napi yang diberitakan berada diluar namun saat tim nya tiba di lapas narkotika mendapatkan semua berada didalam lapas.

Namun diantara 11 napi terdapat satu napi yang tidak berada ditempat bernama Alim alias Adya Halim,dimana napi ini masih menjalani izin keperluan khusus yang diberikan oleh Plt. Kalapas dari tgl 14 sd 17 Juni 2018 untuk keperluan menjenguk anak kandung sakit yang berada di RS Zainal Abidin Banda Aceh dengan pengawalan petugas Lapas dan Anggota Subdenpom IM/1-2 TNI Langsa.

" Pada saat kita tiba semua nama-nama napi tersebut ada didalam semuanya,hanya satu napi yang tidak ada bernama Alim yang mendapat izin keperluan khusus yang diberikan oleh Plt. Kalapas menjenguk anak sakit dengan pengawalan petugas ",ujar Meurah usai melakukan pemeriksaan di Lapas narkotika langsa.

Kemudian melanjutkan, diantara napi tersebut terdapat dua napi tamping yangtelah memperoleh SK PB an. Fadil dan Citos alias Almukhatab yang akan bebas pada bukan Juli 2018 mendatang.


Terhadap informasi adanya pemberian ruangan khusus bagi beberapa napi narkoba dan tidak pernah menghuni kamar hunian di blok layaknya napi lainnya, meurah budiman membenarkan ada temuan selama ini para napi-napi memang diberikan kamar hunian di dalam blok, namun pada malam hari beberapa napi yang sering tidur malam dikamar dekat klinik kantor, mushalla dan kamar dapur Lapas. 

Untuk temuan tersebut dirinya telah meminta pihak berwenang di Lapas narkotika Langsa untuk menertikan pengeluaran napi serta menempatkan para napi narkoba tersebut untuk menempati diblok kamar hunian .

" Memang ada tadi kita temukan ada napi-napi yang tidak tidur di di blok kamar hunian melainkan di ruang dekat klinik lapas,mushalla dan kamar dapur lapas namun kita sudah minta Plt Kalapas dan Kasikamtib nya untuk menertibkan semuanya termasuk pengeluaran napi diluar prosedur ",tegas meurah budiman.

Selain melakukan pemeriksaan serta investigasi di lapas narkotika langsa, kakanwil kumham aceh A. Yuspahruddin juga memerintahkan tim kanwil kumham ham aceh melakukan monitoring ke beberapa lapas dan rutan bagian timur seperti lapas langsa, rutan idi,rutan Lhoksukon dan lapas Lhokseumawe.(Red)


PEKANBARU,(BPN)– Demi memberikan pelayanan kunjungan Idul Fitri 1439 Hijriah yang maksimal kepada masyarakat, Lapas Pekanbaru terus mematangkan persiapan-persiapan sebelum hari H. Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan simulasi dan sosialisasi baik kepada petugas, pengunjung, dan warga binaan itu sendiri, Kamis (14/6).

Sebelum melakukan simulasi, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yulius Sahruzah, mengajak seluruh petugas untuk melaksanakan tugas pelayanan kunjungan dengan penuh tanggung jawab dan menghindari gratifikasi serta pungutan liar. 

Beliau juga mengingatkan agar seluruh petugas tanpa terkecuali untuk menempati pos masing-masing agar sistem yang telah dibangun dapat berjalan sesuai dengan rencana. 

Kalapas pun menegaskan peningkatan kesiagaan dan kewaspadaan kepada regu pengamanan lapas agar peka terhadap gangguan situasi keamanan dan ketertiban. “Bekerjalah dengan sabar dan ikhlas agar dapat memberikan keberkahan bagi kita semua dan keluarga,” sebut Kalapas menyemangati petugas lapas yang tetap bekerja diwaktu lebaran ini.

Selanjutnya Kalapas Pekanbaru juga melakukan sosialisasi kepada pengunjung agar mengikuti segala peraturan kunjungan yang ditetapkan lapas diantaranya membawa identitas diri, meninggalkan HP dan barang elektronik lainnya, tidak membawa barang-barang berbahaya yang dilarang lapas, serta bersikap sopan santun dan menjaga etika berkunjung. 

“Satu lagi poin pentingnya, agar pengunjung tidak memberikan imbalan ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun kepada petugas kami, karena setiap pelayanan yang kami berikan TIDAK DIPUNGUT BIAYA bin GRATIS” ujar kalapas dengan tegas.


Terakhir, tak lupa Kalapas menemui perwakilan warga binaan untuk menyampaikan tata tertib layanan kunjungan. Kepada WBP, Kalapas berharap agar momentum Idul Fitri dimanfaatkan untuk bermuhasabah dan bermunajat kepada Allah SWT agar kedepannya diberikan kehidupan yang lebih baik. 

Kalapas juga mengingatkan agar perwakilan WBP yang hadir untuk menyampaikan informasi layanan kunjungan ini kepada rekan-rekan WBP lainnya di kamar masing-masing.(Red/Rls)


LANGSA- Kepala Lapas Narkotika Langsa Agus Mulyono Bc.IP membantah ketidakberadaan napi bos narkoba dan sejumlah napi lainnya.

" Tidak benar pak, semua ada didalam lapas kecuali napj yang sedang berkebun, abdullah ada kok didalam sedang sakit dia ",ujar agus yang menghubungi redaksi menggunakan nomor telpon 085265262157 pada Kamis (14/6/2018).

Agus menduga keluarga maupun napi yang memberikan informasi terkait ketidakberadaan napi bos narkoba tersebut adalah napi-napi yang tidak diberikan izin untuk menjenguk keluarga.

" Jangan percaya pak,itu napi yang beri laporan tidak benar mu kin napi yang tidak saya izin keluar makanya disebarkan informasi tidak benar ",jelasnya singkat.

Sebelumnya diberitakan redaksi mendapatkan informasi sari seorang keluarga napi yang menghubungi redaksi menyampaikan dirinya mendapatkan titipan pesan dari beberapa napi di lapas narkotika.

Pesan tersebut yakni secarik surat yang untuk disampaikan ke redaksi yang berisikan laporan informasi sejumlah napi narkoba tidak berada di lapas narkotika salahsatunya Abdullah terpidana 20 tahun.

Ilustrasi
LANGSA,(BPN)- Baru beberapa 13 serahterima jabatan Kalapas Narkotika Amiruddin SH yang telah memasuki masa pensiun kepada Plt Kalapas Narkotika sementara Agus Mulyono, Bc.Ip, SH yang juga Kabid Pembinaan Bimpas Pengentasan Anak dan Infokom Kanwil Kumham Aceh namun kenyataannya sejumlah napi narkoba tidak berada didalam lapas jelang hari raya idul Fitri.

Terungkapnya ketidakberadaan sejumlah napi narkoba setelah beberapa keluarga napi mendapat pesanan dari beberapa penghuni yang meminta untuk menghubungi redaksi menceritakan adanya napi yang tidak berada didalam lapas.

Amran salahsatunya keluarga napi menceritakan saat dirinya hari ini,Rabu (13/6/2018) membezuk keluarga ke lapas narkotika langsa,beberapa penghuni mendatangi dan bergabung ngobrol diruang bezuk.

Tidak berapa lama para penghuni ini menyerahkan sebuah nomor kontak redaksi kepada amran dan menyerahkan secarik kertas yang bertuliskan nama-nama napi yang tidak berada didalam lapas.

“ Mereka sampaikan ke saya agar menghubungi nomor bapak dan serahkan kertas nama-nama napi yang tidak berada didalam lapas narkotika karena mereka tidak punya hp untuk hubungi bapak makanya minta bantu pada saya “,ungkap amran melalui sambungan telepon seluler yang menghubungi redaksi sesaat sebelum waktu berbuka.

Kemudian amran membacakan isi surat yang bertuliskan nama-nama napi narkoba yang tidak berada di dalam lapas narkotika,berikut isi surat yang dibacakan oleh amran.

" Assalamualaikum.Wb.Wb

Maaf pak sayed kami terpaksa harus menyampaikan informasi penting ini melalui perantaraan surat karena tidak punya hp lagi.
 Dilapas narkotika langsa setelah kalapas pak amir pensiun napi-napi bos narkoba bebas keluar masuk,alasannya cuti menjenguk keluarga.

Mereka sudah tidak balik-balik ke lapas berhari-hari tapi kalau kami yang minta cuti satu hari saja tidak dikasih karena kami tidak bisa kasih uang banyak kayak napi-napi bos narkoba itu.

Pak sayed boleh pak sayed datang sekarang atau malam ini secara rahasia dan buktikan sendiri kalau napi yang kami sebutkan namanya disini tidak ada didalam sudah beberapa hari yaitu Fadil, Agus Rendi,Alem,Alif, Abdullah,Khairol,Iskandar,Gilang,Iskandar,Sitos dan Nasir Pereulak ".

Sementara itu Plt Kalapas Narkotika Langsa Agus Mulyono Bc.IP SH hingga berita ini dimuat belum mendapatkan konfirmasi terkait keberadaan sejumlah napi narkoba di luar lapas narkotika langsa.


BANJARMASIN,(BPN) - Direktur Pemasyarakatan (Dirjenpas), Dra.Sri Puguh Budi Utami Bc.IP, memberi pengarahan kepada kepala unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Selasa (12/6/2018). 

Sri mengatakan masih banyak persoalan yang dihadapi oleh rutan dan lapas, termasuk di Kalimantan Selatan.

Menurut dia, permasalahan rutan dan lapas biasanya soal peningkatan narapidana kasus narkoba dan terorisme, over kapasitas, penyimpangan pegawai lapas, pungli, dan minimnya tertib administrasi ketika menerima warga binaan. Selain itu, kata dia, pemanfaatan hasil karya narapidana belum optimal.

“Kepala UPT mencari rekan kerjasama, baik dengan pengusaha, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Sri Puguh ketika pertemuan bersama karutan dan Kalapas se-Kalsel.

Mengenai peningkatan angka narapidana, ia mencatat data penghuni lapas dari tahun 2016 sampai 2017 mengalami kenaikan signifikan. Data pada 2016, angka narapidana sebanyak 204.549 orang dan melonjak ke angka 232.080 orang pada 2017. 

Warga binaan ini terdiri dari tahanan dewasa, pemuda, tahanan anak, dan wanita.

Namun menurutnya kenaikan warga binaan belum sebanding dengan lonjakan kapasitas rutan dan lapas. Pada 2016, kapasitas rutan dan lapas tercatat 118.952 orang, kemudian naik ke angka 124.010 orang pada 2017.

“Sehingga over kapasitas pada 2016 sekitar 85.597orang dan tahun 2017 overkapasitas 108.070 orang dengan presentase overcrowding sejumlah 87 persen pada 2017. Kalau di Lapas Banjarmasin saja over kapasitas mencapai 800 persen," ujar Sri Puguh.

Sri mengatakan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam menyelesaikan persoalan napi kasus terorisme. Ia sudah merancang Pulau Nusakambangan sebagai tempat napi dengan sistem pengamanan tingkat tinggi, khususnya di LP Batu dan LP Pasir Putih bagi napi terorisme dan narkotika. 

“Napi kasus terorisme meningkat dari 200 orang ke angka 324 orang yang mesti mendapat pengamanan ekstra ketat,” kata Sri.

Sementara ditempat yang sama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Asep Syarifudin Bc.IP. CN. MH, mengatakan pemerintah pusat akan membangun beberapa UPT Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kumham Kalsel.

Menurut Asep ini salahsatu cara untuk mengurangi over kapasitas. Di samping itu untuk hari raya Idul Fitri tahun 2018 sebanyak 4.925 warga binaan memdapatkan remisi khusus.

" Ada 4.925 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri 1439 Hijriah bahkan dengan pemberian remisi ini telah menghemat anggaran makan warga binaan seperti disampaikan oleh ibu dirjen ",jelas Asep yang sebelumnya adalah Kalapas Klas I Medan.(Red/Kum)

Kalapas Rajabasa Sujonggo
BANDARLAMPUNG,(BPN)- Puluhan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung atau Lapas Rajabasa yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba dimasukkan ke blok register F. Mereka diasingkan hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Lapas Kelas IA Bandarlampung Sujonggo mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bukti bahwa pihaknya tidak main-main dalam menindak tegas napi yang terlibat narkoba.

”Kami pindahkan mereka ke register F. Itu sebagai tindakan tegas bagi warga binaan yang masih berani bermain dengan narkoba," tegas Sujonggo seperti dikutip Radar Lampung (Jawa Pos Group), Selasa (12/6).

Tidak hanya itu. Narapidana yang positif menggunakan narkoba, hak remisinya akan dicabut. Termasuk pengurangan masa hukuman yang diberikan menjelang Lebaran.

Sujonggo mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan 27 unit ponsel berikut sim card ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Ini untuk menelusuri kemungkinan sarana tersebut digunakan berkomunikasi dengan jaringan narkoba di luar Lapas.

”Kalau ada (indikasi), silahkan polisi menyelidikinya sampai tuntas. Kalau ada warga binaan terlibat, silahkan disidik,” ujarnya.

Terkait temuan bong dalam razia yang dilakukan pihak Lapas belum lama ini, Sujonggo mengatakan, pihaknya masih kesulitan menemukan siapa pemiliknya. Sebab lokasi penemuan bukan di dalam sel.

”Semoga dengan handphone yang diselidiki oleh Ditresnarkoba, bisa menemukan siapa pelakunya (pembuang bong, Red)," kata dia.

Lebih lanjut Sujonggo mengatakan, upaya bersih-bersih narkoba ini juga dibarengi peringatan kepada seluruh pegawai Lapas agar tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Terlebih, mereka sudah menandatangani pakta integritas.

"Saya selalu ingatkan ke pegawai, agar tidak aneh-aneh. Karena sesuai komitmen awal ketika masuk menjadi PNS, ada pakta integritas," ujarnya. Selain itu, tes urine ke pegawai juga akan dilakukan secara rutin.

Diketahui, tim gabungan Lapas Kelas IA Bandarlampung, Ditresnarkoba Polda Lampung serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melakukan razia besar-besaran, Senin malam (4/6). 

Hasilnya, tim gabungan menemukan puluhan unit ponsel, alat isap sabu-sabu (bong, Red), senjata tajam, dan sejumlah kabel. Tidak hanya itu. Dari hasil pemeriksaan urine, 47 narapidana positif narkoba.

Sujonggo mengungkapkan, dari keseluruhan penghuni lapas, pihaknya memeriksa urine 201 narapidana yang dicurigai. ”Hasilnya saat dilakukan tes urine, ada 47 narapidana positif," katanya.(Red/Jawapos)


BANDARLAMPUNG,(BPN) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Kanwil Kemenkum HAM Lampung, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA, Rajabasa, Bandar Lampung, menggelar razia di seluruh ruangan Lapas, Senin (4/6/2018) malam. Petugas mengamnakn puluhan Handpone (HP) hingga alat hisap sabu-sabu (bong) dari dalam kamar tahanan narapidana.

Kalapas Rajabasa, Sujonggo mengatakan, razia tersebut merupakan komitmennya untuk bersih-bersih narkoba di dalam Lapas Rajabasa. “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, bahwa saya sebagai Kalapas Rajabasa, berkomitmen untuk memerangi narkoba,” tegasnya, Selasa (5/6/2018).

Dalam razia yang diikuti oleh puluhan personil gabungan dari Lapas Rajabasa, Kanwil Kemenkumham dan anggota Ditresnarkoba, menggeledah satu persatu kamar sel dan memeriksa satu persatu 1.085 narapidana (napi). “Terdapat 20 lebih HP kita temukan dari dalam kamar para napi. Kemudian ada senjata tajam, kabel-kabel dan beberapa alat isap narkoba sejenis bong,” terangnya.

Alat hisap itu, kata dia, ditemukan di berbagai sudut halaman blok napi yang berusaha disembunyikan seperti dibawah pot bunga dan dalam kolam ikan. Beruntung, aksi napi yang berusaha menyembunyikan alat hisap itu berhasil ditemukan oleh petugas yang merazia.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pada kesempatan itu juga dilakukan tes urin kepada kepada para napi. Mantan Kalapas Batu, Nusakambangan ini menjelaskan, dari 1.085 penghuni, hanya 220 napi saja dilakukan ters urine karena dicurigai. “Hasilnya, saat di tes urine ada 40 narapidana positif,” jelasnya.

Meski dinyatakan positif, beberapa napi, sambungnya, berusaha untuk tidak mengaku menggunakan narkoba dan mereka berdalih mengonsumsi obat sehingga membuat hasil tes urine positif. Tetapi, kata Sujonggo, pihaknya tidak begitu saja percaya dan akan mendalami pengakuan para napi dari hasil tes urine yang positif itu.

Tak hanya itu, adanya temuan alat hisap narkoba juga masih terus didalami oleh Lapas Rajabasa. Beberapa orang yang dicurigai bakal diperiksa untuk menanyakan asal muasal alat hisap itu. “Karena ditemukan di halaman blok dan tidak ada yang mengakui, nanti kita periksa yang kita curigai termasuk kepala kamarnya,” tegasnya. (Red/Sinarlampung)


JAKARTA,(BPN)- Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai, rumusan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih sangat minim. Dalam draf RKUHP per 28 Mei 2018, hanya diatur tiga bentuk alternatif non-pemenjaraan, yaitu pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan pelaksanaan pidana penjara dengan cara mengangsur. 

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, jika pemerintah dan DPR sepakat untuk mengurangi dampak destruktif pidana penjara, seharusnya lebih banyak diatur mengenai ancaman pidana alternatif. "Harusnya rumusan RKUHP mengakomodir berbagai bentuk alternatif non pemenjaraan, bukan hanya membatasi pada tiga bentuk dengan syarat yang tidak mudah untuk diterapkan," ujar Anggara, Selasa (12/6/2018).

Anggara menjelaskan, berdasarkan United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures atau The Tokyo Rules, paling tidak ada 11 bentuk alternatif non pemenjaraan. Selain itu, diatur pula bentuk ancaman pidana yang merupakan kombinasi dari ke-11 bentuk tersebut. Ia menilai, bentuk-bentuk alternatif dalam The Tokyo Rules bisa diadopsi ke dalam RKUHP. Oleh sebab itu, lanjut Anggara, aliansi mengusulkan 20 bentuk alternatif non pemenjaraan sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan penjara.

" Aliansi Nasional Reformasi KUHP telah merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR 20 bentuk alternatif non pemenjaraan sebagai upaya untuk komprehensif mengurangi penggunaan penjara," kata Anggara. Adapun 20 bentuk alternatif non pemenjaraan tersebut adalah: 

1. Pemberian peringatan 

2. Penggantian kerugian sebagian atau seluruhnya terhadap kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh tindak pidana 

3. Pembayaran sejumlah uang yang jumlahnya ditentukan oleh Hakim kepada organisasi atau lembaga pemerintah yang bergerak dalam bidang perlindungan korban kejahatan yang jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah maksimum denda yang ditentukan oleh Undang Undang 

4. Larangan untuk menghubungi orang ataupun korporasi tertentu secara langsung atau melalui pihak ketiga 

5. Larangan untuk berada di tempat tertentu atau yang berdekatan dengan tempat tertentu 

6. Kewajiban untuk hadir pada waktu tertentu, di tempat tertentu, atau dalam masa waktu tertentu 

7. Kewajiban untuk melapor pada waktu tertentu kepada lembaga pemerintahan tertentu 

8. Larangan penggunaan obat atau minuman beralkohol dan kewajiban untuk melakukan tes daran dan urin untuk masa waktu tertentu 

9. Pengembalian kepada orangtua/wali 

10. Kewajiban mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah atau korporasi 

11. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau korporasi 

12. Rehabilitasi medis dan/atau sosial 

13. Perawatan di lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial atau lembaga sosial 

14. Perawatan di rumah sakit jiwa 

15. Konseling 

16. Penyerahan kepada pemerintah 

17. Penyerahan kepada seseorang 

18. Pencabutan surat ijin mengemudi

19. Perbaikan akibat tindak pidana baik secara keseluruhan atau sebagian 

20. Kewajiban untuk ikut serta dalam sebuah program pelatihan tentang intervensi perilaku 

Dalam Naskah Akademik RKUHP, perumus RKUHP sepakat untuk menghadirkan alternatif non pemenjaraan untuk mengurangi dampak destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara. 

Terlebih lagi, kondisi Rutan dan Lapas di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Per Mei 2018, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 201 persen. 

Kondisi ini telah mencapai extreme overcrowding karena perbandingan tahanan dan kapasitas melebihi 150 persen. Sementara, jumlah tahanan dan narapidana selama 5 tahun terakhir tidak mengalami penurunan.(Red/Kompas)

Anggara Suwahju
JAKARTA,(BPN)- Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai rumusan alternatif pemidanaan non-penjara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) tak dapat menjadi solusi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). 

Dalam draf RKUHP per 28 Mei 2018, diatur tiga bentuk alternatif non-penjara yaitu, pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan pelaksanaan pidana penjara dengan cara mengangsur. Namun, Aliansi memandang syarat yang diatur dalam ketentuan tersebut membuat alternatif pemidanaan non penjara sulit diterapkan. 

"Syarat ini jelas akan membuat alternatif non pemenjaraan sulit untuk diterapkan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, yang juga anggota aliansi, kepada Kompas.com, Selasa (12/6/2018). 

Anggara menjelaskan, pidana pengawasan dalam RKUHP hanya dapat dikenakan pada pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman paling tinggi 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari 6 bulan penjara. Sedangkan untuk pidana mengangsur hanya berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dan hakim harus menjatuhi pidana paling lama 1 tahun.

"Lagi-lagi, jumlah tindak pidana yang dapat diputus dengan pidana selain penjara makin berkurang. Penjara akan menjadi satu-satunya solusi," tuturnya. Selain itu, lanjut Anggara, pemerintah dan DPR belum serius dalam membahas pidana alternatif non-penjara. 

Hal itu terlihat dari belum pernah dibahasnya tiga aspek penting pelaksanaan pidana alternatif, yaitu regulasi pelaksana, struktur kelembagaan dan mekanisme pendanaan. Anggara mencontohkan, RKUHP sama sekali belum mengatur mengenai lembaga yang bertanggungjawab terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana mengangsur. 

Terkait dengan alternatif non pemenjaraan seperti pidana kerja sosial dan pidana mengangsur, RKUHP sama sekali tidak mengatur teknis pelaksanaanya. Tergambar jelas bahwa dalam pembahasan RKUHP, aspek implementasi tidak diperhatikan," kata Anggara.

Dalam Naskah Akademik RKUHP, perumus RKUHP sepakat untuk menghadirkan hukuman alternatif non pemenjaraan untuk mengurangi dampak destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara. 

Terlebih lagi, kondisi Rutan dan Lapas di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Per Mei 2018, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 201 persen. Kondisi ini telah mencapai extreme overcrowding karena perbandingan tahanan dan kapasitas melebihi 150 persen. Sementara, jumlah tahanan dan narapidana selama 5 tahun terakhir tidak mengalami penurunan.(Red/Kompas)


Dindin Sudirman
BAPANAS- Ilmu Pengetahuan yang dimilikinya seseorang itu relatif kokoh dan mantap kedudukannya, manakala orang itu memiliki fondasi yang kuat. Dalam filsafat Ilmu, hal itu disebut dengan menguasai ' ontologinya '.

Salah satu upaya membangun fondasi itu adalah mengetahui *hakekat* dari konsep yang menjadi objek Ilmu. Hal itu dilakukan antara lain dengan mengetahui *Asbabunnuzulnya*

Misalnya seperti kasus dibawah ini :

Istilah Halal Bi Halal

"ULAMA NU SANG PENGGAGAS HALAL BI HALAL SENUSANTARA"

Penggagas istilah "halal bi halal" ini adalah KH Abdul Wahab Chasbullah. Ceritanya begini: Setelah Indonesia merdeka 1945, pada tahun 1948, Indonesia dilanda gejala disintegrasi bangsa. Para elit politik saling bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum. Sementara pemberontakan terjadi dimana-mana, diantaranya DI/TII, PKI Madiun. Pada tahun 1948, yaitu dipertengahan bulan Ramadhan, Bung Karno memanggil KH Wahab Chasbullah ke Istana Negara, untuk dimintai pendapat dan sarannya untuk mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat. Kemudian Kiai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan Silaturrahim, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, dimana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturrahmi.

Lalu Bung Karno menjawab, "Silaturrahmi kan biasa, saya ingin istilah yang lain". "Itu gampang", kata Kiai Wahab. "Begini, para elit politik tidak mau bersatu, itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka harus dihalalkan. Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan. Sehingga silaturrahmi nanti kita pakai istilah 'halal bi halal'", jelas Kiai Wahab.

Dari saran Kiai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada Hari Raya Idul Fitri saat itu, mengundang semua tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturrahmi yang diberi judul 'Halal bi Halal' dan akhirnya mereka bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.

Sejak saat itulah, instansi-instansi pemerintah yang merupakan orang-orang Bung Karno menyelenggarakan Halal bi Halal yang kemudian diikuti juga oleh warga masyarakat secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama. Jadi Bung Karno bergerak lewat instansi pemerintah, sementara Kiai Wahab menggerakkan warga dari bawah. Jadilah Halal bi Halal sebagai kegaitan rutin dan budaya Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang.

Kalau kegiatan halal bihalal sendiri, kegiatan ini dimulai sejak KGPAA Mangkunegara I atau yang dikenal dengan Pangeran Sambernyawa. Setelah Idul Fitri, beliau menyelenggarakan pertemuan antara Raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana.

Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Kemudian budaya seperti ini ditiru oleh masyarakat luas termasuk organisasi keagamaan dan instansi pemerintah. akan tetapi itu baru kegiatannya bukan nama dari kegiatannya. kegiatan seperti dilakukan Pangeran Sambernyawa belum menyebutkan istilah "Halal bi Halal", meskipun esensinya sudah ada.

Tapi istilah "halal bi halal" ini secara nyata dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah dengan analisa pertama (thalabu halâl bi tharîqin halâl) adalah: mencari penyelesaian masalah atau mencari keharmonisan hubungan dengan cara mengampuni kesalahan. Atau dengan analisis kedua (halâl "yujza'u" bi halâl) adalah: pembebasan kesalahan dibalas pula dengan pembebasan kesalahan dengan cara saling memaafkan.

_Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thoriq_

*KH Masdar Farid Mas’udi*
*_Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama_*

Dengan memahami asbabunnuzul istilah *halal bihalal*, maka kita bukan hanya tahu bahwa di Indonesia ada fenomena budaya halal bihalal (yg tdk ada di dlm istilah WACANA ke ISLAMAN di dunia yg lain), akan tetapi juga *ngerti dan faham* apa yg menjadi tujuan dari peristiwa budaya halal bihalal yg berlaku di masyarakat.*Wallohu'alam bissawab* (Red/Rls)

Dirrjenpas Dra. Srii Puguh Budi Utaami Bc.IP
JAKARTA,(BPN)- Sebanyak 80.430 narapidana di seluruh Indonesia yang beragama Islam mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah. Dari jumlah itu, 446 napi langsung menghirup udara bebas, sementara 79.984 masih harus menjalani sisa masa hukumannya.

"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan. Karena para WBP dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Dra. Srii Puguh Budi Utaami Bc.IP lewat keterangan tertulis, Jakarta, Senin (11/5).

Utami mengatakan saat ini napi dan tahanan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) jumlahnya mencapai 250 ribu orangatau jauh melebihi daya tampung yang hanya sekitar 124 ribu orang. 

"Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu," tuturnya.

Dari 80.430 napi yang mendapat remisi khusus hari raya, 51.775 napi mendapat remisi sebanyak 1 bulan, 21.399 sebanyak 15 hari, 6.125 sebanyak 1 bulan 15 hari, dan 1.131 sebanyak 2 bulan.

Lima kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang terbanyak memperoleh remisi yakni, Jawa Barat sejumlah 8.654 napi, Jawa Timur 6.947 napi, Sumatera Selatan 6.228 napi, Sumatera Utara 5.780 napi, Jawa Tengah 5.717 napi dan Kalimantan Timur 4.773 napi.

Utami melanjutkan bahwa pemberian remisi kepada 80.430 napi turut menghemat anggaran makan. Menurutnya, Ditjen PAS dapat menghemat anggaran makan sebesar Rp32 miliar dari pemberian remisi tersebut. 

"Biaya makan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dihemat sebanyak Rp32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi," tuturnya.(Red/CNN)


PURWOKERTO,(BPN)- Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Petugas Lapas Kelas IIA Purwokerto melakukan razia terhadap ruangan penghuni lapas, Jumat pekan lalu. Dari razia terebut ditemukan narkoba jenis sabu seberat 5,31 gram serta berbagai barang illegal lainnya.

Menurut keterangan Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK, melalui Waka Polsek Sokaraja Iptu Suparno, kegiatan operasi gabungan tersebut dihadiri Kepala Lapas, Winarso AMd IP, Kasat Narkoba Polres Banyumas, AKP Endang Sri Wahyuni SH, anggota kepolisian serta anggota Koramil Sokaraja dan petugas lapas lainnya.

“Kami lakukan penggeledahan terhadap warga binaan di lapas, sekitar pukul 21.30 WIB-23.15 WIB. Sejumlah barang kami temukan dari pemeriksaan tersebut,” kata dia.

Dalam penggeledehan, selain menemukan 5,31 gram sabu-sabu, petugas juga menemukan enam charger handphone berbagai merek, charger handphone rakitan, serta barang-barang ilegal lainnya. “Kegiatan ini memang merupakan kegiatan rutin kami, dilakukan dari pihak lapas beker sama dengan petugas Polri dan TNI,” ujarnya.

Selain itu, razia dilakukan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di lapas serta mewujudkan bebas handphone, pungli dan narkoba (harlinar). “Dalam kegiatan tersebut berlangsung cukup kondusif, aman, dan tertib,” kata dia.

Selanjutnya, barang yang berhasil diamankan, kemudian dibawa untuk diamankan serta dimusnahkan kemudian hari. Mereka berharap dengan penggeledahan tersebut, tidak ada napi yang berani lagi menggunakan barang-barang ilegal di lapas.(Red/satelitpost.com)


BANDUNG,(BPN)- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ID dan anggota Satpol PP berinisial YG diciduk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat diduga karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

Kedua PNS ini terjerat narkoba dari barang yang disuplai seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon, Jawa Barat. 

Pelaku diciduk dalam razia Ramadan 2018. Selain dua PNS ID dan YG, ikut diciduk pula seorang asisten pelatih bulu tangkis berinisial RS dan MY, seorang wiraswasta. 

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini bermula dari penangkapan YG.

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti pada anggota Satpol PP Kota Bandung tersebut. Hanya saja, saat dites urine, YG positif menggunakan sabu-sabu.

Saat diperiksa, YG mengaku mendapat sabu-sabu dari IG yang merupakan PNS tersebut.

"YG kita tangkap tanggal 7 juni. Dari penangkapan YG, lalu kita kembangkan menangkap ID dan MY di sebuah rumah yang ada di kawasan Cimenyan, Kabuaten Bandung," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah, di Bandung, Senin, 11 Juni 2018.

Irfan mengatakan, saat menangkap ID dan MY, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 0,33 gram sabu sisa pakai beserta alat hisap.

Berdasarkan pengakuan, narkoba tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang berinisial RS seharga Rp 1,2 juta. "Di Cimenyan kami mendapatkan sisa sabu bekas pakai," ujarnya.

Berdasarkan keterangan ID dan MY, polisi kemudian menangkap RS yang ternyata sebagai penyuplai sabu-sabu. RS ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Cicadas Kota Bandung. 

"Dari ID dan MY, kami berhasil membekuk RS. Yang merupakan penyuplai barang haram ini," kata Irfan.

Dari tangan RS, polisi mendapatkan barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi. Dia mengaku bahwa narkoba tersebut dipasok dari seseorang yang berstatus sebagai narapidana di Lapas Cirebon.

Irfan mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine, RS positif menggunakan narkotika sabu-sabu dan ekstasi. "RS ini membeli narkoba dari seorang berinisial AG.  AG kini tengah masuk dalam target operasinya," katanya.(Red/Krim)


LAMPUNG,(BPN)- Meninggalnya M. Yusuf salahsatu tahanan titipan Kejaksaan di Lapas Kotabaru yang juga wartawan menjadi perhatian bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Dra. Sri Puguh Budi Utami menyampaikan rasa prihatin dam turut berduka cita musibah meninggalnya salahsatu wartawan di Lapas Kotabaru.

“Innalillahi Wainna lillahi Rojiun,  Kemarin malam saya mendapat laporan, selama di Lapas Kotabaru almarhum diberikan pelayanan yang maximal,kami turut berduka cita meninggal almarhum,semoga khusnul khotimah serta keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan “,ungkap orang nomor satu di lingkungan Ditjenpas saat usai memberikan pengarahan dihadapan Ka.UPT se Lampung, Senin (11/6/2018).


Sri mengatakan jika pihaknya akan terus berusaha memberikan pelayanan yang optimal bagi warga binaan terutama menyangkut kesehatan.

Untuk itu bila memang ada warga binaan yang tidak berhasil ditangani di klinik lapas maka dirujuk ke rumahsakit umum setempat untuk mendapatkan pertolongan medis.

“ Alhamdulillah saat ini kami telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal,bila ada warga binaan tidak dapat ditangani di lapas maka akan segera dirujuk ke rumahsakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis “,ujar sri puguh.(Red)

Ketum PPWI Wilson Lalengke bersama Pimred Bapanasnews T. Sayed Azhar saat berada di Gedung Nusantara Komplek Senayan, Jakarta
 BAPANAS- M. Yusuf, seorang wartawan Sinar Pagi Baru harus mengalami nasib naas, tewas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabaru, Kalimantan Selatan, saat sedang menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE, Minggu, 10 Juni 2018.

Almarhum ditangkap dan diajukan ke pengadilan atas pengaduan sebuah perusahaan perkebunan sawit milik konglomerat lokal, Andi Syamsuddin Arsyad atau lebih dikenal dengan nama Haji Isam. M. Yusuf harus mendekam di tahanan hingga meninggal karena tulisan-tulisan almarhum yang membela hak-hak masyarakat Pulau Laut yang diusir secara sewenang-wenang oleh pihak PT. MSAM, milik Haji Isam. Innalilahi wa innailaihi rojiun... RIP sang jurnalis pembela rakyat di kampungnya.

Baca selengkapnya: BREAKINGNews!!! Innalillahi Wainnalillahi Roji'un, Wartawan Meninggal Dalam Lapas Kotabaru

Terkait dengan peristiwa memilukan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke menyampaikan rasa duka yang mendalam disertai keprihatinan yang amat sangat atas kondisi perlakuan aparatur hukum di negara ini terhadap wartawan.

Untuk itu, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2018 ini menyampaikan rasa turut berdukacita kepada keluarga almarhum atas kematian M. Yusuf, semoga khusnul khotimah, dan keluarga yang ditinggalkannya selalu tabah, tawakal dan ikhlas menjalani situasi menyedihkan ini.

"Saya atas nama pribadi dan keluarga besar PPWI menyampaikan turut berbelasungkawa, berdukacita atas kematian rekan jurnalis senior, Bapak M. Yusuf. Semoga almarhum khusnul khotimah, keluarga yang ditinggalkannya senantiasa tabah, tawakal, dan ikhlas dalam menghadapi situasi sulit ini," kata Wilson melalui jaringan selulernya, Minggu, 10 Juni 2018.

Kejadian menyedihkan ini, lanjut pria yang menyelesaikan masternya pada bidang studi Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Lingkoping University, Swedia, itu adalah dukacita Pers Indonesia. Ada ratusan bahkan mungkin ribuan jurnalis lagi yang "menunggu giliran" mati, baik mati sendiri, terbunuh, maupun dibunuh.

"Hakekatnya, kematian M. Yusuf adalah dukacita kita semua, rakyat Indonesia, terlebih khusus pekerja pers di negeri ini. Ada begitu banyak jurnalis yang saat ini berada pada posisi di pintu kematian, mati sendiri karena tekanan hidup dan mental, mati terbunuh dalam tugas, dan/atau sengaja dibunuh pihak tertentu," imbuh Wilson yang juga adalah Ketua Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA) itu dengan nada sedih.

Kondisi kehidupan pers selama ini yang tidak mendapatkan perlindungan serius dari negara, menurut Wilson, merupakan penyebab utama ancaman kematian demi kematian harus menjadi sahabat karib para wartawan dan pekerja media di seantero negeri ini.

"Sebenarnya kita punya konstitusi, pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang sangat jelas menjamin hak seluruh rakyat untuk melakukan fungsi jurnalistik, yakni mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi melalui segala saluran yang tersedia. Pasal itu kemudian diturunkan dalam bentuk undang-undang, salah satunya UU No 40 tahun 1999, yang dalam pasal 4 ayat (1) menyatakan: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ketika pers memberitakan sesuatu, yang notabene terkait dugaan pelanggaran hukum atau perbuatan yang merugikan kepentingan masyarakat, sang pekerja pers ditangkap polisi, ini sama artinya aparat polisi yang merupakan representasi negara di bidang penegakan hukum, telah melakukan pelanggaran konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku di negara hukum ini," jelas peraih kelulusan PPRA-48 Lemhannas dengan Nilai A (Lulus dengan Pujian) itu.

Wilson selanjutnya menduga bahwa ada kelindan kepentingan antara para pengadu delik pers dengan para oknum aparat kepolisian, juga dengan kejaksaan. Hampir semua kasus yang menimpa wartawan terkait dengan pekerjaan jurnalistiknya, sang terlapor dipaksa bersalah oleh para pihak berkepentingan itu melalui penerapan KUHP atau UU ITE, bukan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Sangat terang-benderang terlihat bahwa ada 'kerjasama' simbiosis mutualisme antara pihak pengadu dengan para oknum aparat di kepolisian dan bahkan kejaksaan. Sudah jelas kasusnya delik pers, tapi tetap saja dipaksakan menggunakan pasal-pasal KUHP atau UU ITE, bukan UU Pers. Apalagi kasus yang melibatkan konglomerat lokal di Tanah Bumbu itu, jangankan oknum di Polres, okum petinggi Mabes Polri bisa dibeli, kepentingan para mafia di lingkaran mereka dilindungi. Rakyat dibiarkan tertindas, wartawan dibunuh atau dibiarkan membusuk di penjara," ujar Wilson dengan nada geram.

Keadaan tersebut menurut alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad-21 itu, diperparah oleh berbagai kebijakan Dewan Pers yang memperlancar program 'pembunuhan wartawan' di seantero negeri. "Saya sudah kehabisan kata dan kalimat dalam menjelaskan hubungan antara kebijakan Dewan Pers dengan program alienisasi jurnalis selama ini. Wartawan kritis dan vokal, berani menyuarakan fakta dan kebenaran, digiring untuk menjadi pihak yang perlu diasingkan (red - alienasi). Caranya? Yaa, masukan ke bui. Melalui pola kriminalisasi dan pemenjaraan, hanya dua hal yang akan terjadi terhadap sang jurnalis: nyalinya mati atau orangnya mati," ungkap Wilson serius.

Rekomendasi-rekomendasi Dewan Pers yang mengarahkan para teradu delik pers ke ranah hukum umum dengan dalih si wartawan belum UKW, medianya belum terverifikasi Dewan Pers, dan/atau perusahaan media tidak sesuai keinginan Dewan Pers, hakekatnya ibarat pedang penebas leher para jurnalis.

Dewan pers yang dibentuk berdasarkan pasal 15 UU No 40 tahun 1999, sesungguhnya dimaksudkan untuk mengembangkan kemerdekaan pers. Bukan sebaliknya, jadi badan pembungkam pers.

"Menurut saya, akibat oknum tertentu pengurusnya, Dewan Pers saat ini secara kelembagaan telah menjadi semacam entitas pembunuh berdarah dingin, entitas sakit jiwa alias psikopat.

Bayangkan saja, lembaga itu menyandang nama 'pers', namun bukannya bersimpati terhadap pekerja-pekerja pers, tapi malahan menggiring mereka masuk penjara dan membusuk di sana. Rekomendasi-rekomendasi itulah sebagai pedang yang digunakan untuk menyiksa wartawan kritis dimana-mana, tanpa rasa empati sama sekali, tanpa rasa bersalah, bahkan mungkin bangga. Itu ciri-ciri psikopat," tambahnya dengan mimik penuh prihatin.

Oleh karena itu, sambung Wilson, Presiden Republik Indonesia tidak boleh terus-menerus diam dan menonton saja berjatuhannya korban-korban dari kebijakan Dewan Pers selama ini. Sebagai seorang demokrat, mengutip kalimat Presiden saat berpidato di depan Munas Partai Demokrat beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi harus turun tangan meminta pertanggungjawaban Dewan Pers atas semua pelanggaran konstitusi dan UU No 40 tahun 1999 yang telah memakan korban rakyat pers dimana-mana.

"Kita mendesak Presiden agar turun tangan, _enough is enough,_ korban kriminalisasi pers sudah banyak, yang tewas juga sudah tidak terhitung jumlahnya. Kondisi saat ini sudah darurat, kemerdekaan pers tergadai di tangan oknum pengurus Dewan Pers yang tidak profesional dan melanggar konstitusi.

Mohon Bapak Presiden Jokowi yang mulia, berkenanlah memberi perhatian yang semestinya kepada rakyatmu yang beraktivitas di dunia jurnalistik, mereka adalah kelompok pejuang yang amat penting, tanpa pangkat dan jabatan, bekerja mandiri penuh tekanan, untuk memenuhi hak publik, menyuplai informasi yang dibutuhkan masyarakat sepanjang masa," pungkas salah satu pendiri SMAN Plus Provinsi Riau dan pemilik SMK Kansai Pekanbaru itu. (Red/Rls).


KOTABARU,(BPN)- Dunia Pers di gemparkan dengan kabar meninggalnya Muhammad Yusuf Wartawan Mingguan Kemajuan Rakyat yang juga salahsatu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabarudi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotabaru pada Minggu sore (10/6/2018) .

Jenazah Yusuf akan dikuburkan pada Senin (11/6) sekitar pukul 10.00 wita. Polisi menjebloskan Yusuf ke penjara karena dugaan menghasut lewat pemberitaan yang merugikan Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), perusahaan perkebunan sawit di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Kepala Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Suhasto membenarkan, Muhammad Yusuf meninggal dunia sekitar pukul 16.30 wita. Suhasto tak pernah mendengar pihak keluarga almarhum meminta penangguhan penahanan M Yusuf.
Menurut Suhasto, polisi tidak berwenang menangguhkan penahanan Yusuf karena perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru.

”Kalau kabar M Yusuf meninggal kami mendengar informasi itu, sore menjelang acara buka puasa. Polres Kotabaru tak berwenang melakukan penangguhan penahanan, karena tersangka ditangani pihak Kajari Kotabaru,” kata AKBP Suhasto ketika dikonfirmasi, Minggu malam (10/6).

Ia mempersilakan ke pihak Kejari Kotabaru. “Kami tak ada wewenang soal M Yusuf, apalagi diminta melakukan penangguhan penahanan. Silahkan dikonfirmasi ke Kajari Kotabaru,” katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, M Yusuf tewas akibat serangan jantung. Wartawan yang sehari-hari bertugas liputan di wilayah Kotabaru itu ditahan atas tuduhan melanggar pasal 45 ayat 3, pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAN) melaporkan Yusuf ke Unit Kriminal Khusus Polres Kotabaru sejak Maret 2018.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, AKBP Suhasto, mengatakan wartawan Muhammad Yusuf alias MY, sudah berstatus tersangka akibat penulisan berita yang menyudutkan dan cenderung provokasi. MY menuliskan berita soal konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).

MSAM merupakan perusahaan perkebunan sawit milik Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam). Sebelum menangkap Yusuf, kata Suhasto, polisi lebih dulu berkonsultasi ke Dewan Pers atas dasar nota kesepahaman Dewan Pers dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

“Sementara di bawah pengawasan Polres, ditahan di rumah tahanan negara Polres Kotabaru. Sudah resmi tersangka,” kata AKBP Suhasto kepada banjarhits.id, Senin (16/4/2018).

Suhasto mengatakan polisi berwenang menangkap dan memproses pidana terhadap wartawan di luar mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengutip kesimpulan Dewan Pers, ia mengatakan pemberitaan yang ditulis M Yusuf beritikad buruk, menyudutkan, cenderung provokatif, dan tidak sesuai kaidah jurnalistik.

Selain itu, menurut dia, Yusuf terkesan menghindar ketika pihak pelapor ingin mengklarifikasi pemberitaan. Lantaran di luar mekanisme UU Pers, Suhasto mengatakan Dewan Pers merekomendasikan polisi bisa menjerat M Yusuf memakai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Anehnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotabaru, Imam Hanafi, mengatakan tidak mengenal sosok Muhamad Yusuf. Imam juga mengaku tidak mendengar ada penangkapan terhadap wartawan di Kotabaru. “Enggak tahu,” kata Imam.

Suara lantang justru datang dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan. Ketua IWO Kalsel, Anang Fadhilah, menyesalkan aksi polisi Kotabaru yang menangkap seorang wartawan bernama M Yusuf. Anang Fadhilah mengecam tindakan kepolisian semacam itu karena memasung kebebasan pers di Kalimantan Selatan.

Anang mendengar polisi menangkap Yusuf setelah menuliskan pemberitaan kisruh PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) tanpa keberimbangan. “Ada hak jawab dan koreksi yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers. Polisi jangan langsung memidana,” kata Anang Fadhilah.

Menurut Anang, Dewan Pers mesti membantu ketika ada pekerja pers yang bersengketa soal konten pemberitaan, bukan malah dipasung maupun dikriminalisasi. Ia mengatakan Dewan Pers semestinya mengklarifikasi dan konfirmasi ke Pimpinan Redaksi Sinar Pagi Baru, sebelum memberikan putusan atas ulah wartawan MY yang dinilai bermasalah itu.

“Media, baik cetak dan online, wajib dilindungi oleh Dewan pers apapun itu. Namanya saja wartawan, baik itu yang tergabung di PWI, AMSI, AJI, IWO dan lain-lain,” ujar Anang Fadhilah. (Red/Banjarhits.id)


Dindin Sudirman
BAPANAS- Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 stay 3 UUD 1945). Frederick Julius Stahll mengatakan bahwa ciri negara hukum itu ada 4. Yakni: Pemerintahan dilaksanakan berdasarkan UU, Menganut asas Trias Politica, Perlindungan HAM, dan ada Peradilan TUN untuk melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan.

Dikaitkan dengan hal diatas, maka sudah tepat kalau Menkumham, menolak untuk menyetujui Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana koruptor untuk mencalonkan diri sabagai peserta Pemilu/Pilkada.

UUD Pasal 28 D (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Konstitusi menjamin setiap warga negara (tidak terkecuali mantan narapidana) memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk memilih atau dipilih.

Di dalam KUHP yang merupakan warisan penjajah, hak untuk dipilih bisa dicabut atas Putusan Hakim berdasarkan pidana tambahan yang diatur dalam pasal 10 KUHP. Itupun lamanya ditentukan misalnya berlaku selama 5 tahun sehabis narapidana tersebut menjalani pidananya.

Jadi pidana tambahan ini tidak selamanya berlaku (Ada batasnya).

Dari Uraian diatas, kalau menurut aturan hukum dalam sebuah negara hukum Indonesia maka keputusan Menkumham itu sudah tepat, berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

1. Hak dipilih adalah hak yang dijamin konstitusi, dengan demikian pencabutannya hanya bisa dilakukan melalui Putusan Badan Yudikatif dalam suatu persidangan yang terbuka.

2. KPU adalah Badan Eksekutive yang menurut asas Trias Politica yang dalam bekerjanya diatur oleh hukum administrasi negara. Dimana wewenang untuk menghukum terbatas kepada pelanggaran dalam wilayah kewenangannya (misalnya menjatuhkan hukuman terhadap orang yang melanggar Peraturan Pemilu). Jadi mencantumkan syarat untuk peserta Pemilu (yang melarang mantan napi koruptor) adalah tindakan yang melampaui kewenangannya.

3. Jika ditinjau dari UU 12/2011 tetang Peraturan Perundang-undangan, maka Rancangan Peraturan KPU tersebut, telah nyata-nyata bertentangan dengan UU diatasnya (UU Pemilu).

4. Pencabutan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, tanpa prosedur hukum yang verlaku adalah merupakan praktek penyalahgunaan kekusaan negara (abuse of power) yang berdampak kepada perbuatan pelanggaran HAM.

5. Praktek ini kalau dibiarkan termasuk dalam perbuatan "Tirani itikad baik", yang bertentangan dengan nilai-nilai agama (QS Al Maidah : 8  yang terjemahannya sebagai berikut :Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.) Wallohu'alam.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Salah satu narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, berinisial Z, terlibat dalam sindikat penyelundupan 99 kilogram sabu Malaysia-Batam-Aceh. Dari dalam lapas, Z mengendalikan penyelundupan 8 dari 99 kilogram sabu tersebut.

"Pengendali ada di Lapas Tanjung Pinang, Batam. Tidak menutup kemungkinan beberapa hari lagi kita akan tangkap pemilik modal atau bandar. Kita masih melakukan pengembangan terhadap donatur, baik di Medan maupun yang ada di sini juga," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, di Mapolres Langsa, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (9/6/2018).
Eko mengatakan setelah peran Z diketahui, polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dirinya hingga muncul gambaran sindikat Tanjung Pinang-Aceh-Medan.

"Z yang ada di LP Tanjung Pinang, Batam, kemudian kita bon (istilah peminjaman tahanan dalam kepolisian). Kita lakukan pemeriksaan mendalam, lalu kita analisa, kemudian kita cek lagi perjalanannya. Lalu muncul gambaran sindikat Pinang-Aceh-Medan," jelas Eko.

Eko menuturkan 9 tersangka yang diamankan di Aceh akan dibawa ke Jakarta, menyusul 3 tersangka lainnya yang sudah dikirim dari Batam ke Jakarta.

"Ini kita akan bawa ke Jakarta," sambung Eko.

Bareskrim Polri menangkap sindikat narkoba internasional yang menyelundupkan 99 kilogram sabu dan 20.000 pil Happy Five dari Penang, Malaysia ke Batam dan Aceh. Pada awal pengungkapan, polisi menangkap AW, EC dan AR dengan barang bukti 8 kilogram sabu di Bintan, Tanjung Pinang, Batam pada 30 Mei kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan digital, polisi kembali menangkap I alias H, M alias R dan M alias T dengan 11 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Minggu (3/6). Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya (4/6), di mana Satgas NIC menangkap R alias M dengan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir Happy Five di Dusun Blang Mee, Seueubok, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian F alias A dengan barang bukti 50 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk pada Jumat (8/6). Hari ini polisi menangkap 3 pengendali sindikat tersebut berinisial AH alias H, RM alias Y, M alias B. (Red/Detikcom)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.