SIMALUNGUN,(BPN) - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap ke-13 napi yang menghuni Lapas Klas IIA pematang Raya, Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menetapkan Lucas Fredrick Sinaga sebagai tersangka atas kepemilikan 937 paket ganja yang ditemukan oleh petugas lapas saat berlansungnya razia kamar hunian beberapa hati lalu.
Ditetapkannya napi Lucas Fredrick Sinaga sebagai bandar narkoba yang telah lama beroperasi didalam lapas narkotika pematang raya sesuai dengan keterangan ke 12 napi lainnya yang juga penghuni kamar yang sama.
"Tersangka merupakan napi kasus narkoba yang dihukum dua tahun delapan bulan penjara, bernama Lucas Fredrick Sinaga. Saat ditangkap kembali ada disita 937 paket ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Marnaek Ritonga, Rabu (22/8).
Marnaek mengatakan, kasus bisnis narkoba di dalam lapas itu dapat terungkap setelah polisi mendapatkan laporan tentang peredaran narkoba di dalam penjara tersebut.
Berdasarkan laporan itu kemudian polisi berkoordinasi dengan pihak lapas melakukan penggeledahan. Dalam dalam blok Saharjo Kamar Flower 6 ditemukan barang bukti ganja tersebut.
"Ada sebanyak 13 napi yang kami amankan. Kemudian dilakukan pemeriksaan, 12 napi menyebutkan bahwa paket ganja itu adalah milik Lucas Fredrick Sinaga. Orang bersangkutan membantahnya," katanya.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman kasus bisnis ganja di dalam penjara itu. Berdasarkan keterangan napi lainnya, tersangka menjual setiap paket ganja Rp 5.000.
"Kami masih mendalami pihak yang memasok ganja ke dalam lapas tersebut. Pengembangan masih dilakukan terhadap tersangka darimana dan bagaimana ganja tersebut bisa masuk ke lapas ", pungkasnya.(Red/SP)
loading...
Post a Comment