BUKITTINGGI,(BPN)- Polres Bukittinggi membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ganja yang melibatkan oknum sipir lembaga pemasyarakatan (lapas), narapidana (napi), dan pelajar, Sabtu (17/4/2021). Dari tangan komplotan ini, petugas mengamankan 10 kilogram (kg) ganja. 

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, jaringan ini terbongkar setelah petugas Satnarkoba Polres Bukittinggi yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Aleyxi menangkap seorang kurir ganja, berinisial RM (17), seorang pelajar di rumahnya kawasan Banto Laweh, Kecamatan Guguak Panjang.


"Di rumah RM, petugas menemukan lima paket besar berisi ganja kering. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tiga tersangka lain," kata Kapolres Bukittinggi. Kepada polisi, ujar AKBP Dody, RM mengaku ganja yang disembunyikan di rumahnya itu diperoleh dari Aceh Singkil dan akan diedarkan. RM menunggu perintah dari seorang napi di dalam Lapas Kelas 2A Bukittinggi.


"Dari aplikasi percakapan di dalam ponsel tersangka, polisi menemukan fakta, RM diminta oleh napi berinisial AP alias Putra alias Cipuik (25) untuk mengantarkan 5 kg ganja tersebut. Rencananya, ganja akan diedarkan di dalam lapas," ujar AKBP Dody.

Kapolres Bukittinggi menuturkan, polisi lantas memburu tersangka lain berinisial HS alias Alam (30). HS bertemu dengan kurir di kawasan Simpang Pinang Balirik, Kabupaten Agam. Tersangka HS merupakan Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsus Pas) Lapas Kelas 2A Bukittinggi. 

"HS alias Alam ditangkap saat akan menerima paket 5 kg ganja dari seorang kurir. HS ini ASN di Lapas Bukittinggi. Dia mengaku sudah tiga kali memasukkan ganja ke dalam lapas," tutur Kapolres Bukittinggi.

Kemudian, ucap AKBP Dody, anggota Satres Narkoba Polres Bukittinggi bersama petugas Lapas Bukittinggi menangkap dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pengendali peredaran narkoba berinisial AP alias Putra alias Cipuik dan RS (30).

"Dari tangan empat tersangka itu, petugas mengamankan 10 paket ganja kering siap edar dengan berat total 10 kg. Sebanyak 5 kg dari HS dan 5 kg dari tersangka RM, seorang pelajar," ucap AKBP Dody.

Personel Satres Narkoba Polres Bukittinggi, ujar Kapolres, terus mengembangkan kasus ini. "Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Narkotika," ujar Kapolres. Wahyu Sikumbang.(Inews)