2018-12-09

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BANYUASIN,(BPN) - Jajaran Polres Banyuasin kembali menggagalkan peredaran 1,5 kg sabu-sabu saat menggelar razia di Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi, Jumat (17/11) dini hari.

Dua kurirnya yakni Riki Eka Ariesta alias Rea (33) dan Dian Jumiati (37), warga Lampung Timur, berhasil dibekuk tepatnya di km 42 depan gerbang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

Dalam pemeriksaan terungkap, Rea ternyata PNS Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya pegawai Lapas Way Huwi Lampung. Pengakuannya menjadi kurir sabu-sabu buat miris.

“Terpaksa, Pak. Saya punya utang sekitar Rp 75 juta kepada rentenir yang sudah jatuh tempo,” ucapnya.

Utang sebanyak itu harus dibayarnya dan dia tak punya uang sebanyak itu. Akhirnya, Rea teringat dengan seorang mantan narapidana (napi) kasus narkoba yang dikenalnya, yakni Dian. Kata Rea, dia kenal Dian karena yang bersangkutan pernah menjalani masa pidananya di lapas selama dua tahun. Dia lalu menghubungi wanita tersebut.

“Saya lalu ditawari jadi kurir sabu-sabu, dengan janji diupah Rp20 juta,” bebernya.

Tugasnya, mengantarkan 1,5 kg sabu dalam dua paket itu ke seseorang berinisial E di Lampung. Tak disangkanya, akan tertangkap pihak kepolisian dalam upaya mengantarkan sabu-sabu sebanyak 1,5 kg itu.

“Baru coba satu kali ini. Uang upahnya juga belum saya terima,” kata ayah dua anak itu.
Rencananya, Rea akan menemui Dian yang menunggu kiriman sabu-sabu darinya di KFC Mall Chandra, Bandar Lampung Tengah.(Red/JPNN)


BANDAR LAMPUNG,(BPN) - Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan terungkap lagi.

Kali ini, napi yang menjadi otak peredaran narkoba tersebut adalah Agus Sahri.

Ia warga binaan Lapas Way Huwi, Bandar Lampung, yang juga dipenjara karena kasus narkoba.

Terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan total lima orang yang dilakukan tim Operasional Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Tim Opsnal menggulung lima orang tersebut di tempat berbeda di Pesawaran, Kamis (13/12/2018).

Pertama, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda menciduk Ade Panca di rumah kontrakannya, jalan lintas barat Sumatera ruas Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedung Tataan.

Tim mengamankan Ade pada siang sekitar pukul 13.30 WIB, berdasarkan informasi warga.

"Dari penggeledahan, di tubuh tersangka dan sekitarnya (di dalam kontrakan) ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam bungkus. Kemudian timbangan digital, ponsel, dan sendok plastik, di samping kasur di kamarnya," beber Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen, Jumat (14/12/2018).

Beberapa jam kemudian, tim Opsnal meringkus dua warga Lampung Utara.

Masing- masing Idhuan Murni, warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, dan Roby Subara, warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi.

Keduanya diamankan dari dalam mobil merek Toyota Agya saat berada di Desa Kutoarjo, Gedung Tataan.

Dari penangkapan tersebut, tim Opsnal menyita barang bukti berupa ponsel, bukti transfer uang dari dalam dompet, termasuk mobil Toyota Agya warna silver.

Tak berhenti di situ, tim Opsnal terus melakukan pengembangan

Hasilnya, tim membekuk dua orang di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pesawaran.

Masing-masing Erpan Sandika Putra, warga Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung, dan Abdul Muluk, warga Desa Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Dalam penggeledahan, tim Opsnal mendapati barang bukti bungkusan besar berisi sabu.

Tim juga menyita ponsel dan sepeda motor merek Suzuki Satria FU.

Usai menggulung total lima orang, Ditresnarkoba Polda Lampung memperoleh keterangan mengenai si siapa pengendali sabu. Seorang tersangka yang "bernyanyi" adalah Ade Panca.

Direktur Resnarkoba Polda Kombes Shobarmen mengungkapkan, berdasarkan keterangan Ade, sabu di kontrakannya tersebut milik napi Lapas Way Huwi bernama Agus Sahri, warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

"Dari keterangan tersangka Ade Panca, barang bukti tersebut milik warga binaan Lapas Way Huwi, Agus Sahri," kata Barmen, sapaan akrabnya.

Berbekal keterangan tersangka itulah, Ditresnarkoba Polda berkoordinasi dengan Lapas Way Huwi.

Tim Opsnal kemudian mengamankan Agus Sahri selaku tersangka pengendali sabu yang totalnya 97,61 gram.

"Kami melakukan koordinasi dengan kepala Lapas Way Huwi untuk menangkap (napi) Agus Sahri," ujar Barmen.

"Selanjutnya, enam tersangka (satu napi dan lima warga) beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Dalam kasus ini, enam tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Red/tribun)


CIREBON,(BPN) - Aparat Kepolisian Resort Kota Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial RT (28) warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. RT merupakan pengedar yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan RT diamankan di kediamannya di Kecamatan Kejaksan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu-sabu. 

"Kita amankan di rumahnya pada 25 November lalu. Pelaku tertangkap tangan," kata Roland saat pers rilis di Mapolresta Cirebon Jalan Veteran Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (15/12/2018). 

Dari hasil pemeriksaan, Roland mengatakan sabu-sabu yang diedarkan pelaku didapatkan dari jaringan Lapas Narkotika Cirebon. Dia menyebutkan pelaku mengikuti perintah dari orang di dalam lapas dalam proses transaksinya. 

Dia menuturkan transaksi sabu-sabu yang dilakukan pelaku menggunakan sistem tempel. Pelaku selalu menempelkan pesanan sabu-sabunya di tempat sampah yang berada di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon.

"Pelaku ini mengaku mendapatkan barangnya dari Lapas Gintung (Lapas Narkotika Cirebon). Dikendalikan dari lapas. Modusnya ditempel di tempat sampah setiap transaksinya," kata Roland. 

Menurutnya jumlah sabu-sabu untuk setiap transaksi yang dilakukan pelaku sebanyak lima gram. "Targetnya mahasiswa. Selain sabu-sabu enam paket, kita amankan juga pipet, alat hisap, dan ponsel milik pelaku," ucap Roland. 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(Red/Detikcom)


BANJARMASIN,(BPN)-_Sebanyak 33 orang Narapidana (napi) Se-Kalsel yang diusulkan memperoleh remisi Khusus Natal Tahun 2018.

Diantaranya satu napi dari Lapas Klas III Banjarbaru lansung menghirup udara segar,sedangkan Lapas  Klas IIB Kotabaru terbanyak yang memperoleh remisi yakni sebanyak 23 orang.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan PAS Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Kusbiyantoro dalam siaran persnya menyampaikan,”Dari 14 Lapas/Rutan di Kalsel, 8 Lapas/Rutan yang Narapidana memperoleh remisi diantaranya pada Lapas Banjarmasin 4 orang Napi, LPKA Martapura 1 orang Napi, Lapas Khusus Narkotika Karang Intan 2 orang Napi, Lapas Kotabaru terbanyak 13 orang Napi, Lapas Tanjung 1 orang Napi, Lapas Banjarbaru 8 orang Napi dan 1 orang Napi langsung bebas, dan Rutan Pelaihari 2 orang Napi, serta 1 orang Napi Rutan Rantau dimana semuanya berjumlah 33 yang sudah diusulkan memperoleh remisi khusus Natal pada Tahun 2018 ini.” ungkapnya Kusbiyantoro.

Sementara itu adapun jumlah Napi/Tahanan.Sabtu (15/12) pagi, yang dikutip dari laman Ditjenpas sebanyak 8.978 orang Napi/Tahanan dimana kapasitas Lapas/Rutan Se-Kalsel hanya 3.347 orang Napi/Tahanan sehingga mengalami over kapasitas diseluruh Lapas/Rutan dan penghuni terbanyak pada Lapas Banjarmasin yaitu 2.533 orang Napi/Tahanan padahal kapasitasnya hanya untuk 366 orang Napi/Tahanan atau mengalami over kapasitas 592 persen.(Red/Rls)


TANJUNG TABALONG,(BPN)- Mengurangi over kapasitas Rutan Tanjung memindahkan warga binaannya ke Lapas Kelas III Tanjung, Jum’at (14/12/2018).

Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi membenarkan berita pemindahan 13 orang warga binaan tersebut. Ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas. Selain itu juga untuk proses pembinaan yang lebih intensif. 

Sebelum berangkat petugas menggeledah kembali barang bawaan serta badan para warga binaan yang akan dipindahkan.

Kemudian Rommy menambahkan proses pemindahan telah dilakukan secara benar dengan berkoordinasi dengan semua pihak.

“Untuk proses pemindahan kita telah koordinasi melalui kanwil Kemenkumham Kalsel selanjutnya diteruskan dengan koordinasi kepada kepala Lapas kelas III Tanjung.

Kegiatan pemindahan Narapidana ke Lapas Tanjung, dikawal ketat oleh 7 orang petugas dari Rutan Tanjung yaitu terdiri dari Ka KPR, Staf Pelayanan Tahanan, Staf Kepegawaian dan CPNS.

13 orang Narapidana yang dipindah semua berjenis kelamin laki-laki terdiri dari 10 kasus narkotika, 2 kasus perlindungan anak dan 1 kasus 372 KUHP.

Saat ini Rutan kelas IIB Tanjung dihuni oleh 202 warga binaan yang seharusnya hanya berkapasitas 76 orang warga binaan saja. 

Over kapasitas ini sangat bisa berpengaruh terhadap kondisi keamanan dan kesehatan warga binaan.

Kegiatan pemindahan 13 Narapidana dari Rutan ke Lapas Tanjung dimulai pukul 08.00 WITA s/d 10.00 WITA berjalan dengan lancar dan aman, selanjutnya Rutan Kelas II B Tanjung akan mengondisikan kembali keadaan blok dan tahanan hingga aman karena sehabis adanya pengurangan isi penghuni.(Red/Rls)

Foto: M.Suara.com
Bapanasnews.com. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap seorang petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Jambi, Rabu, 5/12/2018 lalu. 

Edimar (54) ditangkap ataa dugaan terlibat  sebagai kurir sabu  antar provinsi.  Sebelumnya polisi menangkap Sukardiman,  dari keduanya 6 kilogram sabu berhasil disita petugas.  

"Edimar ini ternyata sipir di Lapas Anak Muara Bulian, Jambi, dia hanya diupah oleh seorang bandar dari Lapas Batam, narapidana juga," Ungkap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Zulkarnain Adinegara.

Kapolda menduga keduanya pemain lama dan terus dikembangkan sama anggotanya untuk mengungkapkan jaringan narkoba lainnya.  

Dijelaskan Kapolda,  Edimar ditangkap malam pas baru selesai dinas. Kepada petugas Edimar mengaku sudah 28 tahun  bekerja sebagai sipir di lapas anak.

 Untuk menjadi kurir sabu Edimar mengaku disuruh temannya yang mendekam di lapas Batam, temannya itu sebelumnya  pernah jadi narapidana kasus narkoba di Jambi.

Edi juga mengaku belum mendapatkan bayaran sepersenpun. Bahkan dia mengaku saling percaya ketika diminta menerima barang haram itu. 

"Belum ada pembicaraan soal upah dari sabu itu. Kami ini saling percaya karena sudah lama kenal," Kata polisi mengutip pengakuan edimar.  

Sementara itu Kalapas Anak Jambi,  Edi Waluyo membenarkan petugas sipirnya diringkus aparat polisi karena dugaan jadi kurir sabu,  namun Edi Waluyo menolak berkomentar banyak. 

" Maaf mas ...sebelum diputus seseorang itu blm dinyatakan bersalah....mohon maaf dgn sangat kami blm bs memberitahu terkait inisial EM tsb....kalo mas ingin mendapatkan informasi lebih banyak ditanyakan kepada pihak yg menahan yaitu POLDA Sumsel dmn ybs ditahan....mohon maaf ". Balas Edi Waluyo melalui pesan WA.  (ISDA)


SOASIO,(BPN)- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasio melakukan Tes urine kepada 25 orang pegawai dan 117 Warga Binaan setelah apel pagi dipimpin langsung Kepala Rumah Tahanan WAHYU NURHAYANTO, Amd.IP.,SH., M.M bekerjasama dengan pihak BNN Kota Tidore Kepulauan, Jumat, (14/12/2018).

‘’Ada 25 pegawai dan 117 warga binaan tidak ada satu pun yang tidak ikut dalam tes urine ini tanpa kecuali, saya perintahkan untuk mengunci pintu dan tidak ada yang boleh keluar”, ujar Kepala rumah Tahanan Kelas IIB Soasio

“Saya bertindak cepat untuk permasalahan itu, dan menyatakan peran terhadap narkoba”, ujarnya. Terkait jika ada pegawai yang positif narkoba dalam tes urine yang dilakukan, akan memberikan
tindakan tegas.

“Saya akan jatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai yang positif, dan saya usut tuntas dari mana mendapatkan barang tersebut, sanksi ini sendiri berdasarkan hasil rekomendasi dari pihak BNN, ujarnya”.

Wahyu Nurhanto mengatakan, tes urine dilakukan pihaknya yang bekerjasama dengan BNN Kota Tidore Kepulauan akan dilakukan secara berkala.(Red/Rls)


TANJUNGPANDAN,(BPN)- Salah seorang pembesuk kembali diamankan karena berupaya menyelundupkan Handphone (HP) pada saat jam kunjungan keluarga di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.  Untuk mengelabuhi petugas,  HP itu disembunyikan di dalam BH atau bra. 

Kejadian ini terjadi saat waktu kunjungan jam pertama Kamis, (13/12) berkat kesigapan dan ketelitian Petugas Wanita Feren Widyanti. Petugas Wanita yang masih berstatus Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini berhasil mengamankan barang terlarang tersebut saat melakukan penggeledahan badan sebelum pembesuk diizinkan bertemu keluarganya.

Alhasil, bukan melepas rindu dengan keluarga melainkan diperiksa akibat ulahnya mengelabui petugas untuk memasukkan barang yang sangat dilarang tersebut.

Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka KPLP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Tisep Oven Harry, AMd.IP, SH, MA mengungkapkan jajarannya terus melakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan  khususnya menjelang natal dan tahun baru. 

Hal ini guna mengantisipasi upaya penyelundupan barang dari luar menuju dalam lapas dan mengantisipasi gejala gangguan Kamtib didalam Lapas. “Jadi handphone ini disembunyikan di dalam bra yang dipakai. Indikasi menyelundupkan tentu kuat. Apalagi menyimpan HP di tempat yang tidak wajar,” jelasnya.

Tisep menuturkan, Perempuan penyelundup HP jenis Android ini berencana membesuk salah satu warga binaan berinisial AG yang merupakan Terpidana kasus Pembunuhan. Keduanya kami serahkan ke Seksi Adm Kamtib untuk diperiksa secara intensif, dan tentunya kami akan mengambil langkah tegas dan terukur sesuai SOP yang berlaku, tegas Tisep.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan, Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan Dirjen Pemasyarakatan sudah menginstruksikan secara  langsung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru melalui Surat Edaran Nomor : PAS-901.PK.02.10.01 Tahun 2018 Tertanggal 12 Desember 2018, dan dirinya sudah memerintahkan jajaran Kesatuan Pengamanan dan Seksi Adm Kamtib untuk bersinergi dalam meningkatkan pengamanan, tegas Kalapas.

Terkait peredaran Halinar didalam Lapas, Kalapas menegaskan komitmennya melakukan sapu bersih. Dalam 1 minggu ini, kita berhasil mengamankan 2 Pembesuk dengan Barang Bukti 2 Buah HP yang akan diselundupkan ke dalam Lapas. 

Beberapa waktu lalu Kita juga sudah memindahkan beberapa WBP kasus Narkoba ke lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang. 

“Saya ingatkan jangan coba – coba melanggar aturan, mari kita jaga bersama Lapas ini agar tetap aman dan kondusif. Saya berharap kejadian ini yang terakhir dan menjadi efek jera”, tegas Kalapas didampingi Ka KPLP.(Red/Rls)

Tersangka Frengki Risnandi (tengah)
MUARAENIM,(BPN)---Benar-benar hebat aksi yang dilakukan oleh Frengki Risnandi (28) warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim ini.

Meski statusnya Narapidana (Napi), namun masih bisa melakukan penipuan online dari dalam Lapas Klas II B Muaraenim.

Dan aksinya tersebut terhenti, setelah dilaporkan oleh salah satu korbannya bernama Harmunadi (37) warga Desa Keban Agung, Kecamatan Tanjungenim, Kabupaten Muaraenim.

Pelaku ditangkap tim L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honestly) di Lapas Klas II B Muaraenim, Rabu (12/12/2018).

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 11 November 2018, sekitar pukul 12.30.

Korban tiba-tiba ditelepon oleh pelaku dengan menggunakan telpon yang kemudian dilanjutkan melalui akun FB (facebook) dengan mengatas namakan orang lain yakni Ariansyah yang kebetulan adalah teman korban sekantor.

Dalam komunikasinya, pelaku meminta tolong kepada korban untuk memijaminya dan mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta dengan alasan bahwa pelaku sedang ada masalah di kantor Polisi dan uang tersebut akan gunakan pelaku untuk mengurus masalahnya di Kepolisian.

Karena korban percaya itu adalah rekan kerjanya yang sedang terkena masalah, korbanpun mengirimkan uang tersebut ke rekening atas nama Rhantie Afrily sesuai arahan pelaku.

Setelah terkirim, korbanpun penasaran dan mencoba menanyakan kebenaran informasi tersebut dan nomor HP yang menghubunginya kepada istri Ariansyah.

Betapa kagetnya korban, ketika dicross chek ke istri Ariansyah ternyata no HP tersebut bukan Nomor HP Ariansyah.

Lebih kagetnya lagi, korban juga mendapat Informasi bahwa ada akun Facebook yang mengatas namakan Juniardi yang mengaku sebagai salah satu Kades di Kecamatan Tanjung Agung, ternyata modusnya sama juga meminta uang untuk dipinjam dan dengan cara yang sama seperti yang dialami korban dan meminta uangnya dikirim ke nomor rekening BRI atas nama Rhantie Afrily.

Dan ternyata, terungkap jika modus tersebut juga telah memakan korban lain yang masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp 2-3 juta.

Atas kejadian tersebut para korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Tanjung Agung.

Setelah menerima laporan tentang Penipuan online tersebut, Tim L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honestly) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansur, langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah posisi pelaku Frengki Risnandi ternyata berada di dalam Lapas Kelas II B Muaraenim, yang sedang menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUH Pidana).

Kemudian pihaknya bekerjasam dengan pihak Lapas Klas II B Muaraenim, langsung melakukan integrosi dan tersangka mengakui semua perbuatannya dan dari tangganya diamankan satu buah HP merk Advan warna Gold dengan dua nomor sim cardnya yang digunakan untuk melakukan penipuan melalui FB.

"Alhamdulilah perkara ini cepat terungkap berkat kerjasama yang baik dari pihak Lapas Muaraenim yang telah berkomitmen memberantas kejahatan yang dilakukan oleh oknum Napi yang berada di dalam Lapas," tukasnya.

Untuk itu, lanjut AKP Arif, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Muaraenim dan Tanjung Agung khususnya, apabila mengetahui ada korban lain yang dengan modus operandi serupa, agar segera melapor ke polsek Tanjung Agung, untuk didata.

Sebab sampai saat ini, korban yang terdata sudah sekitar 20 orang dengan total kerugian sekitar Rp 10 jutaan. Dan saat ini baru satu pelaku yang ditetapkan sebagai pelaku, untuk yang dua orang lagi yakni pemilik rekening dan suaminya yang juga Napi di dalam Lapas masih sebatas saksi yang saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.

Pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk mengetahui apakah dapat atau tidaknya pelaku dinaikkan menjadi tersangka.

Dan saat ini, barang buktinya sudah diamankan yakni satu unit HP merk Advan, dua SIM Card, satu buah buku Tabungan dan satu buah Atm BRI atas nama Rhantie Afrily. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan kasus penipuan Online yakni pasal 378 KUHP.(red/tribun)


BANDUNG,(BPN)- Fahmi Darmawansyah, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas I Bandung, membenarkan telah menyuap Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husen.

Fahmi mengakui bahwa dirinya telah menyuap Wahid dengan sebuah mobil Mitshubisi Triton.

"Soal mobil (untuk Wahid Husen) benar. Inisiatif sendiri, ya benar," kata Fahmi, usai menjalani sidang dakwaan di Ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu, 12 Desember 2018.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Fahmi juga memberikan sejumlah uang dengan total seluruhnya sebesar Rp 39,5 juta kepada Wahid. Hal itu untuk memuluskan niatnya agar lelusa keluar masuk lapas.

Namun, Fahmi mengaku baru mengenal Wahid Husein belum lama ini. "Saya belum lama mengenal Wahid Husen," kata Fahmi singkat.

Sebelumnya, Fahmi menjalani sidang dakwaan dalam kasus suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Dalam sidang dakwaan tersebut, jaksa KPK menyebutkan, suami Inneke Koesherawati itu memberi mobil mewah hingga uang jutaan rupiah.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut diketuai majelis hakim Sudira.

"Bahwa terdakwa pada bulan April 2018 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut memberikan mobil double cabin, sepasang sepatu boots, satu buah tas clutch bag, sandal hingga uang yang seluruhnya Rp 39,5 juta," ujar jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan.

Berbagai barang dan uang tersebut diberikan baik secara langsung maupun melalui tahanan pendamping Andri Rahmat yang dipekerjakan Fahmi dengan gaji Rp 1,5 juta per bulannya.

Suap untuk mobil double cabin, kata jaksa, berawal saat Wahid tengah melihat-lihat mobil di internet. Andri yang kala itu berada di ruang Wahid langsung menawarkan dan akan memberi tahu Fahmi.

"Terdakwa kemudian memutuskan membelikan produk terbaru mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton," ujarnya.

Terpidana kasus suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu lalu meminta istrinya Inneke untuk mencarikan mobil tersebut di dealer. Singkat cerita, mobil tersebut didapat dan diantar langsung adik ipar Fahmi ke rumah Wahid di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Selain memberikan mobil, Wahid juga menerima sejumlah uang. Fahmi memberikan uang dalam kurun waktu bulan April hingga Juni 2018. Uang pertama diberikan Fahmi kepada Wahid sebesar Rp 4,5 juta pada Mei untuk keperluan perbaikan mobil. Lalu Fahmi juga memberikan Wahid uang Rp 15 juta untuk keperluan menjamu tamu di restoran Shabu Hachi.

"Pada bulan Juni 2018, terdakwa melalui Andri Rahmat juga memberikan uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Hendry Saputra selaku ajudan Wahid untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta," kata jaksa KPK lainnya, Ikhsan Fernandi.

Atas pemberian tersebut, Fahmi mendapat berbagai fasilitas di kamarnya yang berada di sel nomor 11 Lapas Sukamiskin.

Fasilitas di dalam sel terbilang mewah dilengkapi televisi dengan jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture, dan dekorasi high pressure laminated (HPL). Selain itu, Fahmi juga diperbolehkan membawa telepon genggam.

"Terdakwa dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel dan jasa pembuatan saung. Terdakwa juga diperbolehkan membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan hubungan badan suami-istri terdakwa saat dikunjungi istri maupun disewakan kepada warga binaan dengan tarif Rp 650 ribu," jelasnya.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fahmi dengan dakwaan primer, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider, Fahmi dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Red/L6)


PEKANBARU,(BPN)– Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebutkan terwujudnya kesadaran hukum, patuh dan taat kepada hukum di dalam masyarakat berkorelasi positif terhadap terwujudnya Indonesia sebagai negara yang maju dan sejahtera, sebuah negeri " Baldatun Toyyibatun Wa Rabbun Ghafur ".

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya saat meresmikan kelurahan/desa dan sekolah sadar hukum di Gedung Sri Bunga Tanjung Pendopo Kota Dumai pada Kamis (13/12/18). 

Mengutip istilah Fastabiqul Khairat, Menkumham mengajak masyarakat Provinsi Riau berlomba-lomba untuk menjadikan budaya hukum sebagai prilaku masyarakat.

Menkumham memaparkan bahwa peran Camat, Lurah serta Kepala Sekolah merupakan ujung tombak dalam membina meningkatkan kesadaran hukum di dalam masyarakat, terutama sekolah sebagai tempat mendidik anak-anak sejak dini.

“Mari didik anak-anak kita sadar, patuh dan taat pada hukum sejak dini, tumbuh karena kemauan dan kesadaran dari dalam diri sendiri bukan karena keterpaksaan,” kata Menkumham

Menkumham bersama Gubernur Riau, Walikota Dumai dan Walikota Pekanbaru serta di dampingi oleh Kepala BPHN, Staf Khusus Menteri dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau meresmikan 7 Kelurahan Sadar Hukum di lingkungan Kota Dumai, 2 Kelurahan di wilayah Kota Pekanbaru dan 3 Desa Sadar Hukum di Kabupaten Kampar serta 10 Sekolah sadar Hukum di Kota Pekanbaru. 

Peresmian ditandai dengan penandatangan prasasti penghargaan oleh Menkumham serta penyerahan penghargaan langsung oleh kepada camat, Lurah dan Kepala Desa serta Kepala Sekolah yang berhasil meraih predikat Kelurahan/Desa dan sekolah sadar Hukum

Sementera itu di acara yang sama di dalam laporannya kepada Menkumham, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Diah mengatakan bahwa melalui pemberian penghargaan kelurahan/desa dan sekolah sadar hukum ini dapat menstimulus atau memicu bagi kelurahan dan desa serta sekolah lain di provinsi Riau yang belum mendapat penghargaan untuk mendapatkan penghargaan pada tahun berikutnya serta tingkat kesadararan hukum masyarakat hukum di provinsi riau akan semakin meningkat.

Selain peresmian Kelurahan/Desa dan sekolah sadar Hukum ini sebelumnya kemenkumham riau juga berhasil mengantarkan 11 dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten/Kota peduli HAM. Pada Kesempatan yang sama juga diserahkan bantuan hibah tanah dari Pemerintah Kota Dumai Kepada Kanwil Kemenkumham Riau.

Setelah acara peresmian di pendopo Kota Dumai, berikutnya Menkumham bersama rombongan melanjutkan kegiatan dengan turun langsung menuju salah satu kelurahan yang berhasil meraih penghargaan sebagai kelurahan sadar hukum di kota Dumai yaitu Kelurahan Gurun Panjang untuk melihat langsung kondisi kelurahan serta beramah tamah bersama masyarakatnya.

Usai kunjungan di Kelurahan Gurun Panjang, Menkumham kembali ke Pekanbaru. Tiba di Pekanbaru sebelum berangkat ke Jakarta, Menkumham berkesempatan untuk berkunjung Ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pekanbaru. 

Kunjungan menkumham ini merupakan perdana pasca kejadian kerusuhan dan pelarian pada mei 2017 lalu. Dari pantauan menkumham kondisi Rutan Pekanbaru sudah ada perubahan drastis ke arah yang jauh lebih baik, lebih aman dan kondusif.(Red/Rls)

Kadivpas Aceh Meurah Budiman bersama anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma

Bapanasnews.com- Dalam rangka menyambut Hari Natal, sedikitnya 21 orang Narapidana di Aceh yang beragama kristen dilaporkan mendapat pengurangan hukuman ( remisi )  dari Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Jumat,  13/12/2018.

Kadiv PAS Aceh, Meurah Budiman, kepada media ini menyebutkan,  ke 21 orang warga binaan yang mendapat remisi tersebut  yang tersandung berbagai kasus besar dan berada di beberapa Lapas dan Rutan dalam wilayah Aceh. 

Dijelaskan,  remisi yang diperoleh para napi non islam ini  mulai dari 15 hari hingga 2 bulan dengan rincian napi yang memperoleh berada di Lapas Banda Aceh 6 orang.  

Selanjutnya di Lapas Kuta Cane 6 orang,  Rutan Banda Aceh 2 orang,  Rutan Blang Kejren 2 orang,  dan Rutan Takengon, Rutan Jantho, Rutan Perempuan Sigli,  Lapas Narkotika Langsa,  serta Lapas Klas II B Langsa masing-masing 1 orang. 

Pemberian remisi ini berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian petugas terhadap sikap dan perilaku narapidana selama menjalani hukuman.  

" Jadi pemberian remisi ini bukan acak-acakan,  dan bukan karena adanya 'suap' kepada petugas,  tapi karena sikap narapidana yang baik selama berada dalam Lapas atau Rutan ". Kata Meurah Budiman. 

Meurah Budiman berharap, untuk tahun berikutnya jumlah narapidana yang mendapat remisi dapat bertambah,  baik jumlah remisi maupun jumlah napi. Ini mengingat karena kondisi semua Lapas dan Rutan di Aceh melebihi kapasitas tampungan.  

Untuk itu dengan program remisi ini agar dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk merubah sikap dan Perilaku selama manjalani hukuman dan mengikuti program pembinaan yang diberikan petugas baik. 

" Kedepan kita akan tambah usulan jumlah napi dan jumlah remisi,  ya ! tentu tidak terlepas dari penilaian layak tidaknya untuk kita usulkan ". Tutup Meurah Budiman. (ISDA)


Bapanasnews.com- Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Meurah Budiman meresmikan Balai Pengajian hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  Cabang Rutan Idi,  kamis 13/12/2018.

Acara peresmian Balai yang berukuran 4x12 meter berkonstruksi kayu tersebut bersamaan dengan acara memperingati maulid Nabi Muhammad SAW. 

Selain peresmian Balai Pengajian,  acara turut diisi dengan penyerahan santunan untuk anak yatim dilingkungan cabang rutan Idi dan tausiah siraman rohani yang disampaikan oleh H Sudirman yang sering disapa Haji Umar.  

Kepala Cabang Rutan Idi,  Efendi dalam laporannya mengatakan,  Balai pengajian terbangun berkat bantuan  moril dan materil dari pegawai rutan dan Warga Binaan.  

" Pembangunan Balai ini merupakan inisiatif WBP mengingat mushalla yang ada saat ini agak kecil sehingga pengajian tidak terlaksana dengan baik". Kata Efendi. 

Sementara itu,  Kadiv Pas Aceh Meurah Budiman menyampaikan apresiasi kepada kepala Cabang Rutan Idi,  Efendi yang telah bekerja keras hingga terbangunnya sebuah Balai Pengajian, apresiasi juga disampaikan kepada WBP yang telah membantu pembangunan Balai tersebut.

Dihadapan para tamu undangan dari Forkopimda dari unsur Pemda,  kepolisian,  Kejaksaan,  Pengadilan, dan tokoh masyarakat,  Meurah Budiman menyampaikan bahwa keberadaan Napi dan tahanan di Rutan idi sudah melebihi kapasitas.

Menurutnya,  kapasitas penampungan cabang rutan Idi hanya 75 orang,  namun hingga hari ini penghuni rutan mencapai 475 orang yang didominasi kasus narkoba. 

Untuk itu,  Mantan Kadiv PAS Gorontalo ini mengingatkan para Warga Binaan agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta bersikap baik selama pembinaan agar mudah memperoleh remisi untuk mengurangi masa hukuman.  

" Saya ucapkan terimakasih kepada semua Warga Binaan yang telah bersusah payah membangun Balai Pengajian,  namun semua ini untuk kepentingan kita besama,  dengan pembinaan pengajian ini,  saya harapkan jika masa hukuman telah berakhir nantinya,  setidaknya saudara dapat menjadi imam dalam keluarga". Harap Meurah Budiman. (ISDA) 

Tgk Bukhari menerima Hadiah Umroh Plus dari Kepala Bank Mandiri Area Medan Bapak Ahmad Dhani Nasution.

Bapanasnews.com. Langsa, Seorang guru ngaji yang telah mengabdi puluhan tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Klas II B Langsa mendapat hadiah Umroh Plus dari Bank Mandiri Syariah Medan,  Rabu, 12/12
/2018).

Hadiah Umroh plus tersebut merupakan bentuk apresiasi dan perhatian Bank Mandiri atas berbagai prestasi yang diraih Lapas Klas II B Langsa selama dipimpin Sayed Mahdar.  

Hadiah reward Umroh plus diserahkan langsung oleh Kepala Bank Syariah Mandiri Area Manager II Gajah Mada Medan, Ahmad Dhani Nasution di Lapas Langsa dan disaksikan sejumlah petinggi Bank Mandiri dan pegawai Lapas.  

Dalam pidatonya Ahmad Dhani mengatakan,  pemberian reward dalam bentuk Umroh Plus diberikan kepada Kalapas Langsa Bapak Sayed Mahdar setelah dilakukan berbagai seleksi dari seluruh Lapas di Sumatera.  

" Dari hasil seleksi kami,  Kalapas Langsa terpilih sebagai kalapas yang layak kami berikan karena berbagai prestasi yang diraihnya ". Kata Ahmad Dhani.  

Sayed Mahdar menyambut baik Hadiah Umroh plus ini, selaku pimpinan Lapas Langsa dengan senang hati menyerahkan penghargaan dari Bank Mandiri tersebut kepada Tgk Bukhari yang telah mengabdi sejak tahun 2006 di Lapas tersebut. 

" Hadiah Umroh plus ini lebih layak diterima Guru ngaji yang telah berbakti selama puluhan tahun,  untuk reward ini saya serahkan kepada tgk Bukhari ". Ujar Sayed Mahdar dalam sambutannya.  

Selain itu Sayed Mahdar mengatakan,  Pemberiah hadiah ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan juga dapat meningkatkan jiwa spritual pegawai di Lapas IIB Langsa dan meningkatkan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang pegawai yang berprestasi.

Sementara Tgk Bukhari yang sebelumnya tidak menyangka mendapat hadiah Umroh plus tersebut sempat menangis karena terharu,  bahkan pihak bank dan pegawai lainnya tidak menduga kalau Umroh tersebut dialihkan kepada Tgk Bukhari. 

" Alhamdulillah,  semua ini atas kehendak Allah,  sungguh saya tidak pernah membayangkan untuk Umroh, Alhamdulillah ya Allah". Kata Tgk Bukhari dengan linangan air matanya.  

Tgk Bukhari mengucapkan terimakasih yang sangat besar kepada Kalapas Sayed Mahdar dan pihak Bank Mandiri,  semoga Umroh yang laksanakan nantinya menjadi amal. Ibadah yang mabrur.  (ISDA).


BANDUNG,(BPN) -Ada yang menarik dalam sidang wahid Husein kali ini, dimana saksi Andri yang juga salahsatu tersangka dalam kasus OTT KPK di Lapas Sukamiskin yakni terungkap pula bisnis renovasi kamar narapidana.

Mulai biaya renovasi kamar sel yang mencapai 100 juta hingga pembagian uang renovasi kepada Kepala Pengamanan Lapas Sukamiskin sebesar Rp 25 juta perkamar hunian yang direnovasi.

Praktik itu dilakoni langsung oleh Andri Rahmat seorang napi Lapas Sukamiskin yang juga terseret kasus suap Wahid Husen. Untuk renovasi kamar, napi harus membayar hingga Rp 100 juta.

"Saya mengelola bisnis renovasi kamar. Semua renovasi kamar melalui saya," kata Andri saat menjadi saksi kasus suap Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/12/2018).

Andri mengungkapkan renovasi itu dari mulai perbaikan tembok rapuh hingga perbaikan untuk mengantisipasi kebocoran di dalam kamar. Harga yang ditawarkan untuk perbaikan kamar sangat fantastis.

"Rp 100 juta untuk renovasi," kata Andri.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo sempat keheranan dengan nominal yang diucapkan Andri terkait renovasi kamar. Jaksa lantas menanyakan uang itu untuk perbaikan apa saja.

"Untuk bahan material kan dari nol misalkan beli keramik. Untuk modal renovasi Rp 35 juta," kata Andri.

Kresno lantas menanyakan sisa uang dari dana Rp 100 juta tersebut. Dia mengatakan sisa Rp 65 juta dibagikan ke Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukamiskin sebesar Rp 25 juta.

"Dikasih Rp 25 juta ke KPLP saya Rp 40 juta," katanya.

Bisnis renovasi kamar ini juga menyeret nama Fahmi Darmawansyah. Suami Inneke Koesherawati ikut terlibat dalam bisnis ini.

Andri yang juga tahanan pendamping Fahmi menyatakan keterlibatan Fahmi untuk mengelola uang renovasi yang dibayarkan oleh napi. Sebab, tak semua napi percaya memberikan uang berjumlah besar langsung kepada Andri.

"Bayar sama saya itu belum percaya. Terus tahu kalau Fahmi karena saya tamping Fahmi. Jadi orang mau bayar bangunan renovasi ke Fahmi. Garis besarnya orang belum percaya kasih uang ke saya jadi lapor ke Fahmi," kata Andri.

Ada pembagian hasil antara Andri dan Fahmi. Namun tidak dijelaskan secara rinci nominal pembagian duit tersebut.

Andri juga bercerita soal alasannya menjadi orang yang dipercaya mengelola bisnis renovasi itu. 

Awalnya bisnis renovasi dilakukan oleh napi bernama Ikhsan. Namun setelah Ikhsan bebas, dia ditunjuk menggantikan.(Red/Detik)


BANDUNG,(BPN)-  Terungkap dalam sidang Wahid Husein selama menjabat sebaga Kalapas Sukamiskin tidak pernah melakukan inspeksi Mendadak (Sidak) maupun pemeriksaan kamar hunian napi di dalam lapas.

Ini terungkap dalam persidangan napi andri salahsatu orang ikut terjaring dalam OTT KPK di lapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/12/2018).

"Kalau sidak KPLP (Kepala Pengamanan Lapas) yang turun, Kalapas enggak pernah," ucap Andri yang bersaksi di sidang Wahid Husen.

Menurut Andri KPLP saat itu hanya mengecek-ngecek di luaran. Begitupun Wahid, dia hanya mengecek dari luar kamar para napi.

"Paling kontrol lewat-lewat depan (kamar) saja. Enggak kelihatan (bagian dalam) karena ditutup pintunya," katanya. 

Kalaupun ada sidak, kamar yang disidak hanya sample. KPLP yang menunjukkan sample kamar yang akan disidak. 

"Kalau masalah sample itu KPLP. Enggak pernah didampingi Kalapas," kata Andri.(Red/Detikcom)


BAPANAS- Kasus kaburnya Narapidana (napi) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cipinang yang melibatkan oknum pegawai rutan dan kasus pelarian napi Rutan Jepara ternyata menarik perhatian salahsatu mantan Inspektur Wilayah Kemenkumham Mashudi.

Menurut mashudi langkah yang dilakukan oleh Karutan Klas I Cipinang terhadap oknum pegawai bagian tata usaha Rutan cipinang telah tepat.

Berita Terkait: Diduga Bantu Pelarian Napi, Karutan Cipinang Polisikan Oknum Pegawai TU

Dalam penjelasannya di WAG FORMATPAS mashudi mengatakan ketika ada pegawai atau bahkan pejabat yang membantu pelarian napi atau tahanan dengan motif apapun maka kepada nya sudah terlambat untuk diberikan pembinaan melainkan sudah waktunya untuk di berikan tindakan penegakan hukum (baik administratif maupun pidana).

“ Kepada petugas wanita yang menjalin huhungan dengan napi lalu membantu melarikan diri maka kepada yang bersangkutan bukan lagi untuk di berikan pembinaan , melainkan sudah waktunya dilakukan tindakan hukum berupa penegakan hukum “,tulis mashudi. 

Tidak sampai disitu saja mantan Inspektur wilayah ini juga  menyampaikan untuk kasus Jepara petugas jaga selain di kenakan sangsi administrasi juga dapat di kenakan sangsi pidana yakni Lalai dalam menjaga Orang Hukuman atau Orang Tahanan.
“ Dari kasus kasus pelarian maka semakin kita sadari dan dapat di katakan  bahwa tugas yang pokok dari Rutan dan Lapas adalah memastikan orang yang di tahan atau di putuskan oleh hakim untuk menjalankan hukuman penjara di jalankan dengan pasti tanpa kurang atau lebih dan di jaga dengan baik agar orang orang tersebut tidak melarikan diri baik dari dalam tembok maupun dari luar tembok “,ujarnya.

Mashudi juga mengingatkan, jika orang hukuman harus bebas tepat waktu baik bebas menjalankan hukuman murni atau bebas karena memperoleh Remisi ( pengurangan hukuman ) jika kepala Kepala Lapas membebaskan orang  lebih dari satu hari saja pak Kalapas bisa di kenakan sangsi hukuman pidana berdasarian KUHP.

" Jika orang Hukuman melarikan diri maka selama di luar tidak di hitung sebagai masa menjalankan hukuman sehingga yang bersangkutan wajib di tangkap kembali ",pungkasnya.

Enam Napi Kasus Pembunuhan Masih Buron


BANDA ACEH, (BPN)-  Hingga detik ini sebanyak 77 dari 113 Narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banda Aceh yang masih belum berhasil ditangkap kembali.

Enam diantaranya merupakan napi kasus pembunuhan kelas kakap dan berbahaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto,Minggu (9/12/2018) saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.

“ Yang sudah tertangkap 36, sisanya ada 77 napi yang masih dalam pencarian, 6 diataranya napi kasus pembunuhan “,ungkap kapolresta.

Dari enam napi kasus pembunuhan yang kabur itu, dua di antaranya adalah napi kelas kakap yang melakukan pembunuhan sadis beberapa waktu lalu. Pertama adalah Hamdani, terpidana pembunuh Nursiah binti Ibrahim yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Nursiah yang juga seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen dieksekusi secara sadis oleh Hamdani dengan menghujami 26 tusukan ke tubuh korban di rumah mertuanya di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa 29 Agustus 2017.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, pada Senin 30 April 2018 memvonis mati Hamdani. Informasi yang dihimpun Serambi, selama ini Hamdani dititip di LP Kelas IIA Banda Aceh karena sedang menunggu kasasi yang diajukannya.

Berikutnya Edy Syahputra (29), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Abdya, 17 Mei 2017. Dia menghabisi nyawa Habibi Askhar Balihar (8), Fakhrurrazi (12), dan Hj Wirnalis (62), yang merupakan anak dan mertua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Aceh Barat Daya (Abdya).

Menurut Kapolresta pihaknya terus memburu ke enam napi tersebut karena diduga salahsatu diantaranya merupakan otak pelaku pengrusakan serta pemicu kaburnya 113 napi lainnya dari lapas banda aceh beberapa hari lalu.

“ Kita prioritaskan pencarian kepada napi hamdani karena dia otak pelaku dan pemicu kaburnya napi kemarin,kita sudah datangi rumah mereka namun tidak ada, Kami harapkan agar masyarakat yang melihat atau membership keberadaan napi-napi ini untuk segera melaporkan ke Kantor polisi terdekat “,himbau kapolresta.(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.