BAPANAS- Kasus kaburnya Narapidana (napi) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cipinang yang melibatkan oknum pegawai rutan dan kasus pelarian napi Rutan Jepara ternyata menarik perhatian salahsatu mantan Inspektur Wilayah Kemenkumham Mashudi.
Menurut mashudi langkah yang dilakukan oleh Karutan Klas I Cipinang terhadap oknum pegawai bagian tata usaha Rutan cipinang telah tepat.
Berita Terkait: Diduga Bantu Pelarian Napi, Karutan Cipinang Polisikan Oknum Pegawai TU
Berita Terkait: Diduga Bantu Pelarian Napi, Karutan Cipinang Polisikan Oknum Pegawai TU
Dalam penjelasannya di WAG FORMATPAS mashudi mengatakan ketika ada pegawai atau bahkan pejabat yang membantu pelarian napi atau tahanan dengan motif apapun maka kepada nya sudah terlambat untuk diberikan pembinaan melainkan sudah waktunya untuk di berikan tindakan penegakan hukum (baik administratif maupun pidana).
“ Kepada petugas wanita yang menjalin huhungan dengan napi lalu membantu melarikan diri maka kepada yang bersangkutan bukan lagi untuk di berikan pembinaan , melainkan sudah waktunya dilakukan tindakan hukum berupa penegakan hukum “,tulis mashudi.
Tidak sampai disitu saja mantan Inspektur wilayah ini juga menyampaikan untuk kasus Jepara petugas jaga selain di kenakan sangsi administrasi juga dapat di kenakan sangsi pidana yakni Lalai dalam menjaga Orang Hukuman atau Orang Tahanan.
“ Dari kasus kasus pelarian maka semakin kita sadari dan dapat di katakan bahwa tugas yang pokok dari Rutan dan Lapas adalah memastikan orang yang di tahan atau di putuskan oleh hakim untuk menjalankan hukuman penjara di jalankan dengan pasti tanpa kurang atau lebih dan di jaga dengan baik agar orang orang tersebut tidak melarikan diri baik dari dalam tembok maupun dari luar tembok “,ujarnya.
Mashudi juga mengingatkan, jika orang hukuman harus bebas tepat waktu baik bebas menjalankan hukuman murni atau bebas karena memperoleh Remisi ( pengurangan hukuman ) jika kepala Kepala Lapas membebaskan orang lebih dari satu hari saja pak Kalapas bisa di kenakan sangsi hukuman pidana berdasarian KUHP.
" Jika orang Hukuman melarikan diri maka selama di luar tidak di hitung sebagai masa menjalankan hukuman sehingga yang bersangkutan wajib di tangkap kembali ",pungkasnya.
loading...
Post a Comment