2018-08-12

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


ACEH TAMIANG,(BPN) – Kalapas Kuala Simpang Masudi BC, IP, S, pd. Gelar upacara pemberian remisi kepada 265 WBP lapas kelas ll B Kuala Simpang.

Bertepatan perayaan HUT RI ke-73 Kalapas Kuala Simpang Masudi BC, IP. S, pd. Gelar upacara pemberian remisi kepada WBP berjumlah dua ratus enam puluh lima (265 orang) .bertempat di aula lapas kelas ll B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at, (17/08/2018).

Kalapas Kuala Simpang Masudi BC, IP, S,pd dalam sambutanya menyampaikan,” Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pembinaan bagi warga lapas. Tujuan untuk pengurangan masa tahanan terhadap narapidana yang dinilai telah memenuhi syarat dengan berkelakuan baik, sopan santun dan tidak pernah melanggar aturan yang telah diterapkan oleh Kementrian Hukum dan Hak azasi Manusia (Kemenkumham)”, terangnya Kalapas Kuala Simpang.

Kalapas Kuala Simpang Masudi BC, IP, S, pd menambahkan,” Ada beberapa kendala yang kami hadapi, yaitu pada saat melaksanakan tugas pokok dan fungsi kami karena over kapasitas sebesar 400% dari jumlah normal, kapasitas normal lapas adalah sebanyak 159 orang, tetapi kenyataan di lapangan saat ini lapas kelas II B Kuala simpang di huni oleh 624 orang yang akhirnya akan berdampak pada pelayanan kesehatan”, tegasnya Kalapas Kuala Simpang.

Selain itu kendala yang dihadapi minimnya sarana tempat tidur sehingga banyak penghuni lapas yang tidur di masjid, di aula dan di lorong ruangan, kekurangan sarana pembinaan kemandirian, dan keterampilan seperti alat bengkel, tukang dan lain – lain.

Kalapas Kuala Simpang Masudi BC, IP, S, pd berharap, kami sangat membutuhkan bantuan dari semua pihak agar warga binaan dapat terbina dengan baik”, tutup Kalapas Kuala Simpang.

Jumlah Total penghuni lapas saat ini adalah 624 orang dengan kasus Kriminal, Tipikor Narkotika :

(1). Tahanan ada 251 orang Laki – laki dewasa sebanyak 242 orang, perempuan dewasa sebanyak 7, anak lelaki sebanyak 1 oarang dan anak perempuan sebayak 1 orang.

(2). Untuk Narapidana ada 373 orang, Laki – laki dewasa sebanyak 357 orang, perempuan dewasa sebayak 8 orang, anak lelaki sebayak 8 orang.

Untuk jumlah total yang dapatkan remisi adalah 265 orang :

– Remisi umum 1 bulan = 67 orang.
– Remisi umum 2 bulan = 74 orang.
– Remisi umum 3 bulan = 73 orang.
– Remisi umum 4 bulan = 24 orang.
– Remisi umum 5 bulan = 26 orang.
– Remisi umum 6 bulan =   1 orang.

Turut hadir dalam acara antara lain : Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, MKn, Kapolres Aceh Tamiang Akbp. Zulhir Destrian, S.I.K. MH, Kejari Aceh Tamiang Erwinsyah, SH, Ketua MPU Aceh Tamiang Ilyas Mustawa, Asisten I Pemkab Aceh Tamiang, Kepala Bappeda Aceh Tamiang, Kadis PUPR Aceh tamiang, Kakesbang polinmas Aceh Tamiang, pegawai lapas dan warga binaan.(Red/Radar)


TANJUNG TABALONG,(BPN)- Karutan Tanjung bergegas menuju lapangan pendopo kabupaten Tabalong untuk memenuhi undangan dari Bupati Tabalong pada Upacara HUT Proklamasi RI ke 73 Jum’at 17/08/2018.

Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi setelah selesai melakukan giat upacara yang diadakan di Rutan dan pemotongan tumpeng, langsung bergegas menuju pendopo Tabalong untuk menghadiri undangan penyerahan remisi yang secara simbolis diberikan oleh Bupati Kabupaten Tabalong Anang Syakfiani. 

Bupati Tabalong Anang Syakfiani berpesan bahwa masyarakat Tabalong harus menjadi masyarakat yang produktif, oleh karena itu ikutilah program program kegiatan kemandirian yang diadakan baik di Kecamatan , Desa atau pada BLK (Balai Latihan Kerja) jangan sampai melakukan pengulangan tindak pidana, pungkasnya.


Karutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi menjelaskan bahwa Rutan Tanjung telah mengusulkan sebanyak 66 orang warga binaan yang telah mencukupi baik dari syarat administrasi ataupun substanstif untuk mendapatkan remisi umum pada tahun 2018 ini. 


Selain itu ada juga usulan untuk remisi susulan serta perbaikan remisi pada beberapa warga binaan. Ini semua kami lakukan sebagai bentuk pemenuhan hak – hak warga binaan. 

Dengan harapan dengan adanya apresiasi seperti ini dapat memotivasi para seluruh warga binaan yang ada di Rutan Tanjung untuk menjadi lebih baik. 

Disamping itu dari 8 warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas kami membawa dua orang warga binaan sebagai perwakilan yang akan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tabalong.(Red/Rls)


Pekanbaru – Hari ini adalah hari kebebasan bagi bangsa Indonesia karena hari kita memperoleh kemerdekaan bangsa kita dari penjajahan. Kita patut bergembira dan bersyukur karena belenggu penjajahan yang lama ditaruh di leher kita telah lepas. 

Lepas karena perjuangan bangsa kita mengusir penjajah dari bumi pertiwi direstui oleh Tuhan Yang Maha Esa. Kita telah menjadi bangsa merdeka dan berdaulat kembali.

Ya, sudah 73 tahun lamanya kemerdekaan itu kita raih. Kini kita insan Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu komponen bangsa merayakannya dengan penuh suka cita dan rasa syukur. 

Bersama seluruh masyarakat Indonesia di seantero negeri hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau serta unit pelaksana teknis keimigrasian dan pemasyarakatan melakukan peringatan hari bersejarah itu di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jumat (17/8).

Hari bersejarah bagi republik ini lazimnya selalu diperingati dengan melakukan upacara pengibaran bendera, tetapi karena hujan yang mengguyur kota Pekanbaru hari ini keluarga besar Kemenkumham di Riau terpaksa melakukan upacara di bawah tenda tanpa ada pengibaran bendera. 

Usai petugas membacakan pembukaan UUD 1945, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M. Diah selaku inspektur upacara membacakan teks Pancasila dan dilanjutkan dengan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Seperti yang telah berlangsung selama beberapa tahun sejak periode Presiden Joko Widodo, upacara peringatan detik-detik proklamasi tahun ini para peserta upacara yang terdiri atas pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau serta unit pelaksana teknis yang ada di Pekanbaru mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di nusantara. 

Suasana upacara jadi meriah oleh pakaian adat yang berwarna warni dengan aneka bentuk yang khas mempertontonkan kekayaan budaya Indonesia dari berbagai suku di Nusantara yang membuat bangsa lain terpesona dan tentu saja membuat kita bangga. 

Pemandangan ini layaknya parade fashion mahakarya perancang busana ternama. Benarlah kata orang asing yang terkagum-kagum dengan keanekaragaman budaya kita. Indonesia negeri yang kaya dengan aneka ragam suku dan budaya. Semoga kita dapat terus bersatu dalam keanekaragaman itu. Mari kita pertahankan dan isi kemerdekaan ini dengan bersatu untuk kejayaan bangsa. Merdeka!

Setelah upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73, dilakukan penyerahan surat keputusan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan. Sebanyak 5.127 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi dan 79 orang diantaranya langsung bebas pasca memperoleh remisi. 

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman yang hadir pada acara pemberian remisi tersebut menyerahkan surat keputusan pemberian remisi kepada beberapa orang perwakilan warga binaan.(Red/Rls)

Scren Shot akun Facebok Daeng Ampuh

MAKASAR,(BPN) - Akbar Daeng Ampuh (32), otak pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Tinumbu, Makassar yang juga napi bandar narkoba sempat aktif menggunakan media sosial Facebook melalui telepon selulernya yang berbasis android dari dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.


Terakhir, tepatnya pada tanggal 15 Juli 2018 sekitar pukul 21.16 Wita, Akbar mengganti foto profil akun Facebooknya yang bernama Akbar Ampuh dengan foto bareng seorang bocah perempuan yang kemungkinan adalah anaknya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Makassar, Budi Sarwono mengatakan tidak ada kelonggaran bagi warga binaan atau narapidana Lapas Klas 1 Makassar untuk menggunakan komunikasi di dalam Lapas. Termasuk, kepada Akbar Daeng Ampuh yang diketahui sebagai napi kasus pembunuhan dan narkoba tersebut.

Beberapa waktu yang lalu pihak Lapas pernah menangkap seorang pengunjung mencoba menyelundupkan telepon genggam ke narapidana dan kita larang untuk membesuk.

Tak hanya itu, pihak Lapas Klas 1 Makassar juga melaksanakan penggeledahan secara berkala maupun insidentil dan juga melaksanakan sidak bersama pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kumham Sulsel) di sel-sel warga binaan di Lapas Klas 1 Makassar.

"Jadi perlu diketahui, handpone yang digunakan oleh Akbar itu penyerahannya dari kami ke polisi. Itu hasil sidak kami di kamar sel Akbar," terang Budi via telepon, Selasa (14/8/2018).


Akbar mendapatkan telepon genggam itu melalui seorang perempuan yang sebelumnya membesuknya di Lapas Klas 1 Makassar. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) perempuan yang kemungkinan besar merupakan keluarganya tersebut, petugas Lapas telah memajangnya di pos pemeriksaan pengunjung di pintu masuk Lapas untuk jadi perhatian agar yang bersangkutan dilarang lagi membesuk napi bernama Akbar.

"Itu sebagai penegasan dari kami. Bahwa tak boleh ada pelanggaran di dalam Lapas. Apalagi sampai menyelundupkan alat komunikasi seperti handpone maupun narkoba yang kerap diberitakan biasa terjadi di dalam Lapas," ujar Budi.

Ia juga mengingatkan kepada para petugas Lapas Klas 1 Makassar untuk tidak mencoba-coba bermain dengan pelanggaran. Salah satunya memfasilitasi penggunaan telepon genggam bagi warga binaan atau narapidana yang sedang menjalani masa hukuman perkaranya.

"Semoga itu tak terjadi. Tapi jika nantinya ditemukan sanksi tegas akan kita terapkan. Jadi selalu saya ingatkan jangan coba-coba berani melanggar peraturan yang ada," tegas Budi.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Klas 1 Makassar, Mutzaini Zein mengatakan, dirinya belum mengetahui persis dari mana asal sumber telepon genggam yang digunakan Akbar selama berada di dalam Lapas Klas 1 Makassar.


"Kami belum tahu dari mana asal sumber handpone tersebut, pengamanan kami sudah ketat, kemungkinan dari pengunjung," akui Mutzaini via telepon, Selasa (14/8/2018).

Menurutnya, petugas kepolisian menjemput Akbar dari Lapas Klas 1 Makassar pada tanggal 10 Agustus 2018. Setelah itu, petugas Lapas menggeledah kamar selnya dan ditemukan beberapa unit telepon genggam.

"Barang bukti yang diambil itu kan pihak Lapas Klas 1 Makassar yang serahkan. Itu hasil penggeledahan kami di kamar sel Akbar," ucap Mutzaini.(Red/L6)


CILACAP,(BPN)- Salah seorang napi kasus terorisme yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dikabarkan meninggal dunia akibat sakit.

Saat dihubungi dari Purwokerto, Senin malam, 13 Agustus 2018, Kepala Lapas Kelas 1 Batu Hendra Eka Putra membenarkan kabar tersebut.

"Iya, (meninggal) di RSUD Cilacap karena sakit. Namanya Irsyan alias Ican," ucapnya, dilansir Antara.

Dia tidak menjelaskan secara rinci kronologi meninggalnya napi kasus terorisme yang dipidana empat tahun penjara itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Irsyan alias Ican bin Jamri (25) meninggal dunia kemarin, pukul 11.00 WIB, di ruang rawat inap Dahlia RSUD Cilacap.

Sebelum meninggal dunia, napi asal Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit itu pada pukul 08.00 WIB dimandikan oleh dua petugas Lapas Batu yang menjaganya dan selanjutnya disuapi.

Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, Irsyan mengalami kejang-kejang. Dokter jaga lalu memberinya pertolongan dengan menggunakan alat pacu jantung.

Namun, upaya itu tidak bisa menolong Irsyan karena napi yang menderita psikotik akut itu telah meninggal dunia. Saat ini, jenazah napi teroris itu masih disemayamkan di ruang jenazah RSUD Cilacap untuk menunggu kedatangan keluarga dari Tolitoli.(Red/L6)


MAROS,(BPN) - Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, Muh Bakri menyoroti perlakuan istimewa Lapas Kelas IA Makassar kepada narapidana narkoba yang menjadi otak pembakaran satu keluarga di Pannampu.

Menurutnya, fasilitas mewah yang diberikan kepada Akbar Dg Ampuh alias Rangga (32),mengidikasikan adanya praktik suap menyuap di dalam Lapas.

"Jika memang benar napi narkoba itu mendapatkan fasilitas mewah di dalam Lapas, jelas mengidikasikan adanya praktik suap menyuap di dalamnya," kata Bakri, Kamis (16/8/2018).

Pemberian fasilitas istimewa ke tahanan tertentu, menandakan pengawasan di Lapas Makassar sangat lemah.

Dia meminta, Dirjen Pas mengevaluasi kinerja Lapas.


Bakri melanjutkan, napi narkoba berkuasa di Lapas karena memiliki modal yang besar untuk membeli apa saja, termasuk oknum petugas Lapas.

Bahkan, kebanyakan napi narkoba, masih leluasa mengendalikan bisnis haram mereka dari balik jeruji. Sementara petugas Lapas melakukan pembiaran.

"Sudah banyak contoh, lemahnya pengawasan di dalam Lapas. Tahanan masih leluasa melanjutkan bisnis haramnya di sana. Terakhir kan, kasus sabu 5 kilogram diungkap BNN yang ternyata dikendalikan napi di Maros," katanya.

Menurutnya, perlakuan biadab kartel narkoba yang membakar satu keluarga, menjadi pelajaran bagi semua pihak.


Seharusnya penegak hukum tidak memberi ampun bagi para bandar dengan hukuman mati. Sayangnya, hukuman mati ini hanya setengah hati.

"Bisnis Narkoba di Indonesia ini tercatat mencapai 48 triliun setiap tahun. Hukuman mati saja, tidak ada jaminan mengurangi kejahatan narkoba. Apalagi, hukuman kita memang sangat lemah bagi para bandar ini," katanya.

Kalapas Klas I Makassar, Budi Sarwono membantah, narapidana Akbar daeng Ampuh (32) mempunyai kamar mewah di Lapas.

Hal tersebut dikatakan Budi Sarwono kepada tribun, saat dikonfirmasi terkait adanya isu kamar mewah Ampuh dalam Lapas Makassar.

"Tidak benar kalau yang bersangkutan mempunyai kamar mewah, logikanya kamar mewahnya itu gimana, kan harus ada AC atau lainnya," kata Sarwono.

Menurut Budi Sarwono, biasanya kamar mewah yang dimaksud seperti adanya Air Conditioner (AC), televisi LED, toilet duduk, springbed, kulkas dan lainnya.

"Jadi ada pemberitaan soal kamar itu buktinya seperti apa, karena disaat yang bersangkutan kita ambil, itu hanya satu unit hape saja, itu saja," kata Sarwono.

Terkait Ampuh melakukan streaming Live Facebook di dalam kamar Lapas Kelas 1 Makassar, Sarwono menduga ada kemungkinan.

Lantaran, beredar streaming live Facebook dari Lapas Makassar, Ampuh sempat-sempatnya melakukan Live sebelum dia digiring ke Mapolrestabes Makassar.

"Memang infonya itu, tapi hape yang dia pakai diamankan di Polrestabes, lagian televisi yang ada dilatar live facebook itu diduga milik kami (Lapas)," jelasnya.(Red/Trb)

Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami
JAKARTA,(BPN) - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 102.976 narapidana pada HUT ke-73 RI pada Jumat (17/8/2018). 

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, pengurangan masa tahanan itu berdampak langsung kepada penghematan biaya makan narapidana. 

" Remisi tahun ini juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 118 miliar," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (16/8/2018). 

Jumlah anggaran yang dihemat itu didapatkan dari hitungan biaya makan per-orang per-hari sebesar rata-rata Rp 14.700 dikalikan 8.091.870, yakni hari yang dihemat karena remisi tersebut. 

Dari 102.976 napi yang mendapatkan remisi, 2.220 di antaranya langsung menghirup udara kebebasan. 

Sri menyampaikan dari 100.776 narapidana yang tak langsung bebas, 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan. 

Sementara itu, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan. 

Saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 terdiri dari narapidana berjumlah 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.(Red/Rls)


TANJUNGPANDAN,(BPN)-  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan menggelar lomba hiburan tradisional panjat pinang yang berlangsung di lapangan lapas, Rabu (15/8). Sebelumnya juga dilakukan beberapa lomba yang melibatkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Lapas dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke – 73.

Dipuncak pohon pinang sudah berkibar bendera merah putih. Dengan antusias, para peserta seakan berloma-lomba untuk meraihnya hingga beberapa celana peserta melorot, sehingga menjadi hiburan bagi Warga Binaan lain yang menonton. Namun meski begitu, semangatnya tidaklah surut, mereka bahu membahu bekerja sama untuk mencapai puncvak Pohjon pinang merebut dan mengibarkan bendera merah putih.

Setelah mencobanya beberapa kali, badan mereka pun penuh dengan oli yang dipasang pada tiang pohon pinang. Tapi, jika peserta dapat mencapai pucuk dan bisa melalui oli itu, serta bisa mengibarkan bendera di atasnya, peserta dapat meraih semua hadiah pada satu tiang pohon pinang itu dan bisa membagi-bagikannya pada seluruh anggota tim.

Ditemui pada saat pelaksaan, Kasubsi Registrasi Dan Bimbingan kemasyarakatan Bastian, S.AP selaku Ketua Panitia Perlombaan menjelaskan, pada kegiatan panjat pinang sendiri disiapkan hadiah-hadiah berupa kebutuhan sehari hari WBP di dalam lapas seperti sabun mandi, sikat dan pasta gigi, kopi, gula, maupun baju dan celana salat. Hasilnya, Blok C berhasil memanjat hingga ujung pohon pinang, mengibarkan bendera merah putih dan meraih seluruh hadiah yang telah terpajang.“Jangan dilihat hadiahnya karena kegiatan ini bertujuan menjalin sinergi kita di lapas sehingga dengan kegiatan ini kondusivitas tetap terjaga,” ujar Bastian.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Seno Utomo Bc.IP, SH, M.Si, mengapresiasi semangat peserta panjat pinang yang tidak luntur walau berdiri diteriknya panas matahari. Kalapas meminta kepada seluruh peserta lomba untuk tetap menjunjung tinggi sprotivitas dalam berlomba dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh panitia. “Ini bentuk suka cita kita bersama, mereka juga mempunyai hak yang sama dengan kita untuk merasakan kemeriahan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan”, ujar Kalapas.
Rilis Media

Kontributor Lapas Kelas IIB Tanjungpandan



BANDA ACEH,(BPN)- Dalam rangka mengantisapasi masalah penggunaan hak suara warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas dan Rutan Aceh pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh H. Agus Toyib, Bc. IP, SH. MH didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Drs. Meurah Budiman, SH. MH melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Propinsi Aceh Umar Dhani di Kantor Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, rabu (15/8/2018).

Koordinasi tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM RI kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dalam rangka pemutakhiran data dan perekaman warga binaan dalam Lapas dan Rutan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden mendatang, setiap warga binaan berhak diberikan kesempatan dalam menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pilihan calon presiden dan wakil presiden RI tahun 2019, demikian disampaikan Kakanwil Aceh disela-sela pertemuannya dengan Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Propinsi Aceh.

Menurut Kakanwil Aceh jumlah warga binaan pemasyarakatan di Aceh mencapai 8.200 orang lebih, kepada mereka sesuai Undang-Undang diberikan hak untuk memilih dalam pilpres nanti, pemberian kesempatan memilih bagi wbp merupakan amanah dari Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kata H Agus Toyib. 

Dalam suasana yang cukup harmonis Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh Umar Dhani menyambut dengan baik koordinasi Kakanwil Kemenkumham Aceh terkait pendataan dan perekaman wbp yang ada di Lapas dan Rutan. Umar Dhani menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 21 Juni 2018 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2018, maka semua warga binaan diperintahkan untuk dilakukan perekaman identitas, karena menurutnya perekaman wbp ini penting dan sama keperluannya baik untuk keperluan pilkada maupun pilpres nantinya, kata Umar Dhani.

Lebih lanjut Umar Dhani menjelaskan bahwa dalam bulan September nanti Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan Rapat Kerja Nasional terkait persiapan pelaksanaan pilpres dan perekaman data penduduk untuk menerbitkan KTP-el ataupun Surat Keterangan Pengganti KTP-el bagi penduduk yang sudah merekam dalam rangka menggunakan hak pilihnya nanti, oleh karena itu setelah Rakernas nanti pihak  Dinas Registrasi Kependudukan Aceh akan melakukan rapat koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Kemenkumham Aceh dan pihak Lapas/Rutan di Aceh, kata Umar Dhani.

Hasil koordinasi kedua pimpinan instansi ini sepakat meningkatkan kerjasama dan terus bersinergi dalam upaya pendataan dan perekaman wbp yang ada di Lapas dan Rutan se Aceh, sehingga setiap tahapan persiapan Pilpres sampai pada hari pencoblosan data WBP yang berhak menggunakan hak pilihnya akurat dan wbp mempunyai kesempatan yang sama dengan warna negara lainnya dalam menyalurkan aspirasi politiknya.(Red/Rls)


TIMIKA,(BPN) - Kembali sebanyak empat orang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, Selasa (14/8/2018) berhasil melarikan diri dengan cara memanjat pagar tembok lapas. 

Namun satu di antaranya berhasil ditangkap kembali sementara tiga lainnya berhasil kabur.

Awalnya, sekira pukul 02.00 WIT keempat napi bernama Robert Dapuman Kemenen, Doni Donatus, Fernando Yipi dan Musa Petrus berusaha kabur dengan memanjat tembok lapas. Namun, pada pukul 06.00 WIT seorang di antaranya bernama Robertus Dapuman Kemenen berhasil ditangkap, sedangkan tiga orang lainnya berhasil kabur.

Mereka yang belum berhasil di tangkap yaitu Doni Donatus (22) dengan kasus perlindungan anak dan mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara. Fernando Yipi alias Nando (21) dengan kasus pembunuhan dan mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selanjutnya, Musa Petrus (20) dengan kasus pembunuhan dan mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepolisian setempat telah mengambil langkah menerima laporan, melakukan koordinasi dengan pihak lapas dan membentuk tim untuk mencari dan menangkap para napi yang berhasil kabur.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menegaskan, para napi yang kabur untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

"Dan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui dan melihat para napi tersebut, untuk segera melapor kepada pihak kepolisian untuk diambil tindakan hukum," ujar Kabid Humas dalam keterangan pers yang diterima Okezone di Timika, Selasa 14 Agustus 2018 malam.(Red/Okz)


KUTACANE,(BPN)- Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Agara, Muhammad Saleh Selian, Selasa (14/8) mengatakan kondisi Lapas Kelas II B Kutacane sudah sangat tidak layak dihuni, karena sudah over kapasitas. 

“Hal ini harus menjadi perhatian serius dari anggota DPR-RI asal Aceh agar Lapas ini layak dihuni,” ujarnya.

“Lapas jangan terkesan jadi tempat hukuman, tetapi seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi yang bersalah,” ujar M Saleh Selian. Hal serupa juga diutarakan Pembina LSM Satyapila Agara, Dr Nasrulzaman yang menyatakan kondisi Lapas Kelas II B Kutacane sangat memprihatinkan.

“Kita harus melobi Komisi III DPR -RI sebagai mitra kerja agar anggaran di Kementerian Hukum dan HAM dapat dialokasikan untuk pembangunan Lapas Kelas II B Kutacane yang telah kelebihan kapasitas dan tidak layak dihuni lagi,” harapnya.

Harapan yang disampaikan tersebut, sebenarnya sudah diperjuangkan oleh anggota Komisi III DPR- RIdari Partai PAN, Muslim Ayub SH MM kepada Serambi, pada Jumat (6/3/2015) lalu. Dia menjelaskan pembangunan gedung baru lapas berdasarkan usulan anggota DPR-RI asal Aceh dan pada Juni 2015, anggaran akan dibahas bersama pemerintah pusat, khususnya Menteri Hukum dan HAM.

Disebutkan, Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara (Agara) akan segera dibangun baru mulai tahun depan atau pada 2016 lalu, tetapi sampai tahun 2018 ini, belum juga ada terealisasi. Padahal, lokasi gedung penjara baru telah disediakan oleh Pemkab Agara sejak 1995 lalu.


Bahkan, katanya, pada Mei 2015, tim Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum Ham) akan mensurvei lokasi pembangunan Lapas Kelas II B Kutacane, tetapi juga tidak ada sampai 2018 ini. Muslim Ayub juga menjelaskan bahwa lapas Kelas II B yang lama akan diubah menjadi Kantor Imigrasi dan hal itu sudah disampaikan kepada Menkum HAM saat rapat bersama Komisi III DPR-RI.

“Pembangunan lapas baru di Kutacane sudah mendesak, karena tidak mampu menampung lagi para penjahat yang terus bertambah setiap tahun,” ujarnya.

Dia berharap, dengan selesainya pembangunan lapas baru nantinya, maka para narapidana (napi) akan lebih terbuka untuk dibina, khususnya melatih berbagai ketrampilan, sehingga dapat mandiri saat bebas.

“Lapas bukan hanya sebagai tempat menghukum para narapidana, tetapi juga sebagai tempat untuk pembinaan, sehingga tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Muslim Ayub. Dia juga mengungkapkan lapas di seluruh Aceh yang mengalami kelebihan kapasitas daya tampung juga akan dibangun, namun belum bisa dipastikan waktunya

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara masih didominasi napi kasus narkoba atau 70 persen, lainnya berbagai kasus kriminal lainnya. Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH, Kamis (18/1/2018) mengatakan jumlah napi sebanyak 370 orang, 27 diantaranya perempuan.

Dia menjelaskan jumlah napi sudah melebih kapasitas, karena sel yang tersedia 10 kamar, jadi rata-rata 30 lebih napi per kamar. Disebutkan, napi yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Menurut dia, kondisi Lapas Kelas II B Kutacane sangat memprihatinkan, karena dua sel tahanan harus dihuni 57 orang, sehingga saling berhimpitan.

Sebelumnya, sebanyak 195 dari 292 napi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara tersangkut kasus narkoba. Tujuh napi lainnya tersangkut kasus korupsi dan selebihnya, kasus pencurian, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan dan pidana umum.

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH, kepada Serambi, Senin (2/5/2016) mengatakan para napi narkoba yang merupakan pemakai, rata-rata divonis delapan bulan penjara dan pengedar divonis di atas 5 tahun penjara. Dia menyatakan kondisi lapas yang dipimpinnya memprihatinkan.

Dia beralasan para napi harus tidur berhimpit-himpitan atau di bawah kolong dalam 10 sel dan satu sel wanita dihuni 26 napi. “Kondisi itu akan membuat para napi semakin tertekan, padahal mereka merupakan warga binaan yang butuh pembinaan ke arah yang lebih baik lagi,” ujarnya. (Red/tribun)

Kalapas Kutacane Ngadi Bagus SH

KUTACANE,(BPN)E - Sebanyak 27 narapidana (napi) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara (Agara) bebas bersyarat (PB) pada Selasa (14/8). Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane ini sudah over kapasitas sejak beberapa tahun lalu, tetapi belum ada upaya pembangunan lapas baru, walau anggota Komisi III DPR-RI asal Aceh sempat berjanji akan memperjuangkan.

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi Bagus SH, kepada Serambi, Selasa (14/8) mengatakan 27 napi telah bebas bersyarat. “Yang bebas bersyarat terlibat kasus narkoba dan kejahatan lainnya, serta telah menjalani hukuman 7 bulan hingga kurungan selama 1,5 tahun penjara,” jelas Ngawi.

Ngadi berharap agar napi yang telah bebas agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, tetapi harus dapat berbuat baik dan beradaptasi dengan masyarakat. 

Dia juga menyinggung kondisi Lapas Kelas II B Kutacane yang sudah melebihi kapasitas dengan jumlah napi 394 orang sampai kemarin. Padahal, kapasitas lapas hanya 75 orang.

Dia mengaku para napi harus tidur berhimpit-himpitan dan persoalan tersebut telah disampaikan kepada anggota Komisi III DPR-RI dan telah memperjuangkannya, tetapi belum terealisasi.(Red/Tribun)



MEDAN,(BPN)- Memperingati HUT RI Ke-73 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan mengadakan bhakti sosial Kemanusiaan yakni donor darah bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (15/8/2018).

Kegiatan Donor darah terlaksana berkat kerjasamaLapas Klas I Medan bersama dengan UPT PMI Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelaksanaan donor darah dijadwalkan selama 2 hari rabu 15  s/d 16 agustus 2018 dari pukul 09 : 00 s/d 12:00 wib.

Turut hadir dalam dalam donor darah petugas dan WBP Kadivpas Kanwil Kumham Sumatera Utara Abdul Aris, Bc.IP, S.Sos, MM.

Tak ketinggalan kegiatan ini kalapas Kelas I medan Budi Argap Situngkir. Amd.IP.SH.MH  serta  Ka.KPLP Bistok Situngkir yang turut melakukan donor darah dalam rangka HUT RI ke 73.

" Darah yang terkumpul selama dalam dua hari ini sebanyak 30 kantong darah ",ungkap kepala unit transfusi darah PMI Deli serdang Dr. Lili Indah Sari Siregar.(Red/Azhari)

Ilustrasi

JAKARTA,(BPN)- Seorang WNA (Taiwan) terpidana kasus narkotika berinisial KCK, ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar mandi umum Lapas Pemuda Klas 2 Kota Tangerang.

Jasadnya ditemukan tergantung dengan handuk miliknya di dalam toilet tersebut. Korban sendiri adalah tahanan titipan jaksa yang belum menjalankan sidang perdana. Kanit Reskrim Polsek Tangerang Dicky membenarkan insiden tersebut.

"Kami dapat info dari dalam, korban itu merupakan tangkapan Polres Bandara kasus narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu. Dan dia merupakan warga negara Taiwan," ungkap Dicky, Selasa (15/8/2018) malam.

Dicky juga memastikan bila pada jasad KCK tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Makanya hingga tadi malam, polisi masih memeriksa saksi-saksi terkait temuan gantung diri tersebut.

KCK sendiri baru tiga bulan berada di dalam tahanan, dia adalah tahanan titipan yang belum menjalani sidang perdananya. "Belum disidang. Dia (KCK) ke Lapas ini tanggal 3 bulan 6, 2018," ungkap Dicky.

Pantauan di lokasi, aparat kepolisian dari Polsek Benteng dan Polres Metro Tangerang terlihat berjaga di lokasi. Selain itu, tim dari Inafis Polres Metro Tangerang terlihat memasuki Lapas pukul 21.17 WIB, sementara itu pada pukul 21.34 WIB sebuah ambulans dari Lapas Pemuda Kelas 1 memasuki Lapas tersebut untuk mengangkut jenazah.

Tak berselang lama tepatnya pukul 21.40 WUB mobil ambulans beserta jenazah yang dikawal petugas kepolisian keluar meninggalkan Lapas Pemuda tersebut menuju RSUD Tangerang.(Red/L6)

Kakanwil Kumham Kalteng Yosep Sembiring

PALANGKARAYA,(BPN)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah membenarkan terduga teroris berinisial LD yang ditangkap oleh aparat Detasemen Khusus 88 dan Polres Palangka Raya merupakan sipir Rumah Tahanan Kelas IIA kota ini.

Baca Selengkapnya: BREAKINGNEWS !!! Densus 88 Tangkap Sipir Lapas Palangkaraya Diduga Teroris

Posisi LD sekarang ini sebagai sipir nonaktif karena tidak pernah masuk bekerja dari awal tahun 2017 sampai saat ini, kata Kepala Kantor Kemenkunham Kalteng Yoseph Sembiring, saat ditemui di ruang kerjanya di Palangka Raya, Senin.

"Ketika menjalankan tugasnya sebagai Kepala Satuan Keamanan Nara Pidana, LD tidak pernah menggunakan pakaian dinas. Bahkan rambutnya gondrong, sikapnya temperamen ketika ditegur anggota lain ketika perbuatannya dianggap salah," kata dia.

Terduga teroris berinisial LD kelahiran Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah pada tahun 1977 itu diangkat menjadi sipir rutan sejak tahun 2000.

Sampai akhir tahun 2016, LD bekerja mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Kemenkumham Pusat. Namun tingkah laku serta kepribadiannya sebagai anggota sipir sudah tidak sesuai.

Yoseph menegaskan, selama 17 tahun menjadi petugas sipir di Rutan Kelas IIA kota setempat, LD menyandang pangkat III B. Karena tidak pernah kerja selama beberapa bulan, kepegawaian dari Kemenkunham Kalteng membentuk tim pemeriksaan dan memanggil yang bersangkutan.

"Sebanyak tiga kali surat pemanggilan dilayangkan kepada dirinya, LD yang memiliki satu istri dan tiga orang anak itu, juga tidak mau memenuhi panggilan tim pemeriksa," ujar dia.

Tim pemeriksa kepegawaian menyimpulkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) LD sudah memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM pusat untuk diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat, karena tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai mana mestinya.

Pada hari Rabu 11 Juli 2018 Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menerima surat untuk proses pemecatan LD sebagai petugas sipir, dan sudah diberitahukan ke Kanwil Kemenkumham Kalteng. ":Sehingga tinggal menunggu waktunya saja lagi, namun yang bersangkutan lebih dulu diamankan aparat kepolisian dengan kasus tersebut," ungkapnya.

"Terhitung awal bulan Maret 2018, Kemenkunham Pusat pun memberhentikan pemberian gaji kepada LD," demikian Yoseph. (Red/tribun)

Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul Siregar

PALANGKARAYA,(BPN)– Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris di Jalan Rajawali Gang Rukun, Palangkaraya, Senin (13/8/2018). 

Polisi mengamankan seorang pria bernisial L, yang dituding terduga teroris. Pria L sendiri adalah seorang sipir di Rumah Tahanan Kota Palangkaraya. 

Aparat juga menyita barang bukti serbuk yang diduga bahan peledak serta barang lainnya dari rumah terduga teroris. 

Berdasarkan pantauan, Densus 88 dibantu personel Polres Palangkaraya mendatangi rumah terduga teroris di Jalan Rajawali, Gang Rukun, Palangkaraya. 

Petugas sempat mendobrak pintu rumah agar bisa masuk ke rumah terduga teroris. 

Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul Siregar mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara lengkap proses setelah sekitar dua jam proses penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti. 

“Kita belum bisa memberikan keterangan pasti terkait dengan penggeledahan ini, karena Polres Palangkaraya hanya membantu Tim Densus 88 Antiteror. Setelah itu, baik seorang terduga teroris beserta barang bukti dibawa ke Makopolda Kalimantan Tengah," kata Timbul sesaat setelah selesai proses penggeledahan di rumah terduga teroris, Senin.

Penggeledahan tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berada di sekitar rumah terduga teroris. Polisi menjaga ekstra ketat serta memasang garis polisi di jalan menuju rumah terduga teroris tersebut. 

Polisi juga membawa tetangga yang berada di sekitar rumah terduga teroris untuk menjadi saksi saat Tim Densus 88 melaukan penggeledahan. 

Rinaldi Simamora, warga yang tinggal bersebelahan dengan rumah terduga teroris L mengatakan, tetangganya berperilaku biasa saja. Tidak ada yang curiga dengan perilaku L. 

“Saya sempat melihat ada ditemukan serbuk seperti serbuk karbit, beserta buku yang disita oleh polisi dari dalam rumah tetangga saya itu. Selanjutnya saya sudah tidak mengerti lagi, seperti apa," kata Rinaldi. 

Pendapat serupa disampaikan Suyanto, tetangga terduga teroris lainnya. Menurutnya, tidak ada yang aneh dengan sikap L walau yang bersangkutan jarang keluar rumah. 

Namun kata Suyanto, L jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. Kalau lewat hanya bertegur sapa seperti biasa. 

“Sepengetahuan saya bahwa bapak (L) itu merupakan seorang aparatur sipil negara, yang bertugas sebagai anggota pengamanan tahanan di Rumah Tahanan Kota Palangkaraya. 

Namun beberapa waktu belakangan, tetangga justru sudah jarang melihat yang bersangkutan menggunakan pakaian dinas," kata Suyatno. (Red/Kompas)

Ilustrasi
MALANG,(BPN) - Tiga orang sipir di Lapas Kelas 1A Lowokwaru, Kota Malang, diketahui merupakan pengguna narkoba. Jumlah tersebut merupakan kasus yang ditemukan dalam empat bulan terakhir.

Kalapas Kelas 1A Lowokwaru Farid Junaedi menyatakan, tiga sipir yang menjadi pengguna narkoba ini diketahui setelah pihaknya melakukan tes urine di Ngajum, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.

Setelah tiga sipir ini diketahui positif, mereka dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Farid melanjutkan, sebenarnya, sebelum tiga sipir ini direhabilitasi, mereka diberi dua opsi. Pertama, mereka diminta berhenti bertugas di lapas. Kedua, mereka diminta untuk rehabilitasi. ”Tapi, karena mereka meminta rehabilitasi, maka kita langsung bawa ke BNN,” kata Farid, seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).

Farid yang menjabat sejak Mei lalu sudah mencurigai kelakuan tiga anak buahnya itu, sebelum mereka dites urine. ”Nah, ketika tes urine itulah, mereka tidak bisa mengelak lagi,” ucapnya. Lebih lanjut, pada saat tes urine, ada juga salah satu sipir yang teridentifikasi meminum alkohol.

”Tapi mohon maaf, untuk identitas sipir-sipir yang melanggar itu, tidak bisa kami ungkapkan secara detail,” pungkasnya. (red/Jpnn)

Kadivpas Sulsel Marasidin Siregar
MAKASSAR,(BPN)- Polrestabes Makassar menetapkan narapidana Akbar Ampuh sebagai Tersangka pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga, Senin (6/8/2018).

Napi Akbar Ampuh merupakan otak pelaku dalam peristiwa menggenaskan tersebut,semuanya dilakukan karena masalh hutang piutang bisnis narkoba yang masih dijalankannya meski berada dibalik jeruji Lapas Makassar.
Sementara ditempat terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Marasidin membenarkan jika pihaknya telah menyerahkan napi akbar ampuh kepada aparat penegak hukum.

Menurut marasidin selama ini jika terdapat adanya indikasi perbuatan napi yang berada dilapas maupun dirutan melanggar hukum, senantiasa pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian

" Setiap ada indikasi tindak pidana yg dilakukan oleh warga binaan kami selalu berkordinasi dengan pihak kepolisian,napi tersebut telah kita serahkan kepada pihak kepolisian dua hari lalu bersama barang bukti hasil penggeledahan berupa alat komunikasinya ",ungkap marasidin yang juga mantan kalapas makassar,Selasa (14/8/2018) melalui sambungan telpon selulernya. 

Baca juga: Cerita Penangkapan Napi Pelaku Pembakaran Satu Keluarga di Lapas Makassar

"Kita harus lebih tegas tapi tetap humanis," tandasnya.

Diketahui, hingga saat ini polisi telah menangkap lima pelaku pembakaran rumah di Makassar. Kelimanya adalah Akbar Ampuh (32), Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25) dan Riswan Idris (23).

Awalnya musibah kebakaran itu dikira kebakaran biasa, setelah pendalaman oleh polisi ternyata ada motif pidana lain yang menyertainya. Yakni terkait utang piutang senilai Rp 10 juta yang tidak disetor Muhammad Fahri, salah satu korban jiwa ke Akbar Ampuh.

Kebakaran itu menewaskan satu keluarga terdiri dari kakek, nenek, cucu dan sepupu. Masing-masing Sanusi (70), Bondeng (60), Musdalifa (40), Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25) dan I (5). [Red/Mdk]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.