KUTACANE,(BPN)E - Sebanyak 27 narapidana (napi) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara (Agara) bebas bersyarat (PB) pada Selasa (14/8). Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane ini sudah over kapasitas sejak beberapa tahun lalu, tetapi belum ada upaya pembangunan lapas baru, walau anggota Komisi III DPR-RI asal Aceh sempat berjanji akan memperjuangkan.
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi Bagus SH, kepada Serambi, Selasa (14/8) mengatakan 27 napi telah bebas bersyarat. “Yang bebas bersyarat terlibat kasus narkoba dan kejahatan lainnya, serta telah menjalani hukuman 7 bulan hingga kurungan selama 1,5 tahun penjara,” jelas Ngawi.
Ngadi berharap agar napi yang telah bebas agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, tetapi harus dapat berbuat baik dan beradaptasi dengan masyarakat.
Dia juga menyinggung kondisi Lapas Kelas II B Kutacane yang sudah melebihi kapasitas dengan jumlah napi 394 orang sampai kemarin. Padahal, kapasitas lapas hanya 75 orang.
Dia juga menyinggung kondisi Lapas Kelas II B Kutacane yang sudah melebihi kapasitas dengan jumlah napi 394 orang sampai kemarin. Padahal, kapasitas lapas hanya 75 orang.
Dia mengaku para napi harus tidur berhimpit-himpitan dan persoalan tersebut telah disampaikan kepada anggota Komisi III DPR-RI dan telah memperjuangkannya, tetapi belum terealisasi.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment