BANDA ACEH,(BPN)- Dalam rangka mengantisapasi masalah penggunaan hak suara warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas dan Rutan Aceh pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh H. Agus Toyib, Bc. IP, SH. MH didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Drs. Meurah Budiman, SH. MH melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Propinsi Aceh Umar Dhani di Kantor Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, rabu (15/8/2018).
Koordinasi tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM RI kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dalam rangka pemutakhiran data dan perekaman warga binaan dalam Lapas dan Rutan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden mendatang, setiap warga binaan berhak diberikan kesempatan dalam menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pilihan calon presiden dan wakil presiden RI tahun 2019, demikian disampaikan Kakanwil Aceh disela-sela pertemuannya dengan Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Propinsi Aceh.
Menurut Kakanwil Aceh jumlah warga binaan pemasyarakatan di Aceh mencapai 8.200 orang lebih, kepada mereka sesuai Undang-Undang diberikan hak untuk memilih dalam pilpres nanti, pemberian kesempatan memilih bagi wbp merupakan amanah dari Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kata H Agus Toyib.
Dalam suasana yang cukup harmonis Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh Umar Dhani menyambut dengan baik koordinasi Kakanwil Kemenkumham Aceh terkait pendataan dan perekaman wbp yang ada di Lapas dan Rutan. Umar Dhani menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 21 Juni 2018 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2018, maka semua warga binaan diperintahkan untuk dilakukan perekaman identitas, karena menurutnya perekaman wbp ini penting dan sama keperluannya baik untuk keperluan pilkada maupun pilpres nantinya, kata Umar Dhani.
Lebih lanjut Umar Dhani menjelaskan bahwa dalam bulan September nanti Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan Rapat Kerja Nasional terkait persiapan pelaksanaan pilpres dan perekaman data penduduk untuk menerbitkan KTP-el ataupun Surat Keterangan Pengganti KTP-el bagi penduduk yang sudah merekam dalam rangka menggunakan hak pilihnya nanti, oleh karena itu setelah Rakernas nanti pihak Dinas Registrasi Kependudukan Aceh akan melakukan rapat koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Kemenkumham Aceh dan pihak Lapas/Rutan di Aceh, kata Umar Dhani.
Hasil koordinasi kedua pimpinan instansi ini sepakat meningkatkan kerjasama dan terus bersinergi dalam upaya pendataan dan perekaman wbp yang ada di Lapas dan Rutan se Aceh, sehingga setiap tahapan persiapan Pilpres sampai pada hari pencoblosan data WBP yang berhak menggunakan hak pilihnya akurat dan wbp mempunyai kesempatan yang sama dengan warna negara lainnya dalam menyalurkan aspirasi politiknya.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment