2018-11-18

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA



BANJARMASIN,(BPN)- Layaknya seorang ibu yang merasakan betapa panik dan susah hati yang mendalam kala salahsatu anaknya tertimpa musibah ataupun kecelakaan.

Itulah sikap yang ditunjukkan oleh seorang Sri Puguh Budi Utami sang Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) saat mendapat kabar buruk menimpa Kadivpas Kemenkumham Kaimantan Selatan (Kalsel) Asep Syarifuddin.

Tanpa menunggu hari serta membatalkan sejumlah agenda kerja orang nomor satu di Lingkungan  Pemasyarakatan ini lansung bergegas berangkat  menuju Banjarmasin, Kamis (22/11/2018).

Dengan menumpang pesawat pertama dari Jakarta ke Banjarmasin sri puguh budi utami yang didampingi Kabag P2L DitjenpasItu  Wardatul Hamro bergegas menuju ke Rumahsakit tempat dirawatnya kadivpas kalsel.

Ini kali kedua sikap seorang ibu diperlihatkan oleh sri puguh budi utami, sebelumnya hal yang sama juga dilakukannya kala terjadi gempa tsunami di palu.

Sri puguh dengan berani dan mempertaruhkan nyawanya menumpang pesawat pengangkut barang bantuan milik TNI Angkatan Udara yang akan mendistribusikan bantuan kepada korban gempa pada hari pertama pasca gempa tsunami palu.

Setibanya di Rumah Sakit, Dirjen PAS disambut langsung oleh Kepala Kanwil, Ferdinand Siagian beserta jajaran, saat melihat kondisi Kadiv PAS yang masih terbaring pasca menjalani operasi, Dirjen PAS menyampaikan keprihatinannya, 

"Kejadian yang menimpa pak Kadiv saat ini merupakan takdir yang tidak bisa dihindari, ini adalah ujian bagi kita semua insan Pemasyarakatan, saya yakin pak Kadiv bisa sabar dan tetap kuat,  saya dan teman-teman semua mendoakan kesembuhan bapak" tuturnya.

Insiden penyiraman air keras oleh orang tak dikenal
yang menimpa Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Kalsel, Asep Syarifudin di Capung Cafe & Resto, Selasa (20/11) telah mendapat perhatian dari berbagai kalangan mulai FORMATPAS selaku pengamat pemasyarakatan,Komnas HAM serta Komisi III DPR RI. 

Terkait perkembangan penanganan kasus yang menimpa Kadiv PAS Kalsel ini, ia sepenuhnya menyerahkan kepada pihak Kepolisian dan berharap pelaku bisa segera tertangkap.

Yang pasti prihatin mendalam, sudah koordinasi dengan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti agar pelakunya segera ditemukan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya sehingga kami tahu motif pelakunya, jika terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan akan kami lakukan evaluasi utk perbaikan ",ungkap sri puguh pada redaksi melalui sambungan telepon selulernya.

Usai membezuk Kadivpas Kalsel, Dirjen PAS menyempatkan diri meninjau Lapas Perempuan Martapura dan pembangunan Lembaga Pembinaan Anak Kelas I Martapura, sertas Lapas Kelas III Banjarbaru. (Red/Rls).


YOGYAKARTA,(BPN)-  Sekretaris Direktorat Jenderal AHU Danan Purnomo, S.H.,M.Si membuka kegiatan Bimbingan Teknis Tentang Penetapan Status Penggunaan Dan Pelaporan Barang Milik Negara yang dihadiri oleh perwakilan seluruh Unit Utama yang salah satunya adalah Balitbang Hukum dan HAM dan Kantor Wilayah seluruh Indonesia di lingkungan Kemenkumham,Kamis (22/11).

“Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat menjadi suatu kekuatan dalam mengimplementasikan pelaksanaan dan tusi sehari-hari terutama dalam rangka mewujudkan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang mengarah kepada birokrasi bersih melayani secara profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif”, ujarnya. 

“Harapan lainnya adalah dapat membawa manfaat yang lebih besar khususnya dalam pelaksanaan tugas dan pokok-pokok dalam penyelenggaraan keuangan maupun BMN. Seperti yang tertuang di dalam nawacita, salah satu poinnya adalah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan demokrasi dan terpercaya”, tegasnya. 

Meskipun masih ada beberapa kekurangan di dalam pengelolaan BMN, Kemenkumham tetap berusaha terus membenahi kekurangan-kekurangan tersebut dalam rangka melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah, dan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No. 69 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Secara Akurat.


Aset yang ditata dan dikelola dengan baik menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan institusi pemerintah. 

Masalah yang terjadi dalam penyusunan laporan keuangan semester I tahun 2018 ada beberapa hal yaitu, masih terdapat selisih nilai antara transaksi transfer keluar dan transfer masuk dan masih ditemukan realisasi BMN dari akun belanja yang belum sesuai.

Proses rekonsiliasi menjadi kegiatan penting dan wajib dilakukan untuk menjamin kehandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan guna mewujudkan laporan keuangan Kemenkumham Tahun 2018 yang berkualitas, transparan dan akuntabel, sehingga mampu mempertahankan WTP yang telah dicapai bersama dalam penyajian laporan keuangan Tahun 2016 dan Tahun 2017.(Red/Rls)


BAPANAS- Insiden penyiraman air keras kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) Asep Syarifuddin Bc.IP mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat pemasyarakatan.

Kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) lansung di respon Nasir Jamil salahsatu anggota Komisi III DPR RI.


Nasir jamil mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap pejabat teras Kemenkumham Kalsel yang motifnya hingga saat ini belum diketahui.

“ Saya mengecam keras tindakan maupun aksi penyiraman yang dilakukan kepada kadivpas kalsel dan ini tidak bisa ditolerir “,ujar nasir kepada redaksi melalui sambungan selulernya,Rabu (21/11/2018).

Disamping itu anggota komisi III DPR RI asal Aceh ini juga meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap asep syarifuddin selaku pejabat Kemenkumham.

Tidak sampai disitu saja nasir juga mengharapkan agar pihak Lapas maupun Rutan di Indonesia dapat melakukan perbaikan pola hubungan komunikasi antara warga binaan dengan pegawai untuk mengurangi resiko kekerasan di lingkungan lapas.

“ Kami minta agar kasus ini oleh polisi dapat diusut tuntas serta pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan meminta agar ada perbaikan pola hubungan komunikasi antar pegawai dan wargabinaan,pola komunikasi yang sehat akan mengurangi resiko aksi kekerasan di lingkungan lapas “,pungkasnya.(Red)

Barang bukti berupa gelas plastik untuk menyiram air keras

BANJARMASIN,(BPN) - Kepolisian Polda Kalsel dan Polsek Banjarmasin Tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyiraman air keras ke Kadiv PAS Kemenkum HAM Kalsel di Cafe Capung Banjarmasin, Rabu (21/11/2018).

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (20/11/2018) malam di cafe Jalan S Parman itu terjadi insiden penyiraman air keras terhadap Kadiv PAS Kemenkum HAM Kalsel, Asep Syarifuddin.

Asep disiram air keras oleh orang tak dikenal dan belum diketahui identitasnya.


Beberapa petugas kepolisian sempat menunjukan bekas siraman air keras.
Terdapat cairan mengering di tempat kejadian. Diduga, itu merupakan bekas air keras yang disiramkan pelaku kepada Asep.

Saksi mata pada kejadian itu, Khairil menerangkan saat malam insiden berlangsung ia hanya mencoba menolong korban saat mendengar teriakan.

"Saat itu korban berteriak minta tolong. Kemudian saya bawa ke dalam," ceritanya saat di lokasi kejadian.

Tak banyak yang bisa diceritakan oleh Khairil, ia langsung masuk ke mobil yang menunggunya dan mengikuti pihak kepolisian yang membawa lelaki itu Cafe Capung.(Red/Tribun)


BANJARMASIN,(BPN)- Menjadi seorang pejabat maupun petugas pemasyarakatan merupakan tugas mulia dan penuh resiko baik saat dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Berbagai teror dan intimidasi dialami oleh para pejabat Pemasyarakatan mulai ancaman,teror maupun intimidasi lainnya.

Seperti dialami oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Kalimantan Selatan (Kalsel) Asep Syarifuddin Bc.IP yang disiram air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) Selasa (20/11/2018).

Dari informasi yang diterima redaksi, sekiranya pukul 20:00 WITA Asep Syarifuddin sedang berada di Cafe Capung tepat di Jalan S.Parman Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Saat asep keluar dari cafe menuju perparkiran tiba-tiba seorang laki-laki mendatanginya seraya lansung menyiramkan air keras ke arah asep dan kabur.

Asep yang terkena siraman air keras lansung menjerit kesakitan dan berlari menuju ke arah cafe meminta pertolongan.
Oleh warga setempat lansung melarikan asep ke Rumah sakit Islam untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat siraman air keras asep mengalami luka melepuh dibagian muka, bahu dan tangan kanan serta tangan kiri.

Untuk penanganan medis asep terpaksa dirawat inap di rumahsakit islam hingga saat ini.

Hingga berita ini diturunkan pelaku penyiraman air keras  diketahui dan motif penyiraman air keras juga belum diketahui.

FORMATPAS Kutuk Pelaku Penyiraman Air Keras

Ditempat terpisah Koordinator Forum Pengamat Pemasyarakatan (FORMATPAS) T. Sayed Azhar mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap kadivpas kalsel Asep Syarifuddin.

" Saya sangat prihatin atas yang menimpa pak asep, perbuatan yang sangat terkutuk yang dilakukan atas pak asep ",ujar sayed.

Menurut sayed aksi teror kepada pejabat pemasyarakatan bukanlah pertama sekali terjadi namun sebelumnya juga menimpa Ka.KPLP Lhokseumawe dan Kalapas Lhokseumawe beberapa tahun silam yakni aksi teror bom molotov dan bom lapas lhokseumawe.

Bahkan bulan yang lalu rumah dinas Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru menjadi sasaran teror bom molotov oleh orang tak dikenal.
" Kami minta agar pihak kepolisian segera dapat menangkap pelaku serta mengungkap motifnya,disaamping itu pemerintah juga perlu memberikan perlindungan keamanan bagi para pejabat pemasyarakatan seperti pejabat-pejabat publik lainnya dengan memberikan pengawalan personil polisi pada setiap pejabat pemasyarakatan ",tegas sayed.(Red/Rls)

Festival Band Jebolan Lapas, Pertama di Indonesia


DENPASAR,(BPN)- Bertempat di Lapas Kelas II A Kerobokan, Sabtu (24/11/2018) akan digelar acara Bali Prison Music Festival 2018.

Acara ini diselenggarakan atas kerja sama Lapas Kelas II A Kerobokan Bali dengan Antida Music Productions.

Bali Prison Music Festival 2018 akan menghadirkan band-band yang masih aktif menyandang status narapidana dari sejumlah lapas yang ada di Bali untuk turut berkompetisi dan menggetarkan panggung acara ini.

"Adapun awalnya kami berniat untuk merealisasikan acara ini 10 November 2018 dalam rangka merayakan Hari Pahlawan, tetapi ada beberapa hal yang membutuhkan peninjaukan kembali, sehingga tanggal 24 November 2018 inilah acara ini mendapat kepastian akan berlangsung," Kepala Lapas Kelas IIA Keroboan, Tony Nainggolan dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Senin (19/11/2018).

Ia berharap acara ini akan berlangsung setiap tahun dan bertumbuh dengan seni sebagai akarnya, sehingga talenta-talenta yang ada di setiap Lapas dapat dikenal dan mampu merambah ke dunia profesional.

Dalam acara ini ada sekitar 13 band yang mendaftarkan diri sebagai peserta kompetisi band.

Band tersebut merupakan band-band jebolan berbagai Lapas di Bali di antaranya Lapas Kelas II A Kerobokan, Lapas Kelas IIA Bangli, Lapas Tabanan, Lapas Kelas II B Karangasem, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli, Lapas Kelas II B Singaraja, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Negara, Rumah Tahanan Klungkung.

Tahun ini merupakan tahun pertama acara Bali Prison Music Festival 2018 yang dimulai pukul 10.00 hingga selesai.

"Memang di tahun ini, konten acara yang dihadirkan oleh Bali Prison Music Festival 2018 tidak begitu variatif, hanya kompetisi band. Tetapi tidak menutup kemungkinan dari sebuah kompetisi band, hal ini ke depannya akan menjadi hal yang lebih besar, dengan konten yang lebih banyak, dan menjadi sebuah festival. Itulah harapan kami bersama, dan terkait dengan itu penamaan Bali Prison Music Festival kami cetuskan," kata Anom Darsana, Pimpinan Antida Music Productions.

Tidak main-main, untuk mendapatkan kualitas juara yang bagus di dalam acara ini, lima orang yang telah mempunyai nama di bidang musik dan kreativitas-pun didapuk untuk menjadi juri di dalam acara ini.

Mereka adalah Anom Darsana, Erick EST, JRX SID, Made Adnyana, dan perwakilan dari band Antrabez.

Acara semacam ini adalah pertama kalinya diadakan di Indonesia, dimana Lapas Kerobokan Kelas IIA menjadi pioneer.

“Bali Prison Music Festival jadi menarik bukan semata karena diadakan di dalam LP, dan pesertanya adalah warga binaan, juga bukan semata ajang untuk unjuk bakat dalam bermusik layaknya festival atau kompetisi musik lain. Lebih dari itu, ini adalah misi kemanusiaan yang memberi kesempatan warga binaan untuk tetap menyalurkan minat dan bakat serta membuktikan mereka juga tetap manusia yang sama seperti kita, membutuhkan rekreasi untuk tetap menyemangati jiwa-jiwa yang sementara terbelenggu di balik tembok lapas," kata Made Adnyana salah satu juri dalam acara. (red/Tribun)


MEDAN,(BPN)- Lapas/Rutan seIndonesia menggelar Perungatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H secara serentak.

Pelaksanaan ini dilakukan sesuai SE Dirjen Pas tanggal 19 November 2018 yang ditandatangani Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami, Selasa (20/11).

Di lapas 1 Medan kegiatan ini mengambil tema " Perkokoh aqidah dan ukwuah dalam Bingkai NKRI"menghadirkan Penceramah Dr H Sakhira Zandi MA (Pengurus MUI Prov Sumut)  dan qori H. Ahmad Muhajjir (juara 2 Dewasa MTQN Prov Sumut tahun 2018.

Kalapas 1 Medan diwakili Kasi - Dedi Setiawan Batubara Amd. IP SH menyatakan peringatan maulid yang digelar secara serentak sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Pas no Pas-131.UM-06.02/tahun 2018 tanggal 19 November 2018.

Dedi Batubara lebih lanjut menyatakan bulan kelahiran nabi muhammad sangat dimuliakan kaum muslimin.. Bulan kelahiran rasullah dianjurkan membaca banyak selawat, barjanzi dan puji pujian kepada rasulullah manusia terbaik didunia yang memberi suri teladan karena akhlak dan ajarannyayang membawa rahmat bagi umat manusia.

Kalapas berharap warga binaan dapat menjadikan rasululla idola yang harus diteladani akhlaknya dan dijalankan sunnahnya.

Sementara itu Ustad Dr H. Sakhira Zandi MA dalam tausyiahnya menyebutkan rasulullah saat lahir berada pada zaman jahiliyah yang bukan karena tertinggal tetapi karena manusia pada zaman itu menolak akan kebenaran adanya allah dan rasul. 

Saat ini dizamanmodern dengan era keterbukaan informasi dan teknologi sesungguhnya sifat jahiliyah modern itu sudah ada disekitar kita.  "banyak manusia yang masih menolak kebenaran. Bahkan menebar kebencian dan informasi palsu/hoaks" ujar sakhira.  Banyak juga ummat islam yang tidak peduli panggilan allah saat azan berkumandang.  Mereka lebih patuh pada panggilan atasan atau bekerja untuk duniawi semata.  Ini harus di waspadai oleh kita termasuk buat keluarga kita.

Oleh karenanya ustadz sakhira mengajak di peringatan maulid nabi agar umat islam memperkokoh aqidah dan ukhuwahnya,  menjalankan sunnah rasul  dan memperbanyak berselawat. 

Kegiatan maulid Nabi Muhammad SAW diikuti seribuan warga binaan di masjid AT Taubah Lapas 1 medan.


BANDA ACEH - Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta, Banda Aceh, membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) yang menghuni Rutan Kajhu di Aceh Besar, Jumat (16/11). 

Berhasilnya Sat resnarkoba Poltabes Banda Aceh mengungkap jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan napi berinisial AH tersebut berawal dari diringkusnya 4 anak buah AH yang bertugas mengedarkan narkoba di luar rutan kajhu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu SH mengatakan, terbongkarnya jaringan narkoba yang dikendalikan napi dari dalam rutan, berawal dari penangkapan MR (42), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Budi mengatakan MR diringkus di sebuah warung nasi di Jalan Prof Ali Hasjmy, Ulee Kareng, Jumat (16/11) sekitar pukul 15.30 WIB hasil informasi masyarakat. Dari penangkapan MR, kata AKP Budi, petugas mendapati sabu-sabu 0,23 gram yang disimpan di saku celana kiri tersangka.

" Dari keterangan, MR mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Fa (30), warga Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fa di satu warung bakso di Kecamatan Baiturrahman dan berhasil kami amankan 1,30 gram sabu dari tangan tersangka,” ungkap AKP Budi, kepada redaksi Minggu (18/11/2018).

Dari penangkapan MR dan Fa, petugas kembali lakukan pengembangan kata Budi yang memimpin langsung serangkaian pengungkapan tersebut. Dari keterangan Fa, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini, pihaknya mendapati nama pelaku lain yakni Er (34), pria asal Lhoknga yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polresta. 

“Kami berhasil meringkus Er di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Darul Imarah, Aceh Besar. Dari tangan Er, kami gamankan 1,50 grma sabu. Lalu, Er, mengaku dia juga mendistribusikan sabu-sabu kepada Sa (23) warga Lhoknga dan kami berhasil meringkus Sa, di desanya Kecamatan Lhoknga, di hari yang sama, sekitar 23.45 WIB. Dari tangan Sa, kami amankan 1,6 ons sabu-sabu,” ungkap Budi.

Dari penangkapan Sa, pemuda asal Lhoknga itu, membeberkan bahwa sabu 1,6 ons tersebut milik Er, sehingga petugas kembali menginterogasi Er. 

“Er, akhirnya mengungkapkan seluruh sabu-sabu yang ada pada pelaku, termasuk yang ada pada Sa, tersangka yang terakhir diringkus petugas, diperoleh dari AH, seorang napi yang ditahan di satu rutan Aceh Besar,” pungkas AKP Budi.

Kasat Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Budi Nasuha Waruwu SH menambahkan, seluruh sabu-sabu yang selama ini diedarkan Er, dibeli dari AH, napi yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kajhu, Aceh Besar, sebesar Rp 150 juta.

“Seluruh sabu-sabu yang ada pada Er selama ini, dimana sebagiannya sudah berhasil dijual dan diedarkan oleh Er, dibeli dari AH, napi tersebut. Kami akan usut tuntas bisnis haram yang dikendalikan oleh napi AH ini hingga tuntas, karena besar dugaan banyak yang terlibat di dalam jaringan ini,” pungkas Kasat Narkoba AKP Budi Nasuhu Waruwu.(Red/Ser)


SRAGEN,(BPN) - Sejak Penunjukan dirinya selaku Kalapas Sragen terlampir dalam Surat Keputusan Nomor: SEK-27-KP.03.03 Tahun 2018 pertengahan agustus lalu, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pejabat Administrasi dari dan di dalam Lingkungan Kemenkumham, Yosep Yambise pria sederhana kelahiran 5 Juni 1970. 

Mutiara hitam mantan Kalapas dikota Injil Manokwari ini, bertekad teguh mengkaryakan buah hasil dedikasi serta motivasi dalam program pembinaan dan pemasyarakatan dimana saja ia berada.

Hal ini kembali ditorehkannya, dalam program pemberdayaan puluhan Narapidana dan Warga binaan pada Lapas Kelas II A Sragen, Jateng yang kini diberdayakan memproduksi Keset kaki untuk turut memenuhi kuota ekspor ke negeri Kanguru Australia.

" Jadi selain program pembinaan jiwa dan raga, kita juga perkuat dengan program peningkatan SDM melalui kreatifitas yang bernilai jual,"Ucap Kalapas Kelas II Sragen Yosef Yembise, Kepada Gardapapua.com, Sabtu (17/11/2018).

Yosef menerangkan, dasar motivasi tersebut telah di sepakati di dalam MOU kemitraan produksi keset di Lapas Sragen, Sabtu (17/11/2018). Turut menghadirkan Eksportir Irma Suryati dan Artis Bertrand Antolin. 

" Terdapat sekitar 40 napi, kita bekali dalam pelatihan memproduksi kesetkaki berbahan kain bekas yang akan dijadikan proyek ekspor ke Australia. Rencananya ekspor perdana akan dilakukan 26 November mendatang atau akhir November ini,"Jelasnya.

Mensukseskan hal ini juga, pihak Lapas kelas II A Sragen, Jateng turut menghadirkan pengusaha “Mutiara Handycraft” asal Kebumen selain ekeportir keset, Irma Suryati untuk memberikan motivasi dan pelatihan.

Menurut Yosef, kegiatan itu merupakan bagian dari pembinaan kemandirian dan mendidik para warga binaan dan narapidana agar bisa mendapat penghasilan untuk keluarga secara halal di balik jeruji besi. Langkah pemberdayaan itu, merupakan kelanjutan dari program memanusiakan manusia di Lapas kelas IIA Sragen setelah tiga bulan program pembinaan keamanan selesai dilaksanakan.

Dimana, hasil dari produksi kesetkaki berbahan kain bekas itu, akan langsung dimasukan kesetiap ke rekening masing-masing para warga binaan dan narapidana usai pembagian dana Pokok Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sehingga dapat membantu sisi keuangan keluarga para warga binaan dan narapidana itu sendiri.

“ Kini kita telah masuk dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Sehingga ketika bebas mereka bisa menjadi manusia yang mandiri dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dengan bisa memproduksi keset, nantinya mereka akan bisa mendapat penghasilan sehingga tidak lagi membebani keluarga,” terang Yosef.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto yang hadir mewakili Bupati Sragen, dalam sambutannya menyatakan mendukung dan mengapresiasi gagasan Kalapas Kelas II A Sragen, Yosef Yembise, Anak Papua yang begitu lihai menjalankan program pemberdayaan pemasyarakatan di Tanah Jawa.

Ia berharap, dengan adanya pelatihan produksi keset kaki berbahan kain bekas ini, para warga binaan dan narapidana bisa memiliki keterampilan yang menghasilkan dan bisa diimplementasikan kembali ketika sudah bebas dari masa hukuman atau kembali di tengah lingkungan bermasyarakatnya.

“Mereka ini seperti mata air di tengah kekeringan. Apalagi sudah ada garansi dari pengusaha yang siap memasarkan produk keset dari Napi Lapas Sragen. Dengan begitu, ketika bebas para napi itu bisa punya keterampilan dan kemandirian sehingga tak akan kembali lagi ke Lapas,”Tukasnya. [Red/GP]


JAKARTA,(BPN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait kasus dugaan suap sudah selesai. 

Selain Wahid, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga telah selesai proses penyidikannya dan bakal segera disidangkan.

"Pelimpahan barang bukti dan empat tersangka suap ke penyelenggara negara berkaitan dengan pemberian perizinan di LP Kelas 1 Sukamiskin," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

Ketiga tersangka lainnya ialah Hendry Saputra (ajudan Kalapas Sukamiskin), Fahmi Darmawansyah (narapidana Lapas Sukamiskin), dan Andri Rahmat (narapidana Lapas Sukamiskin). Keempatnya sudah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin karena persidangan akan digelar di PN Tipikor Bandung.

"Keempatnya telah empat tersangka, yaitu Wahid, Hendry, Fahmi, dan Andri.

Wahid, selaku Kalapas diberangkatkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk kebutuhan persidangan yang akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ujar Yuyuk.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lapas Sukamiskin. Setelah OTT, KPK menetapkan saat itu, diduga menerima suap dari Fahmi dalam bentuk uang dan mobil. Suap itu diduga terkait dengan penambahan fasilitas di dalam sel Lapas Sukamiskin.(Red/detik.com)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.