JAKARTA,(BPN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait kasus dugaan suap sudah selesai.
Selain Wahid, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga telah selesai proses penyidikannya dan bakal segera disidangkan.
"Pelimpahan barang bukti dan empat tersangka suap ke penyelenggara negara berkaitan dengan pemberian perizinan di LP Kelas 1 Sukamiskin," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Ketiga tersangka lainnya ialah Hendry Saputra (ajudan Kalapas Sukamiskin), Fahmi Darmawansyah (narapidana Lapas Sukamiskin), dan Andri Rahmat (narapidana Lapas Sukamiskin). Keempatnya sudah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin karena persidangan akan digelar di PN Tipikor Bandung.
"Keempatnya telah empat tersangka, yaitu Wahid, Hendry, Fahmi, dan Andri.
Wahid, selaku Kalapas diberangkatkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk kebutuhan persidangan yang akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ujar Yuyuk.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lapas Sukamiskin. Setelah OTT, KPK menetapkan saat itu, diduga menerima suap dari Fahmi dalam bentuk uang dan mobil. Suap itu diduga terkait dengan penambahan fasilitas di dalam sel Lapas Sukamiskin.(Red/detik.com)
loading...
Post a Comment