2019-12-22

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA,(BPN) - Seorang bandar ganja, Audino Raharjo (AR), ditangkap Polres Bekasi. Polisi menyebut, pelaku mendapat ganja tersebut dari Ade Muhammad (AM).

Ade diketahui merupakan narapidana Gunung Sindur. Kalapas Gunung Sindur Sopiana pun membenarkan hal itu. Sopiana mengatakan, Ade adalah orang yang menjembatani Audino untuk mendapatkan narkotika jenis ganja.

"Memperkenalkan. Dia (Ade) hanya mengenalkan. Kebetulan dia kasus narkoba, orang ini. Terus mungkin ada tawaran, terus dia kenalkan (Audino) sama temannya di luar," kata Sopiana, ketika dihubungi, Jumat (212/2019).

Sopiana menjelaskan, Ade bisa berkomunikasi dari dalam lapas dengan menggunakan handphone.

Handphone ini, kata Sopiana, didapat Ade dari teman satu selnya.

"Ketika kami dapat informasi dari polres, kita langsung lakukan razia. Kebetulan di kamarnya itu ada 1-2 handphone," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Sopiana mengatakan bahwa Ade diberi sanksi. Sanksinya, dengan dimasukkan ke dalam sel khusus dan keluarga Ade, tidak diperkenankan berkunjung selama 1 bulan.

"Ketiga, kemungkinan kita usulkan register F. Register F itu di tahun depan, dia tidak akan mendapatkan remisi," katanya.

Sopiana mengatakan Ade merupakan pindahan dari rutan lain.

"Dia (Ade) ditahan 8 tahun, dia pindahan dari rutan depok dan kebetulan di kami (Lapas Gunung Sindur) ini baru 1 bulan," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Polres Bekasi menangkap seorang bandar ganja, Audino di apartemen Margonda Residence, Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/12).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma mengatakan, tersangka ditangkap setelah didapat laporan adanya peredaran narkotika jenis ganja di Perumahan Grand Residence, Setu, Kabupaten Bekasi.

Pelaku pun ditangkap dan setelah diinterogasi, AR mengatakan gudang penyimpanan ganja berada di Jalan Serdan Aning RT 04/RW 05, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Gudang itu digeledah polisi dan hasilnya, polisi mendapati ratusan bungkus berisi ganja. "(berat bruto) 200 Kg," ungkap Candra.

Candra mengatakan pelaku mendapatkan ganja dari pelaku lainya, AM di bawah flyover Pasar Rebo pada Senin (23/12) sore. Pelaku mengaku akan mendapatkan upah sebanyak Rp 1 juta per 1 Kg ganja yang terjual.(Red./Detikcom)


JAYAPURA,(BPN) - Enam narapidana narkoba, Sabtu (28/12/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua, setelah menjebol teralis kamar tahanannya.

"Memang benar ada enam tahanan yang berhasil kabur setelah menjebol teralis di kamar tahanannya dengan menggunakan gergaji," kata Kepala LP Narkotika Doyo Basuki Wijoyo di Jayapura.

Dia mengatakan, enam napi yang kabur itu, tiga di antaranya berkebangsaan Papua Nugini (PNG) dan baru menjalani hukuman sekitar setahun.

Sedangkan masa hukuman yang dijatuhkan kepada mereka 5-7 tahun, kata Basuki, seraya menambahkan sebetulnya ada tujuh napi yang kabur, namun seorang napi tidak berhasil kabur karena tali yang digunakan putus.

"Dari pengakuan napi yang tidak berhasil melarikan diri terungkap gergaji yang digunakan didapat dari warga yang melempar dari luar LP," ujar Basuki seraya menambahkan, pihaknya memastikan tidak ada sipir penjara atau petugas yang terlibat.

Diakui, dari enam napi yang kabur, dua di antaranya residivis kasus narkoba yakni Bryan Apo (PNG) dan Boy Ataha alias Otto Inggiruhi yang menghuni Blok Nuri lantai dasar kamar 2 dengan jumlah penghuni di blok itu seluruhnya 17 orang.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jayapura," kata Basuki, dilansir Antara.

Enam napi yang kabur yaitu Aholia Basna, Bryan Apo (PNG), Hendrik Kawara (PNG), Nora Nawipa, Jhon Thomas (PNG), Boy Ataha alias Otto Inggiruhi.

Dari laporan yang diterima dari Kalapas Narkotika Doyo Basuki Wijoyo, Sabtu sore, menyebutkan waktu kejadian, Sabtu kurang lebih pukul 01.00 WIT dini hari, kondisi cuaca saat itu hujan deras.

Tempat kejadian, dari dalam Lapas blok Nuri lantai dasar kamar dua yang berjumlah 17 orang. Jumlah pelarian, enam orang narapidana.

Dari enam orang itu, tiga orang di antaranya warga negara Papua Nugini (PNG), satu orang gagal keluar tembok. Cara pelarian, mereka menggergaji tiga tralis ventilasi udara dan cahaya.

Seperti inilah Kronologis kejadiannya: 

Awalnya petugas pos atas tiga mengetahui ada pelarian lalu membunyikan lonceng tetapi terlambat sudah ada yang panjat tembok keliling.

Pos atas dua, mengeluarkan tembakkan shotgun dan kontak HT ke Karupam.

Pos atas satu bunyikan lonceng dan siaga di luar pos melihat ada motor lewat depan lapas.

P2U atas nama Yarmanto, Wakarupam atas nama Yusuf, keluar portir ke samping tembok luar, mengejar pelarian tapi nihil.

Beberapa pegawai bergerak melakukan penyisiran di areal luar samping belakang lapas, yakni atas nama David Monim, Lukas Aponno, Basuki W, namun nihil.

Petugas blok tidak mendengar karena hujan, mereka baru mengetahui setelah lonceng pos tiga dan pos dua dibunyikan. 

Masing-masing petugas jaga dan pegawai yang datang mengambil inisiatif menyisir seluruh bagian dalam lapas dan radius 100 meter luar lapas, namun hasilnya nihil.

Beberapa pegawai lain dikontak yakni Lukas A, Liroy M, Viktor A, Irianto M, setelah angka enam diatas berinisiatif pemblokiran jalan, periksa lalulintas atau razia motor (ranmor).

Kalapas Narkotika Doyo, Basuki Wijoyo ketika dikonfirmasi melalui telepon terkait laporan itu, mengaku benar telah melayangkan laporan tersebut ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setelah kejadian.(Red/L6)


JAKARTA,(BPN)- Seorang narapidana Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dilaporkan mengendalikan pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.

AR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi di Apartemen Margonda Resident, Kota Depok, pada 23 Desember 2019.

Kepada polisi, AR menunjukan gudang penyimpanan ganja yang berada di Jalan Sersan Arning, Pancoran Mas, Kota Depok.

Di dalam gudang tersebut, polisi temukan barang bukti ganja seberat 200 kilogram.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Ade Muhammad Rofi alias TJ, warga binaan LP Gunung Sindur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (27/12/2019).

Seluruh ganja itu diterima AR dari orang suruhan TJ di bawah Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Ganja itu nantinya hendak diedarkan AR di wilayah Kabupaten Bekasi termasuk Kecamatan Setu.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Red/Tribun)

john kei divonis 12 tahun. Merdeka.com/imam buhori
Bapanasnews - Terpidana kasus pembunuhan, John Refra Kei alias John Kei menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (26/12). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag humas dan protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto.

Menurut Ade, John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa benar, narapidana atas nama John Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Ade saat dikonfirmasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung no. 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun penjara karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. John Kei sudah menjalani pidana 7 tahun 10 bulan di Lapas Permisan, Nusakambangan.

"John Kei juga mendapat remisi 36 bulan 30 hari," kata Ade.

Bebas Murni 2025


Sejatinya, John Kei akan bebas murni pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat, John Kei bebas bersyarat pada hari ini, Kamis, 26 Desember 2019.

"Masa percobaan (pembebasan bersyarat) berakhir 31 Maret 2026," kata Ade.

Ade menyatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang no.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Berdasarkan permenkumham no 3 tahun 2018 , Pembebasan Bersyarat Diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Pertama telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.

"Berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Ade.

Sumber: Liputan6.com


JAKARTA,(BPN) - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, menegaskan tidak ada pemberian fasilitas khusus kepada terpidana kasus korupsi, Setya Novanto.

"Tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu termasuk kepada Setnov, Nazarudin, Djoko Susilo dan lainnya," kata Ade, saat dihubungi, Rabu (25/12/2019).

Pernyataan itu disampaikan Ade Kusmanto menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait tidak adanya Setya Novanto di ruang tahanan.

Menurut dia, terkait tiga kamar besar yang dipertanyakan komisioner ombusman, pihak Lapas Sukamiskin saat ini sedang melaksanakan perapihan seluruh kamar hunian.

"Termasuk tiga kamar besar tersebut yang sudah ada diperkirakan 12 tahun yang lalu yang sebelumnya berfungsi sebagai ruang pengamanan blok dan mushola," kata dia.

Dia menjelaskan Lapas Sukamiskin dibangun pada tahun 1918 dengan gaya arsitektur eropa, dengan bentuk bangunan trapesium dirancang oleh arsitek belanda Prof.CP Wolff Scjoemaker.

Mulai difungsikan tahun 1924 sebagai tempat hukuman bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik karena bertentangan dengan penguasa yaitu Pemerintahan Kolonial Belanda, dengan nama " Straft Gevangenis Voor Inteletuelen ".

Lapas sukamiskin memiliki jumlah kamar exicting 557 unit kamar terdiri dari 3 (tiga ) tipe kamar yaitu :

Tipe kamar kecil ukuran 2,48 X 1,58 M sebanyak 476 kamar, Tipe kamar sedang ukuran 2,48 X 3,3 M sebanyak 78 kamar, dan Tipe kamar besar ukuran 2,48 X 7 Msebanyak 3 kamar.

Pada saat ini, kata dia, pihak Lapas Sukamiskin sedang melaksanakan perbaikan kamar hunian sesuai standar pola penempatan narapidana dengan mempertimbangkan unsur kelayakan hunian dari sudut pandang kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan dan standar kelayakan pelayanan berbasis hak asasi manusia.

"Pihak lapas menargetkan, awal 2020, seluruh kamar hunian Lapas Sukamiskin sudah sesuai standar hunian berbasis hak asasi manusia," tambahnya.(Tribun)


TANJUNG TABALONG,(B0N)- Satu orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tanjung dapat menghirup udara bebas saat pembagian remisi atau pengurangan masa pidana pada Hari Natal Tahun 2019,Rabu (25/12/19).

Ka Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi pimpin pelaksanaan apel pemberian remisi khusus natal tahun 2019 di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung.

Pada pemberian remisi khusus natal kali ini, sebanyak 3 orang Narapidana dari rutan tanjung mendapatkan pengurangan masa pidana dan 1 (satu) orang diantaranya mendapatkan RU II (langsung bebas) a/n Krisantus Rivaldo anak dari Paulus Olahraga.

“Pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar terus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat WBP dalam mengikuti pembinaan di Lapas dan Rutan.” Ucap Rommy yang membacakan sambutan MENKUMHAM RI, Yassona H. Laoly.

“Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara WBP dapat meresapi momentum Natal ini dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Remisi merupakan nikmat yang layak saudara- saudara WBP terima karena saudara- saudara telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik“ tutupnya.(Red/Rls)


MEDAN,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan membagikan remisi kepada 192 orang warga binaan yang beragama Nasrani dengan rincian 189 Orang mendapatkan RK-I dan 3 orang mendapatkan RK-II menjalani subsider, Selasa (25/12/2019).

Surat Keputusan remisi diberikan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Bapak Frans Elias Nico didamping Kabid. Pembinaan Narapidana Ibu Peristiwa Sembiring dan Kasi. Registrasi Bapak Jaka Manurung. 

Kegiatan diawali dengan kebaktian Natal di Gereja St. Paulus Lapas Kelas I Medan dilanjutkan dengan pebacaaan surat keputusan remisi dan penyerahan remisi secara simbolis.

Remisi Khusus Natal merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Warga Binaan pada saat perayaan Hari Besar  keagamaan seperti Natal, Lebaran, Waisak, Nyepi dan Imlek sesuai dengan agama masing masing warga binaan.  

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 dan peraturan turunannya.(Red/Azhari)


MEDAN,(BPN)- Bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan melakukan kegiatan Bhakti Sosial Pemeriksaan dan Pengobatan Umum dan THT Gratis kepada Warga Binaan,Senin (24/12/2019).  

Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 di Ruang Kunjungan Lapas Kelas I Medan.  Bekerja sama dengan Dokter dan Paramedis Lapas Kelas I Medan, relawan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan pemeriksaan dan pengobatan THT gratis kepada sekitas 300 warga binaan.

Kegiatan Bhakti Sosial ini juga dihadiri oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara Dr. Edy Ardiansyah Nasution.  

Ketua IDI menyaksikan langsung kegiatan pemeriksaan kesehatan kepada warga binaan dan turut berkomentar bahwa Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi yang bergerak di bidang kesehatan juga turut bertanggung jawab terhadap masalah kesehatan masyarakat dimana warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan juga termasuk masyarakat yang mendapatkan perhatian khusus di bidang ini.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan terus meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan, pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. 

Sebagaimana  selalu disampaikan dalam arahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Bapak Frans Elias Nico, dimana Lembaga Pemasyarakatan harus mampu terus aktif bekerja sama dengan stakeholder-stakehlder terkait seperti Pemerintah Daerah, Lembaga Sosial maupun Lembaga Swadaya Masyarakat guna memberikan dukungan kepada tugas mulia Pemasyarakatan yang diemban. 

Hal tersebut merupakan sebuah tantangan bagi seluruh petugas pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya warga binaan.(Red/Azhari)

BAPANASNEWS - 144 dari total 334 warga binaan beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur mendapat remisi khusus Natal 2019. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibanding lapas lain di Jakarta.

"Lapas Klas 1 Cipinang ini menjadi penerima remisi Natal terbanyak dibandingkan tujuh lapas lainnya di Jakarta," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jakarta Andika Dwi Prasetya dilansir dari Antara, Rabu (25/12/2019).

Pernyataan itu disampaikan Andika dalam pidato sambutan acara Perayaan Natal dan Tahun Baru di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Andika mengatakan, total remisi khusus Natal yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM kali ini berjumlah 478 napi Kristen di delapan lapas DKI Jakarta.

Lapas tersebut di antaranya Lapas Klas II Salemba, Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, Lapas Perempuan Klas IIA Jakarta Timur, Lapas Klas IIa Khusus Anak, Rutan Klas I Jakarta Pusat, Rutan Klas I Cipinang dan Rutan Klas II-B Pondok Bambu.

"Dari total 18.203 narapidana dan tahanan itu sebanyak 977 di antaranya beragama Kristen," ujar Andika.

Pemberian remisi khusus Natal kepada 478 warga binaan didasari atas perilaku para penerima dengan dua persyaratan khusus. Para narapidana menerima remisi khusus I berupa percepatan masa bebas tahanan selama 1,5 bulan hingga 1 bulan 15 hari.

Persyaratan penerima remisi di antaranya telah menjalani enam bulan masa pidananya dan memiliki surat justice colaborator yang menyatakan warga binaan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.(Liputan6)


BAPANAS- Usai sudah pelarian Gede Ngurah Darma Yasa, 46, narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja. Setelah dua bulan kabur dari lapas, Darma Yasa akhirnya berhasil ditangkap disebuah gubuk di Tukad Saba Seririt, Buleleng oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Seririt. Seperti apa kisah penangkapan sang buron?

KABURNYA Gede Ngurah Darma tahanan Lapas Kelas IIB Singaraja memang membuat petugas kalang kabut.

Bagaimana tidak berbagai cara dilakukan petugas lapas untuk menelusuri keberadaan Ngurah Darma. Kalapas Singaraja pun membentuk tim pencari tahanan kabur.

Bahkan mencari keberadaan Ngurah Darma dengan pencarian niskala mendatangkan balian. Namun juga tak berhasil ditemukan.

Dua bulan pelarian dari dalam Lapas Ngurah Darma tak mampu berkutik setelah ditondong dengan pistol tim Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Seririt yang dipimpin

Kanitreskrim Polsek Seririt Iptu Putu Edy Sukaryawan disebuah gubuk pinggiran sungai (Tukad) Saba Seririt yang terbuat dari barang-barang rongsokan.

Residivis kasus pencurian ini tertangkap oleh petugas ketika hendak tidur beristirahat Senin (23/12) sekitar pukul 05.30 pagi.

Usai dibekuk Ngurah Darma langsung dibawa ke Mapolsek untuk diinterogasi petugas Reskrim Polsek Seririt.

Pengakuan Darma kabur dari lapas cukup menarik. Sebelum kabur ia mengaku terancam setelah diketahui petugas lapas membawa bong (alat hisap sabu) dari tempat pelatihan membuat batako.

Sejak itu Darmayasa mengaku merasa di lingkungan lapas banyak yang mengancamnya. Banyaknya ancaman itu dirasakan saat acap kali berpapasan dengan napi sesama lapas yang mengatakan "number one".

"Ada ucapan teman-teman number one saat berpapasan dengan saya. Saya merasa takut dan memilih lalu kabur dari lapas," aku Ngurah Darma sembari mengungkap soal adanya peredaran narkoba di dalam lapas Singaraja ditemui di Mapolsek Seririt.

Selain itu Ngurah Darma Yasa mengaku kaburnya dari dalam Lapas pada tanggal 24 Oktober lalu memanfaatkan kondisi minimnya

pengawasan dari petugas lapas ketika dia mengikuti pelatihan pembuatan batako. Karena pelatihan berada diluar lapas.

"Saya kabur saat istirahat usai pelatihan batako saya kabur," kata Ngurah Darma menceritakan dirinya sehingga bisa kabur dari Lapas.

Kabur dari dalam lapas Oktober lalu dengan alasan kepada petugas sipil lapas beli obat sakit perut. Petugas yang percaya dirinya sakit perut kemudian memberikan izin keluar.

Namun, tidak ada petugas yang mengawalnya ketika membeli obat. "Padahal saya tidak sakit perut, uang pun saya tidak punya untuk membeli obat. Saya berpura-pura kepada petugas," ungkap Ngurah Darma di Mapolsek Seririt.

Selama kabur dari Lapas Ngurah Darma membantah bahwa dirinya  bersembunyi hutan atau melarikan diri di rumah keluarga. Mungkin petugas mengira demikian.

"Itu tidak saya bersembunyi dibawah kolong jembatan Tukad Banyuasri lokasi pasar Banyuasri sementara setelah itu berpindah ke Sungai Seririt," ujarnya.

Ngurah menyebut awalnnya kabur dari dalam lapas bersembunyi di daerah Padangkeling, Kelurahan Banyuning selama seminggu.

Kemudian baru berpindah ke kolong jembatan Sungai Banyuasri selama tiga minggu dan berpindah tempat ke Sungai Seririt untuk menghidari jejak polisi.

Dalam bertahan hidup di selama diluar  lapas dikatakan Ngurah Darma hanya makan buah mangga dan ubi mentah yang diambil dilahan pertanian warga dipinggiran aliran sungai.

"Kalau untuk minum sehari-hari, ya saya minum air sungai," tutur Ngurah. Untuk mengelabui orang sekitarnya dalam pelariannya Ngurah Darma mengaku sebagai pemancing sehingga orang lain percaya.

"Saya tinggal ditempat itu, gubuk kecil disawah pinggir sungai sampai ditangkap polisi," terang Ngurah Darma.

Sementara itu Kapolsek Seririt Kompol Made Uder membenarkan penangkapan Ngurah Darma Yasa residivis tahanan lapas Singaraja.

Setelah tertangkap, Darma sempat mengalami gangguan lambung saat diberi makan nasi oleh petugas polisi karena terlalu lama tidak makan nasi.

"Sempat mual dan muntah saat kami beri makan nasi," ucap Kompol Uder. Untuk memastikan kondisi kesehatannya, Darma sempat diperiksakan ke dokter dan dinyatakan sehat.

"Selanjutnya Ngurah Darma sudah kami serah ke Polres Buleleng untuk diserahkan kembali ke Lapas Singaraja," ungkap Kompol Uder. (red/mendalam)


BAPANAS- Badan Narkotika Nasional  Propinsi ( BNNP ) Jawa Tengah yang telah berhasil menangkap 51 orang pelaku kasus narkoba dalam tahun 2019. 

Kini sejumlah kasus dikendalikan oleh narapidana hingga terdengar juga adanya jaringan Internasional.

Benny Gunawan selaku Kepala BNNP Jawa Tengah memberitahu bahwa pada 51 tersangka yang di tangkap ini adalah gabungan 11 orang narapidana yang berada di dalam tahanan lembaga pemasyarakatan. 

Mereka pun berhasil mengendalikan jaringan narkoba ini dari dalam sel tahanan.

Benny Gunawan juga menyatakan bahwa 11 narapidana ini terkena tindak pidana uang. Pada tahun 2018 pun terdapat 4 narapidana. 

Tahun ini pun mengalami peningkatan. Jaringan Internasional ini adanya sindikat dari negara China hingga Eropa.

Total jaringan Internasional narkotika Jawa Tengah ini ada 8, dari China, Eropa, Malaysia, Jerman, Polandia, Pakistan dan dua dari Iran. Sebanyak 8 jaringan Internasional ini ada di Jawa Tengah. Total kasus yang di tangani oleh BNNP Jawa Tengah ada 20 dari 51 berkas perkara, 48 berkas yang sudah P21 ( di nyatakan lengkap ).

Barang bukti sebanyak 62 kg ganja, 6,6 kg sabu, dan 486 butir pil ekstasi. Untuk barang bukti tindak pidana pencucian uang sudah di sita sebanyak 10 miliar. 

Sudah ada 544 orang yang berada di rehabilitasi dari 32 lembaga rehabilitasi instansi pemerintah hingga 26 komponen masyarakat. 

Benny Gunawan pun memberitahu bahwa saat ini Jawa Tengah, Surakarta menjadi tempat peredaran narkotika paling tinggi. 

Mencakup kota Semarang, Cilacap, Batang, Kendal, Banyumas dan lainya dengan kerawanan waspada hingga adanya keadaan bahaya.(Red/ceita)

Ilustrasi
BAPANASNEWS | Sebanyak 29 narapidana atau warga binaan yang menjalani hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Aceh menerima remisi khusus Natal 2019.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Meurah Budiman mengatakan remisi khusus tersebut diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan.

"Ada 29 warga binaan di Aceh menerima remisi atau pengurangan hukuman. Sebelumnya, kami mengusulkan 34 orang memperoleh remisi khusus natal," kata Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin, (23/12/2019).

Meurah Budiman menyebutkan remisi terbanyak dua bulan penjara, diperoleh dua warga binaan. Kemudian remisi satu bulan 15 hari diperoleh tiga warga binaan.

Serta remisi satu bulan diberikan kepada 20 warga binaan. Dan remisi 15 hari diberikan kepada empat warga binaan, kata Meurah Budiman.

"Remisi terbanyak diberikan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, sebanyak 13 orang dan Lapas Kelas IIA Banda Aceh lima orang," kata Meurah Budiman.

Berikutnya, tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, mendapat remisi, dua orang dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, dua orang dari Rutan Kelas IIB Singkil, Aceh Singkil.

Serta Lapas Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Gayo Lues, dan Rutan Kelas IIB Bener Meriah, masing-masing satu warga binaan menerima remisi.

"Remisi khusus Natal 2019 diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami," kata Meurah Budiman.[akurat.co]


BAPANAS- Ini adalah foto jelang beberapa hari akan terjadinya pemberontakan dan pelarian yang ku pimpin di penjara (Lembaga pemasyarakatan) Meulaboh Aceh Barat yang berhasil meloloskan kami sedikitnya 50 orang Napi.

Padahal aku baru dua bulan lebih tiba disana, setelah sebelumnya berada di lembaga pemasyarakatan kajhu banda aceh selama 7 bulan, karena menantang pegawai lapas itu akhirnya aku dibuang ke meulaboh. 

Sebelum berada di banda, aku ditahan di rutan lhoksukon aceh utara, merasa kurang aman dan nyaman atas keberadaan ku disana, setelah bertahan 4 bulan disana, aku di buang ke banda aceh , ke kahju, lalu ke meulaboh, dan nantinya pelarian ku berakhir di sebuah rumah kawasan meureubo, aceh barat, 1×24 jam setelah kabur di amankan Brimob BKO dari padang yang kebetulan sedang bertugas mengamankan pilkada aceh.

Seminggu dalam isolasi hanya berpakaian dalam tanpa baju dan selimut, dengan kondisi kaki terborgol rantai, aku di jemput jam 06;00 pagi oleh beberapa orang pihak keamanan bersenjata lengkap, bak di culik aku dilarikan ke banda aceh lambaro, setelah bermusyawarah panjang lebar, mereka menolak kehadiran ku untuk menjalani pidana disana dengan alasan takut akan memprovokasi massa dan berbuat anarkis disana.

Maka kembali aku diboyong memakai rantai kaki, dikawal bersenjata, berangkat menuju takengon, saat kumandang azan maghrib menggema, aku dititipkan dilembaga takengon aceh tengah, cuaca yg dingin tidak menyurutkan semangat mereka untuk merantai kaki ku hingga keesokan paginya, setelah jam kantor aktif, ternyata lembaga ini juga menolak memberikan tempat untuk ku, seolah hotel prodeo ini terlalu mahal untuk ku.

Kembali aku dibawa menaiki laju mobil pribadi melintasi jalan pergunungan takengon- beutong aceh barat, kali ini pengamanan nya lebih hati-hati dan mereka lebih fokus, maklum saja lah, aku adalah seorang napi yang mempunyai kasus membobol dan membawa lari empat napi dari lembaga pemasyarakatan lhoksmawe dengan aksi ku siang bolong memakai senjata Ak 47 bak film " Public animeis" kejar-kejaran dengan pihak keamanan negara hingga lolos ke Krueng Mane Aceh Utara.

Tepat jam 14;00 siang, aku disinggahkan di lembaga pemasyarakatan kecil di tengah kota blang keujren, gayo lues, dan alangkah sangat terkejutnya aku, ternyata pintu depan dan pengamanan napi sangat lemah,karena tradisi disini, napinya berkerja diluar tembok karena hampir semua orang2 dekat yang dipercayakan tidak akan melarikan diri, terbetik sejenak dibenak ku, ah andai aku diterima disini, disinilah aku akan melarikan diri

Hanya dalam puluhan menit, belum lagi nasi bungkus ku habiskan, pihak pembawa ku telah memberikan info kembali, bahwa kita akan berangkat lagi, sebagai sebuah kesimpulan bahwa aku kembali ditolak disini..

Kembali laju mobil pribadi itu melaju kencang bersama orang-orang yang nampak terlihat terlalu lelah didalamnya, hingga menjelang maghrib akhirnya aku di istrihatkan di penjara kuta cane aceh tenggara dalam keadaan terisolasi dalam ruangan gelap seorang diri, sedang dipintu kamar itu tertulis"

" Jangan ada yang berkomunikasi dengan napi pengasingan ini, barang siapa yang ketahuan berkomunikasi akan ditindak tegas ".

Hahahahahaha....serius banget anda membacanya.

Hidup manusia itu tertulis dengan berbagai warna tinta, dan memiliki gaya kehidupan dan latar belakang yang berbeda pula, hampir 10 tahun lamanya aku menutup cerita-cerita gelap dalam riwayat hidup ku, jika dahulu perjalanan ku sering ditemani dua pucuk senjata api laras pendek, Baretta USA dan Revolver spanyol, Kini aku telah  sering bersama Al-Azkar Nawawi, Hasyiah Qulyubi ala Syarah Al-Mahalli, Hasyiah Shawi ala Jalalain. 

Jika dahulu tontonan ku Film Mourades, Public Enimeis, The town,  Triple 9, The Heist Alpacino, maka sekarang aku sering bersama Maktabah Syamila, aplikasi yang memuat ratusan ribu kitab digital dengan berbagai disiplin ilmu agama.

Maka selaku manusia biasa, yang terlahir bukan dari anaknya para ulama, bukan dari keturunan Bani Hasyim, bukan dari Syarifah, wajarlah kiranya jika sesekali caraku agak kasar dan keras.

Tidak pernah sekalipun ayah dan ibuku mengantarkanku ke gerbang pintu dayah (Zawiyah) lembaga pendidikan islam walau hanya sekali saja seumur hidup, karena 5 bulan dalam kandungan ibuku, ayah dan ibuku pisah hingga hari ini masing-masing mereka telah punya kehidupan baru, tapi Alhamdulillah aku disayangi Allah dalam sekian banyaknya hamba, aku bisa membaca kitabnya para ulama dari sumber aslinya, jika anda pernah belajar Nahwu Sharaf, Jurumiyah kah itu namanya, Mutammimah kah itu, Syarah Ibnu Aqil kah itu, segala puji bagi Allah aku juga diberi Allah pemahaman ala kadar tentang itu.

Jika kalian pernah sibuk dengan Mantiq, segala puji bagi allah, walau ala kadar, aku juga menamatkan Matan Sulam Munawwaraq, Syarah Idhahul Mubham, Qawaysuni, dan sedikit Syarah Subban Malawi.

Dalam aqidah aku belajar tamat kitab Kifayatal Awam, Syarqawi ala Al-hudhudi, Juga Hasyiah Dusuqi ala Ummil Burahin Sanusi, kepada Tuan Guruku hamba Allah yang ku cinta itu, maka aku adalah penganut Ahlus Sunnah Asyairah, dalam bidang fiqih aku belajar tamat Hasyiah Bajuri atau dengan nama lain Fathul Qarib, juga Ianatut Thalibin , dan faham Insya Allah akan makna istilah Nawawi dalam Minhajut Thalibin dan Muqaddimah Syarah Al Mahalli, dalam kajian Ushul Fiqh aku juga menamatkan Syarah Alwarqat dan juga Muthalaah An-Nufahat, dan pernah Talaqqi Ghayah Wushul Ala kadar..hehehehehe, untuk sekali lagi segala puji bagi Allah.


Maka jika anda-anda lebih alim dari saya, saya ikhlas dan mengakuinya, dan tidak dengki atas nikmat Allah kepada anda semua, dan saya sadar diri bahwa saya memang bukan orang alim apalagi ulama, sebaliknya jika anda memang lebih baik dan lebih berkualitas dalam segalanya, ajaklah orang-oranh yang sesat jalan hidupnya, yang jahil ilmu agamanya dengan kasih sayang, bukan memakinya, bukan mencelanya, lihatlah bahwa orang-orang yang jahat dan bejat itu bisa berubah, malah bisa menjadi alim dan obor agama, walau bukan keturunan ulama dan bukan terlahir dalam lingkungan agama. 

Lalu malah kenapa yang terjadi sebaliknya, orang yang mengaku alim, lama belajar agama, lebih dengki dan busuk hatinya kepada sesama agama, malah sesama sang pengajar agama, merasa kebenaran hanya yang keluar dari mulutnya saja, menganggap orang lain yang berbeda pendapat dengan nya sebagai sesat dan Ahli neraka, 

Cerita ini ku tuliskan agar menjadi Ibrah (pengajaran) bagi semua kita, supaya kita kembali mengingat bahwa Allah adalah pemilik segalanya, Ia Maha Mampu menjadikan manusia yang jahat menjadi baik, begitu juga menjadikan orang baik menjadi sesat, maka Istiqamahlah dalam kebajikan, namun jangan merasa lebih baik dari yang lain, karena baik buruknya kita adalah di akhir nafas ini, cintailah ummat Nabi Muhammad SAW sebagai mana Nabi Muhammad menyintai kita ummatnya, ajak mereka baik-baik, jangan dengan mencelanya, memakinya, mengatakan " Kalian bodoh, dan lain-lain atau kata kata yang bukan dari cinta dan kasih ".

Dan jangan memusuhi dan menabur permusuhan dengan insan-insan jahat yang  telah mengarah ke jalan taubat, bantu mereka menemukan jati dirinya, karena jika anda memusuhinya dan menabur kebencian kepada mereka, sama halnya anda membangunkan  harimau yang siap menerkam anda sendiri. 

Salam hormat kami insan " Lapendos (Laki laki penuh dosa) "

Penulis: Teungku Safrizal bin Safwan


TANJUNG TABALONG,(BPN)- Suasana haru nampak terasa di Aula Rutan Tanjung dalam acara pengantar pindah tugas Ibu Noor Pahriyanti,Senin (23/12/2019)

Noor Pahriyanti atau yang kerap disapa “ Yanti ” selaku bendahara dari rumah tahanan negara kelas IIB Tanjung tersebut akan pindah tugas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Nomor : W-19-1620.KP.04.01 Tahun 2019.

Acara tersebut dihadiri oleh kepala rumah tahanan negara kelas IIB Tanjung, para pejabat structural, Ibu DWP dan seluruh pegawai Rutan Tanjung,

Rommy Waskita Pambudi selaku pimpinan Rutan Kelas IIB Tanjung menyampaikan rasa terima kasih sedalam dalamnya atas jasa dan pengabdiannya yang telah bertugas kurang lebih selama 14 tahun di Rutan Tanjung.

“Terima kasih kepada seluruh keluarga besar rutan tanjung atas kerjasamanya selama 14 tahun ini, pada momen kali juga ini saya memohon maaf apabila ada kekurangan baik disengaja atapun tidak disengaja.” Ucapnya ibu yanti.

“Rutan Tanjung bagi saya akan selalu menjadi keluarga dihati saya dan semoga rutan tanjung selalu sukses dan terus mencetak prestasi” tutupnya.

Pada akhir acara ditutup dengan doa, dan penyerahan cinderamata.(Red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.