2019-09-15

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


TOLITOLI,(BPN)- Aparat Kepolisian Polres Toli-toli berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis sabu yang melibatkan salahsatu oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tolitoli, Kamis (19/9/2019).

Satuan narkoba polres toli-toli berhasil mengamankan sabu seberat 500 Kg dalam penggrebekan di perumahan BTN Vila Mas Blok B No.31 Dalapak, Kelurahan Nopi Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko melalui Kasat Narkoba AKP Iptu Kinsaleh mengatakan barang bukti berupa sabu ditemukan dalam 4 bungkus paket besar dan satu paket kecil dengan berat keseluruhan 571 gram dengan tersangka IR oknum sipir lapas tolitoli berhasil kabur.

Kemudian polisi kembali melakukan penggrebekan dijalan Sona Kelurahan Nalu dan meringkus NS,dari tersangka NS polisi kembali mengamankan sabu seberat 1,40 gram dan hasil tes urine positif.

” Jadi HT memberi upah 2 juta rupiah untuk antar bungkusan yang berisi Sabu dengan 600 gram dan di rumah itu ada Irsad petugas Lapas yang menunggu dan kegiatan di rumah milik HT ini sudah 4 hari dipantau menunggu waktu tepat karena dirumah itu ada kamera CCTV yang dipasang pada dua sisi di atap dan didepan arah kebun cengkeh,televisi dan CCTV sudah disita,” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu Kinsaleh.

Dari keterangan NS diketahui jika dirinya merupakan seorang kurir narkoba salahsatu napi di lapas tolitoli berinitial HT dan lokasi penemuan sabu seberat 500 Kg lebih merupakan rumah napi HT.

Sedangkan Irsad saat ini terus diburu dan seluruh pintu keluar dari kabupaten Tolitoli juga sudah ditutup.

Melalui sambungan telepon Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko yang saat ini berada di Palu mengatakan bahwa secara nasional 80-90 persen peredaran Narkoba itu di kendalikan dari dalam Lapas.

” dan Tolitoli adalah daerah transit Narkoba dengan lalulintas laut jika kita tidak berantas maka tidak menutup kemungkinan Toli Toli menjadi Entry Narkoba,jadi butuh dukungan dari semua elemen masyarakat untuk bersama sama membantu polisi agar kita bisa selamatkan generasi di daerah ini,”Kata Hendro, Jumat (20/9)2019.

Sejak januari 2019 ada 30 Kasus penangkapan Narkoba di Polres Tolitoli dan kurang lebih 700 Gram diungkap.

” itu sama dengan mencegah uang masyarakat Tolitoli agar tidak tersedot keluar daerah 1 milyar seratus juta dengan harga 1,5 juta setiap gramnya dari sisi ekonomi,” jelasnya.

Hendro juga meminta kerjasama dan komitmen semua pihak.

“Mari bekerjasama dan komitmen bersama untuk menutup semua ruang gerak peredaran barang haram ini, dukungan warga serta komitmen dari semua instansi pemerintah di daerah ini sangat berarti guna keselamatan generasi kita. Jangan setelah ada anggota keluarga ketergantungan narkoba baru minta bantuan polisi untuk lakukan penangkapan karena tugas kami adalah proses hukum bukan rehabilitasi “Tutup Hendro


SURABAYA,(BPN) - Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri berhasil meringkus tiga anggota sindikat peredaran narkoba pada Jumat (13/9/2019) lalu.

Para pelaku adalah, Indra W (35) dan Andi S (33) warga Karangrejo Surabaya, lalu Indra Jaya (44) warga Bronggalan, Tambaksari, Surabaya.

Indra W yang bekerja sebagai penjaga kosan itu mengaku, selama ini hanya bertugas sebagai penyimpan barang pil dobel L yang siap edar.

Ia mengaku menyimpan 107 bungkus sabu-sabu di dalam kosannya.

"Saya cuma disuruh menyimpan saja, dititipkan kosan, saya yang jaga sendiri kosannya," kata Indra W saat dikeler di halaman Mapolsek Lakarsantri, Rabu (18/9/2019).

Selama ini ratusan bungkus pil dobel L itu, lanjutnya, diperolehnya dari seorang kawan lama yang berada di Lapas Porong, Sidoarjo. Jika pil koplo tersebut habis terjual, Indra W mengaku mendapat imbalan berupa sabu-sabu dan sejumlah uang.

"Saya diiming-imingi sisa sabu-sabu dikit untuk dipakai saya, sabu 0.18 gram, dapat komisi Rp 400 Ribu," ujarnya.

Informasinya, otak penyimpanan dan pengedar ratusan pil dobel L itu bukan cuma Indra W semata, namun ada juga pelaku lain yakni Indra Jaya.

Berdasarkan catatan polisi, Indra Jaya sudah tiga kali menitipkan pil dobel L di kosan yang dijaga Indra W.

Pelaku lainnya, Andi S mengaku, selama ini dirinya mendapat pasokan pil dobel L itu dari orang yang tak dikenal dengan Sistem Ranjau.

Tak banyak yang bisa dijualnya, ia mengaku hanya mengambil satu kardus yang berisikan 100 poket plastik pil dobel L.

Menurut Andi, dalam waktu kurang dari sebulan bisa menjual dua kardus pil.

"Terjual 2 kardus, saya jual Rp 300 ribu per plastik, dapat omset Rp 4 Juta," ungkap pria yang tangan kanannya penuh tatto itu.

Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri AKP Palma F Fahlevi menuturkan, ketiga pelaku akan dikenai pasal yang berbeda.

Indra W dan Andi S dikenai Pasal 114 Jo 112 UU No 35/2009, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan, Indra Jaya dikenai Pasal 196 Sub 197 Jo 98 UU No 36/2009 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

"Jadi mereka ini sindikat pengendalinya jaringan lapas yang sudah disebut tadi," pungkasnya.(Red/Tribun)


MATARAM,(BPN)-  Entah spontan atau ada yang menggerakkan, ribuan massa Nahdlatul Wathan, organisasi massa terkemuka di Nusa Tenggara Barat (NTB), berunjuk rasa menolak Surat Keputusan Kemenkumham yang menetapkan Muhammad Zainul Majdi (Tuan Guru Bajang, TGB) sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNW. 

Unjuk rasa ini juga ditandai aksi simbolik menyegel Kantor Wilayah Kemenkumham NTB di Mataram, Rabu, 18/9/19.

Unjuk rasa ini terkait terbitnya SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08 Tahun 2019 pada 10 September 2019. SK tersebut antara lain berbunyi Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidziyah PBNW. 

Sekretaris Wilayah Pemuda NW Muhammad Fihirudin dalam aksinya menyampaikan protes atas keluarnya SK tersebut

Fihirudin bilang, penolakan itu lantaran sebelumnya PBNW di bawah pimpinan Muhammad Zainul Majdi telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 Tahun 2016. Ia menilai, Menkumham tidak konsisten soal SK yang diterbitkan tersebut. Kontradiksi dengan SK tahun 2016.

Karena itu, dia mewakili massa menyatakan secara tegas menolak dan meminta Menteri Hukum dan HAM mencabut SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08 Tahun 2019 pada 10 September 2019. SK lama menetapkan Siti Raehanun Zainuddin Abdul Majid sebagai ketua PBNW.

Dalam aksi itu sempat terjadi kericuhan. Kericuhan diawali perusakan gerbang dan pelemparan batu oleh massa yang terlibat saling dorong dengan petugas keamanan. Kaca depan Kanwil Kemenkumham pecah dan sejumlah papan nama ikut rusak.

Sekretaris Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Samsul Rijal mengatakan, perusakan dan pelemparan batu tersebut dilakukan oleh oknum yang telah diprovokasi. 

"Saya mengira, yang melakukan pelemparan tadi itu adalah massa yang terpancing emosinya, karena oknum provokkator yang tidak bertanggung jawab," ujar Rijal.

Meski begitu, para pegegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat tetap beraktivitas di tengah unjuk rasa dari massa NW.

"Aktivitas kami tetap berjalan, tidak sampai mengganggu kami bekerja di dalam," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) Andi Dahrif Rafied yang ditemui di kantornya, Rabu.

Bahkan kegiatan di luar seperti perlombaan yang digelar Kemenkumham NTB di Hotel Grand Legi Mataram dengan tema Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi masyarakat desa tetap berjalan.

Namun demikian, Kakanwil Kemenkumham NTB berharap kegiatan unjuk rasa yang berlangsung sejak Rabu pagi dapat terlaksana dengan tertib.

"Saya menganggap mereka [peserta unjuk rasa] masih santunlah, namanya santri, orang-orang terdidik semua yang ada di sini. Mudah-mudahan tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan," kata Andi.(Red/MoeslimChoice )


MEDAN,(BPN)-- Seorang narapidana YH (38) ditemukan tewas gantung diri di gudang masjid di Lapas Klas I Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Selasa (17/9). Dia diduga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya setelah sang istri meminta cerai.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdillah membenarkan kabar tersebut. Dia menyebut YH merupakan napi narkotika yang menghuni kamar nomor 3 Blok A di lapas tersebut.

"Benar, ada tahanan yang gantung diri di Lapas Padangsidimpuan," ucap Abdi, Rabu (18/9).

YH terakhir kali bertemu para napi lainnya di teras masjid sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa lalu (17/9). Saat itu, YH bercerita kepada napi bernama Rizki tentang masalah keluarga yang tengah dihadapi. YH menceritakan bahwa istrinya meminta cerai.

Setelah itu, YH sudah tidak terlihat. Dia tidak lagi bersama napi yang lainnya.

"Setelah agak siang, saat apel ternyata kurang satu. Begitu dicek, rupanya YH sudah gantung diri," kata Abdi.

Abdi mengatakan jenazah YH pertama kali ditemukan napi bernama Budi Martua Harahap. Dia melihat YH tergantung di dalam gudang masjid. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada petugas lapas dan rekan napi yang lain.

Saat itu, pintu gudang masjid dalam keadaan terkunci. Petugas kemudian mendobrak pintu itu. Setelah dicek, YH sudah tak bernyawa.

Menurut penuturan Abdi, YH masuk ke dalam gudang masjid melalui jendela karena saat itu pintu tidak bisa dibuka. Setelah berada di dalam, YH menggunakan tali wayar untuk gantung diri.

Sejauh ini, jenazah YH yang merupakan Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan sudah dievakuasi. Petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Ini murni bunuh diri," ucap Abdi.(Red/Cnni)


TANJUNGBALAI,(BPN),  – Dua warga binaan, masing-masing Zunaidi (41) dan Arwansyah Lubis (42) ditangkap saat bertransaksi sabu di kantin Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjungbalai, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 10.30 Wib. 

Tim gabungan Satnarkoba Polres Tanjungbalai dan Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Klas IIB berhasil mengungkap Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kota Tanjungbalai. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam keterangannya melalui Kasatres Narkoba AKP Ras Maju Tarigan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua narapidana tersebut. 

“Benar, tersangka Zunaidi dan Arwansyah Lubis ditangkap di Pos Pengamanan l Lapas Klas ll B Kota Tanjungbalai,” katanya. 

Dari kedua tersangka, petugas gabungan menyita barangbukti berupa 2 paket sabu seberat 28,21 gram dan 1 gulung lakban hitam. “Penangkapannya berawal dari informasi yang diterima pihak Lapas Klas llB Tanjungbalai, bahwa ada 2 laki-laki yg sudah diketahui namanya menyimpan narotika jenis sabu,” ungkapnya. 

Mendapat informasi tersebut, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan. 

“Pada saat dilakukan penggledahan badan di ruangan pemeriksaan Lapas, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip yang dibalut lakban hitam berisi narkotika jenis sabu dari saku celana kanan tersangka Zunaidi,” katanya. 

Berdasarkan hasil interogasi, Zunaidi kemudian mengaku bahwa sabu itu dibeli dari napi lainnya, Arwansyah Lubis, setelah bertransaksi di kantin Lapas. “Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red/metro24jam) 


SEMARANG,(BPN) - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, DR. Bambang Rantam Sariwanto, memberikan materi penguatan tentang Transformasi dan Etos Kerja yang disampaikan dalam Kuliah Umum kepada Peserta Pelatihan Dasar CPNS T.A 2019 pada Senin (16/09) di Aula Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. 

Dengan gegap gempita dan semangat yang menggelora, 100 orang peserta Latsar CPNS Golongan II dan Golongan II wilayah Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta menyambut kehadiran Sekjen Kemenkumham RI dengan menyanyikan Yel Yel angkatan. 
Hadir pula dalam kuliah umum ini para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta Jajaran Kepala UPT se-Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Sutrisman, membuka kegiatan dengan menyampaikan laporan kepada Sekjen Kemenkumham RI serta ucapan terima kasih atas kesediaan Sekjen Kemenkumham RI yang berkenan hadir memberikan paparan Kuliah Umum kepada peserta Latsar.

Pada laporannya, Kepala Kantor Wilayah menginformasikan bahwa Latsar ini tidak hanya dilaksanakan di Jawa Tengah saja tetapi juga di tiga tempat berbeda yaitu Bali, Jawa Timur, dan Kalimantan Tengah. 

Sutrisman juga menyampaikan apresiasinya kepada peserta yang menunjukkan perubahan baik, terutama yang terkait dengan etika dan kedisiplinan setelah melaksanakan Latsar selama 16 hari di Pusdiklat PMI Jawa Tengah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, DR. Bambang Rantam Sariwanto, membuka kuliah umumnya dengan menyampaikan pentingnya mengembangkan kualitas diri para peserta Latsar yang nantinya akan menjadi bagian dari regenerasi instansi, sejalan dengan tagline Pelatihan Dasar tahun ini, “Menuju SDM PASTI Unggul”. 

DR. Bambang Rantam Sariwanto membuka kuliah umumnya dengan bertanya kepada peserta tentang arti dari transformasi. 

Sebagai instansi pelayan publik, transformasi merupakan hal yang krusial. Gaya hidup dan perubahan teknologi menjadi salah satu faktor terjadinya perubahan dalam sebuah instansi yang kini mendapatkan tuntutan untuk berkinerja lebih sebagai pelayan publik dari masyarakat.

“Etos kerja, transparansi, dan disiplin adalah hal yang tidak dapat dipisahkan. Transparansi tanpa adanya etos kerja tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, apalagi jika tidak dibarengi dengan disiplin,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menjadi Corporate University yang berarti instansi tidak boleh berada seperti di posisi sebelumnya dan harus menjadi Organisasi Pembelajaran. 

“Tanpa adanya kompetensi diri kalian akan tersingkir dari kompetisi!” ungkap DR. Bambang Rantam Sariwanto.

Instansi harus memiliki perubahan dalam kualitas baik dalam pelayanan, program, maupun SDM nya, dan semua hal menjadi proses pembelajaran bersama. 

Peserta Latsar adalah Tunas-tunas Pengayoman yang baru dan merupakan potensi Kemenkumham ke depannya. Sebagai generasi Pengayoman di masa depan, peserta Latsar diingatkan untuk selalu ramah dalam memberikan pelayanan publik.

Mengakhiri kegiatan kuliahnya, Sekjen Kemenkumham RI menyempatkan untuk berfoto bersama dengan para peserta Latsar, dan para pejabat dan undangan yang hadir.(Red/Rilis)


MAMASA,(BPN) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas lll Mamasa, Sulawesi Barat, Sudirman Azis diduga membiarkan nara pidana (Napi) berada di luar lembaga.

Hal ini diketahu menyusul informasi yang diberitahukan salah seorang petugas lembaga yang tidak bersedia disebutkan namanya di Lapas tersebut.

"Beberapa Napi yang biasa 1 sampai 2 Minggu diluar lapas bebas berbisnis dan kerja buruh di rumah orang dengan membayar sejumlah uang ke Kalapas," katanya Minggu (15/9/2019).

Kata oknum yang dirahasiakan identitasnya mengaku bahwa Napi yang ia maksud berasal dari Mamuju, Sulbar.

"Kalau keluar dari lapas, ke Mamuju ambil mobil dan barangnya kemudian singgah di Pasar Aralle menjual, sampai ke pasar Mamasa juga," tuturnya via whatsapp.

Tahanan tersebut kata dia, baru-baru ini dinyatakan bebas.

Sebelumnya kasus serupa pernah diberitakan media ini bawah Kalapas diduga memberikan izin tahana dengan syarat harus membayar sejumlah uang.

Bahkan berdasarkan penelusuran awak media ini, terdapat tujuh orang tahanan yang ditemukan berada diluar lembag sedang mengerjakan proyek.

Kejadiannya pekan lalu, tepatnya Kamis 5 September 2019.

Namun hal itu dibantah Kalapas. Kepada wartawan ia mengaku tidak pernah meminta uang bagi tahanan yang hendak keluar.

Menutnya, warga binaan yang berada di luar dengan mengerjakan proyek adalah bagian dari pembinaan, yang diatur oleh undang-undang.

Bahkan disebutkan bahwa tahanan yang berada diluar yang bekerja dikenakan potongan pajak 50 persen. (Red/tribun)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.