MAMASA,(BPN) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas lll Mamasa, Sulawesi Barat, Sudirman Azis diduga membiarkan nara pidana (Napi) berada di luar lembaga.
Hal ini diketahu menyusul informasi yang diberitahukan salah seorang petugas lembaga yang tidak bersedia disebutkan namanya di Lapas tersebut.
"Beberapa Napi yang biasa 1 sampai 2 Minggu diluar lapas bebas berbisnis dan kerja buruh di rumah orang dengan membayar sejumlah uang ke Kalapas," katanya Minggu (15/9/2019).
Kata oknum yang dirahasiakan identitasnya mengaku bahwa Napi yang ia maksud berasal dari Mamuju, Sulbar.
"Kalau keluar dari lapas, ke Mamuju ambil mobil dan barangnya kemudian singgah di Pasar Aralle menjual, sampai ke pasar Mamasa juga," tuturnya via whatsapp.
Tahanan tersebut kata dia, baru-baru ini dinyatakan bebas.
Sebelumnya kasus serupa pernah diberitakan media ini bawah Kalapas diduga memberikan izin tahana dengan syarat harus membayar sejumlah uang.
Bahkan berdasarkan penelusuran awak media ini, terdapat tujuh orang tahanan yang ditemukan berada diluar lembag sedang mengerjakan proyek.
Kejadiannya pekan lalu, tepatnya Kamis 5 September 2019.
Namun hal itu dibantah Kalapas. Kepada wartawan ia mengaku tidak pernah meminta uang bagi tahanan yang hendak keluar.
Menutnya, warga binaan yang berada di luar dengan mengerjakan proyek adalah bagian dari pembinaan, yang diatur oleh undang-undang.
Bahkan disebutkan bahwa tahanan yang berada diluar yang bekerja dikenakan potongan pajak 50 persen. (Red/tribun)
loading...
Post a Comment