TANJUNGBALAI,(BPN), – Dua warga binaan, masing-masing Zunaidi (41) dan Arwansyah Lubis (42) ditangkap saat bertransaksi sabu di kantin Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjungbalai, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 10.30 Wib.
Tim gabungan Satnarkoba Polres Tanjungbalai dan Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Klas IIB berhasil mengungkap Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam keterangannya melalui Kasatres Narkoba AKP Ras Maju Tarigan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua narapidana tersebut.
“Benar, tersangka Zunaidi dan Arwansyah Lubis ditangkap di Pos Pengamanan l Lapas Klas ll B Kota Tanjungbalai,” katanya.
Dari kedua tersangka, petugas gabungan menyita barangbukti berupa 2 paket sabu seberat 28,21 gram dan 1 gulung lakban hitam. “Penangkapannya berawal dari informasi yang diterima pihak Lapas Klas llB Tanjungbalai, bahwa ada 2 laki-laki yg sudah diketahui namanya menyimpan narotika jenis sabu,” ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan penggledahan badan di ruangan pemeriksaan Lapas, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip yang dibalut lakban hitam berisi narkotika jenis sabu dari saku celana kanan tersangka Zunaidi,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, Zunaidi kemudian mengaku bahwa sabu itu dibeli dari napi lainnya, Arwansyah Lubis, setelah bertransaksi di kantin Lapas. “Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red/metro24jam)
loading...
Post a Comment