2019-08-04

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


CIREBON,(BPN)-SDSetelah beberapa waktu lalu, berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan dan menahan lima orang tersangka, Polres Cirebon Kota kembali menahan empat pelaku yakni SHI, MI, MN, dan DY atas kasus serupa.

Keempatnya terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang yang didapatkan dari dua Lapas yang berbeda yakni Lapas Khusus Narkotik Gintung Kabupaten Cirebon dan Lapas Kelas II A Salemba Jakarta Pusat.

Keempat tersangka mendapatkan barang haram itu dengan modus yang sama yakni sistem tempel dari kurir.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, satu orang yakni MR merupakan pengedar narkoba jenis sabu dari Lapas Salemba, sisanya dari jaringan Lapas Gintung.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari penghuni di kedua Lapas itu. Pemilik sabu-sabu di Lapas Gintung biasa dipanggil Buluk,” katanya, Sabtu (10/8).

Dari seluruh tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 28 paket sabu, 60 butir ekstasi dan 2.600 butir pil zenith. “Mereka menjalin komunikasi dengan penghuni Lapas. Lalu membuat janji untuk menentukan lokasi penempelan atau pengambilan obat-obatan,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, setelah diambil narkoba itu akan diedarkan di Wilayah Cirebon dengan target anak-anak muda atau milenial. 

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/ciremaitoday.com)

Foto detikcom

JAKARTA,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dan manangkap enam kurir yang menyimpan ganja 240 kilogram di Jalan Batu Tumbuh 7, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 8 Agustus 2019. 

Baca juga: Diduga Napi Lapas Cirebon Kendalikan 200 Kg Ganja di Kontrakan Kramat Jati

Namun upaya BNN untuk memberantas peredaran narkoba seolah tak berarti.

Pasalnya pengungkapan kasus 240 kilogram ganja dilakukan oleh narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cirebon.

Terkait hal itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengaku kecewa berat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Kasus yang kemarin merupakan yang kedua, sebelumnya pada 30 Januari lalu kita ungkap 1,5 ton ganja. Itu masih pengendali yang sama, dan kembali terjadi," katanya, Jumat (9/8/2019).

Atas kejadian itu, jenderal bintang dua ini menilai tak ada keseriusan dari Ditjen PAS untuk ikut memberantas narkotika. Pasalnya, pengungkapan ini hanya berselang beberapa bulan.

"Masih sama pemesannya, narapidana dari Lapas Cirebon. Harusnya kan si napi dapat pengawasan ketat," ungkapnya.

Arman juga menyesalkan upaya pemberantasan narkotika tak mendapat dukungan dari Ditjen PAS. Terlebih, selama ini tak ada satupun petinggi lapas maupun sipir yang mendapat sanksi meski pelanggaran itu kerap kali dijumpai.

Selama ini, kata Arman, baik BNN, Polri, TNI hingga Bea Cukai bertaruh nyawa untuk memberantas narkotika. Namun, di dalam jeruji besi para pengendali masih dengan mudahnya mengorder ratusan kilogram ganja maupun sabu untuk di pasok ke Indonesia. 

"Apalagi kita tahu saat ini, hampir 90% narkoba yang masuk ke Indonesia semua dikendalikan napi dari dalam lapas," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 240 kilogram ganja berhasil ditemukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), dari dalam tabung las, dan tabung kompresor. 

Barang haram yang dikirim dari Aceh itu pun dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Cirebon. Dalam peristiwa itu, petugas juga mengamankan enam pelaku yang merupakan kurir.(red/Sindo)



Banjarmasin- Komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dalam memberikan layanan pengaduan dugaan pelanggaran/permasalahan HAM melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).Kamis (08/08/19) 

Bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah dilaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi teknis Yankomas dengan dihadiri langsung Direktur Yankomas, Johno Supriyanto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala didampingi Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rosita Amperawati.

”Dari beberapa penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan kepada Kantor Wilayah maupun langsung ke Ditjen HAM telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat terkait rekomendasi berdasarkan keputusan rapat Tim Yankomas Kanwil.”Kata Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawarti saat pertemuan berlangsung.

Sementara itu kegiatan koordinasi dan konsultasi teknis Yankomas ini membahas beberapa penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan antara lain dari penyampaian komunikasi (PK) inisial YKN  tentang adanya Keputusan Bupati HSS yang memberhentikan PK secara tidak dengan hormat karena tindak pidana jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selanjuntnya PK inisial M yang merasa tidak bersalah terkait pidana yang dijalaninya sehingga yang bersangkutan mengajukan ganti rugi terhadap perampasan kemerdekaaanya selama dua tahun menjalani Pidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, PK inisial HG terhadap permasalahan hak-hak PK yang dirugikan oleh pihak P.T.Arutmin, dan terakhir PK dari GI permasalahan tentang larangan kepada para pedagang untuk berjulan di Pasar Subuh Bauntung.

Terhadap beberapa penanganan dugaan pelanggaran HAM, Tim Yankomas Pusat dari Sub Direktorat Yankomas Wilayah III terdiri dari Kasubdiit Yankomas Kortini.J.M.Sihotang, Kasi Hak Sipil dan Politik Achmad Santoso, serta JFU Riefky Bagas Prabowo melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang menjadi terlapor dan pihak-pihak terkait, selanjutnya Tim Yankomas pusat merekomendasikan agar dilakukan peninjau lapangan.(Red/Rls)


PURWOREJO,(BPN)-  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Rutan Purworejo,Rabu (7/8/19).

Kegiatan ini merupakan agenda lanjutan setelah kegiatan peresmian Lapas Karanganyar (Super Maksimum Scurity) di Nusakambangan.

Setibanya di Rutan Purworejo Sutrisman langsung meninjau beberapa titik diantaranya ruang penggeledahan pria dan wanita, Dapur, dan Ruang Kesehatan Rutan Purworejo

Kalanwil mengapresiasi sertifikat “Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga” yang didapatkan dapur Rutan Purworejo dari Dinas Kesehatan Purworejo beberapa waktu lalu. 

Beliau meminta agar terus mempertahankan kualitas dapur karena dapur merupakan salah satu hal penting dalam penunjang pemenuhan kebutuhan pangan warga binaan pemasyarakatan Lapas dan Rutan

Didampingi Kepala Rutan Purworejo, plt Kepala LPKA Kutoarjo dan pejabat struktural beliau juga menyempatkan waktunya untuk menegok blok hunian warga binaan pemasyarakatan Rutan Purworejo

Dalam arahannya sutrisman menyempaikan kepada seluruh petugas Rutan Purworejo dan LPKA Kutoarjo agar melaksanakan tugas didasari dengan rasa senang dan bahagia agar selalu produktif. 

“Rasa senang harus selalu diciptakan dari diri kita sendiri, salah satunya dengan membangun komunikasi dengan baik antar petugas, menjaga kekompakan, saling menghormati satu sama lain” tutur Sutrisman.

Beliau juga menekankan untuk tidak meremehkan hal sekecil apapun, karena suatu permasalahan besar dapat ditimbulkan dari hal yang sangat sepele terutama masalah warga binaan pemasyarakatan.

“Rata-rata permasalahan yang ditimbulkan pada warga binaan pemasyarakatan berasal dari luar, seperti dapat masuknya hanphone, narkoba, dan barang-barang terlarang lainya ke dalam Lapas dan Rutan. Kunci solusinya adalah Razia juga penggeledahan seluruh orang dan barang yang akan masuk ke dalam Lapas dan Rutan, tentunya dengan memperhatikan Standar Operasional Prosedur yang berlaku” tambah Sutrisman

Lalu beliau juga menyampaikan agar selalu memperhatikan SOP dalam bertugas. Terakhir kakanwil berpesan agar seluru petugas agar menjadi manusia yang cermat, cerdas dan terukur.(Red/Rilis)


JAKARTA,(BPN) - BNN mengamankan 200 kg narkoba jenis ganja dari hasil penggerebekan di sebuah kontrakan di Jakarta Timur. BNN menduga ganja tersebut dikendalikan oleh napi di Lapas Cirebon.

"Kita menduga bahwa narkoba ini dikendalikan oleh salah satu napi di Lapas Cirebon, nanti kita tindak lanjut dan tentu setelah seluruh bukti bisa kita kumpulkan dan keterangan dari para tersangka yang sedang kita amankan," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).

Sebanyak 200 kg ganja diamankan dari penggerebekan di sebuah kontrakan di Jalan Batu Tumbuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Dalam penggerebekan ini, BNN mengamankan 4 tersangka. Ratusan kilogram ganja ditemukan dalam tabung gas nitrogen, alat kompresor, dan peti-peti perkakas.

Arman menjelaskan ganja dibawa para tersangka menggunakan bus sayur dari Aceh. Selanjutnya barang disimpan di rumah kontrakan tersangka untuk kemudian didistribusikan.

"Kalau sudah sampai ke Jakarta, penyebarannya bisa ke seluruh Indonesia, apakah dengan kurir-kurir yang baru atau kurir yang sudah mereka siapkan, terutama tentu paling banyak Jakarta dan Jabar. Tidak menutup kemungkinan kalau ada permintaan mereka kirim ke Sumatera atau wilayah Timur," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Arman, modus yang digunakan tersangka terbilang baru. Ia menyebut tersangka memasukkan ganja ke peralatan las dan peti-peti perkakas.

"Modus baru yang kita temukan untuk kasus narkoba jenis ganja yang disembunyikan dalam alat perbengkelan termasuk kompresor dan tabung gas dan peti besi berisi alat pertukangan," sebutnya. 
(Red/Detikcom)


JAKARTA,(BPN)- Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur ditembak mati petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga, mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka JN merupakan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang juga terpidana hukuman mati kasus narkotika jenis ganja, berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka JN kita lakukan tindakan tegas," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (8/8/2019).

Sebelum melakukan tindakan tegas dan terukur, penyidik BNNP DKI Jakarta telah melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu, namun hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka.

"Anggota kita sudah melakukan peringatan tapi tersangka tetap berusaha melarikan diri," kata dia.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu di daerah Cijantung, Jakarta Timur, yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang, Minggu (4/8) lalu

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu AP (32), IS (31) dan NC (27) yang memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka AP berperan sebagai kurir gudang atas, tersangka IS berperan sebagai kurir biasa dan tersangka NC merupakan pengendali AP dan IS.

Selain itu BNNP juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg juga diamankan 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,1 gram serta empat unit telepon selular, satu unit kendaraan roda dua dan dua unit timbangan digital.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red/Harianterbit/antara)


AMBON,(BPN)-  Ashar Sahab, Narapidana (Napi) perkara perlindungan anak berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku. 

Terpidana yang divonis 7 tahun penjara ini kabur karena diduga tidak terima diputusin pacarnya. Dia diduga berhasil melompat tembok berduri.

"Iya benar. Tapi bukan 2 orang. Hanya 1 saja yaitu Ashar Sahab. Pasal Kejahatan : 81 (2) jo Pasal 64 KUHPidana-UU No.35 Tahun 2014. Dia kabur pada 29 Juli lalu," kata Saiful Sahri Kepala Lapas Piru yang dikonfirmasi Gatra.com, Senin malam (5/8/2019).

Warga Dusun Talaga Ratu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB ini nekat melarikan diri, setelah diduga diputusin pacar yang menjenguknya sekitar tanggal 30 Juni 2019 lalu.

"Dari data yang kami peroleh, pacarnya saat membesuknya lalu memutusnya. Makanya dia kabur karena penasaran kenapa dia diputusin," jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini napi tersebut belum ditemukan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kapolsek, Koramil, tokoh agama maupun kepala dusun tempat tinggalnya.

"Keluarga napi itu juga sudah dipanggil sebagai yang memberikan jaminan kepada napi menjalani pidana di sini," ujarnya.

Pihaknya, tambah Saiful masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang menjalankan tugas saat itu. Dia memastikan pegawai yang dianggap lalai akan diberikan sanksi tegas.

"Kita masih lakukan pemeriksaan. Pegawai pastinya diberikan sanksi. Kita juga masih mencari tahu kenapa napi bisa kabur sekitar pukul 01.00-04.00 WIT," terangnya.

Untuk diketahui, Ashar Sahab terbukti bersalah menyetubuhi pacarnya berulang kali. Kasus asusila yang terjadi atas dasar suka sama suka ini dilaporkan keluarga korban yang tidak terima karena putri mereka masih di bawah umur.(Red/Gatra)



JAKARTA,(BPN)- Ternyata bukan Lapas atau Rutan saja yang dijadikan tempat mengendalikan Narkoba, Rumah sakit juga menjadi tempat yang sangat aman bagi para narapidana (napi) Bandar narkoba.

Dikabarkan  Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan penggrebekan jaringan narkoba di Rumahsakit Pengayoman Cipinang, Jakarta, Senin (05/8/2019) sekiranya pukul 23:30 WIB yang disinyalir menjadi tempat mengendalikan peredaran narkoba.

Informasi yang diterima redaksi,Pihak BNNP DKI Jakarta berhasil meringkus Jhoni terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika yang juga seorang narapidana Lapas Klas I Cipinang yang diduga pengendali jaringan narkoba setelah sebelumnya pada pukul 20:00 WIB dijemput oleh petugas lapas cipinang dari Rumahsakit Pengayoman Cipinang Jalan Raya Bekasi Timur No. 720 Jatinegara Jakarta Timur.

Ironisnya napi bandar narkoba yang diringkus oleh pihak BNNP DKI Jakarta dikabarkan merupakan salahsatu napi HIgh Risk  yang baru dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan.

Menurut salahsatu sumber , terpidana mati jhoni telah berada dirumahsakit pengayoman selama 2 minggu menjalani perawatan kesehatan namun salahsatu petugas disana menyatakan dirinya sama sekali tidak melihat napi jhoni terlihat sakit parah namun masih tergolong sakit yang masih dirawat di klinik lapas.

Masih menurut sumber yang sama, napi jhoni kerap ditemui sejumlah tamu yang tidak dia kenali dan kerap menggunakan handphone dengan leluasa didalam ruang kamar dirinya dirawat.

" Tadi malam lepas  shalat Isya dijemput oleh petugas ada dari lapas ada juga dari BNN, munkin serahterimanya di lapas Cipinang, kami lihat sakitnya biasa-biasa aja malah kalau dikamarnya bebas dia telpon sana sini pakai HP ",ujar sumber yang tidak ingin disebut namanya disini.

Kalapas Klas I Cipinang Hendra Eka Putra yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan adanya salahsatu napi hukuman mati yang dilakukan penjemputan oleh BNNP DKI Jakarta namun membantah jika sinapi dijemput di Rumahsakit Pengayoman Cipinang.

" Benar tadi malam dijemput dari Lapas Cipinang bukan dari rumahsakit pengayoman, napi itu sudah seminggu berada di Rumahsakit karena sakitnya parah jadi kita rujuk ke sana tapi napi itu sekarang sudah di bon oleh BNN karena dugaan terlibat peredaran narkoba tapi sampai saat ini kami belum dikabari gimana  hasil pengembangan serta status napi tersebut ", jelas Hendra yang mengaku baru kembali dari Moskow.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono mengatakan belum sepenuhnya mengetahui terkait napi yang diduga mengendalikan narkoba tersebut  namun dirinya memastikan telah diserahkan kepada BNNP DKI Jakarta dan akan memeriksa petugas yang bertanggungjawab dalam pemberian izin berobat kepada napi tersebut

Info sementara setelah koordinasi dng BNNP DKI akan didalam dan yang bersangkutan sudah diserahkan ke BNNP untuk pemeriksaan lebih lanjut,Untuk internal akan dilakukan pemeriksaan thd para petugas yg bertanggung jawab,Saya sdh turunkan Tim, munkin dapat bersabar ya karena secara terperinci saya belum dapat laporannya ",ungkap bambang kepada redaksi melalui pesan WhatApsnya, Selasa (6/8/2019).


Sementara itu pihak BNNP DKI Jakarta sampai berita ini dirilis belum dapat dikonfirmasi terkait penjemputan serta keterlibatan napi jhoni dalam kasus peredaran narkoba diluar lapas.


Los Angeles, AS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia gelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Teknis Layanan kewarganegaraan kepada Masyarakat khususnya bagi Warga Negara Indonesia di Los Angeles, Amerika Serikat. 

Kegiatan ini akan membahas mengenai layanan kewarganegaraan berbasis online, dan berdiskusi terkait dengan permasalahan kewarganegaraan. Minggu, (04/08).

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto yang hadir pada acara tersebut mengatakan, kewarganegaraan selain menjadi hak asasi manusia, juga menjadi hak konstitusional yang diartikan sebagai hak yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan akibat negara memikul tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kewarganegaraannya.

Menurutnya, pengaturan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia dirasa telah menjadi sejarah baru dan tanda kemajuan dari pengaturan kewarganegaraan di Indonesia dan dimata internasional. Bambang Rantam berharap bahwa pemerintah Indonesia harus bisa mencari solusi dari berbagai permasalahan tentang kewarganegaraan WNI yang berada diluar negeri.

"Undang-Undang kewarganegaraan Indonesia telah banyak membuat kemajuan seperti perilaku non-diskriminatif (SARA), kesamaan perlakuan pada laki-laki maupun perempuan (tidak adanya diskriminasi gender), tidak menimbulkan status apatride (tidak memiliki kewarganegaraan) bagi anak hasil perkawinan campuran dan negara masih mengakui kewarganegaraan Indonesia untuk anak tersebut, serta kehilangan kewarganegaraan istri/suami atau ayah/ibu tidak otomatis menghilangkan kewarganegaraan suami/istrinya atau anaknya", Jelas Bambang

Dengan  disahkan  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tentunya diharapkan dapat menjadi semacam produk “keadilan transisional” untuk pemulihan status kewarganegaraan kelompok-kelompok yang terdiskriminasi.  Karenanya, Undang-Undang Kewarganegaraan tentunya belum dapat menuntaskan dan menjawab keseluruhan permasalahan kewarganegaraan yang ada di Indonesia, terlebih dinamika futuristik kewarganegaraan yang begitu cepat.

Undang-Undang kewarganegaraan sudah mengadopsi asas kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak-anak sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, tetapi di sisi lain Undang-Undang Kewarganegaraan juga  masih menerapkan asas kewarganegaraan tunggal atau pelarangan kewarganegaraan ganda pada usia dewasa, sehingga Undang-Undang Kewarganegaraan, akhir-akhir ini juga menuai sejumlah kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM yang bekerjasama dengan Konsulat Jenderal RI Los Angeles yang telah berupaya menyelenggarakan acara ini, dan harapan saya berbagai permasalahan kewarganegaraan dapat dicarikan solusinya", Ujar Bambang Rantam.

Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain, Kepala Konsulat Jenderal RI Los Angeles, Kapusdatin, Direktur Tata Negara, atase Imigrasi dan beberapoa Narasumber terkait.(Red/Rilis)


BAPANAS- Jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik penjara kembali terungkap. Seorang pengedar bernama Rendy Angguning Budi (23) berhasil diamankan petugas Satuan Res Narkoba Polres Sragen, saat akan mengirim barang haram tersebut ke seseorang di Kecamatan Miri.

Kasubag Humas Polres Sragen AKP Agus Jumadi mengatakan, tersangka merupakan warga Dukuh Randusari Desa Andong RT 08 RW 04 Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Petugas berhasil menangkap tersangka pada hari Jumat (2/8) sekitar pukul 12.30 WIB, di Dukuh Kaliapang RT 05 Desa Bagor, Kecamatan Miri.

Usai diinterogasi, tersangka mendapatkan narkoba dari jaringan yang dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Kedungpane Semarang.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya kurir yang hendak mengantarkan narkotika jenis sabu. Narkoba rencana akan diantar pada seseorang ke daerah Miri," ujar Agus, Minggu (4/7).

Usai mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Saat menjelang siang hari, terlihat seseorang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan. Polisi langsung mengamankan pemuda tersebut dan dilakukan penggeledahan.

"Setelah kita geledah, pada sakunya ditemukan satu bungkus kertas tisu yang dibalut dengan lakban warna merah. Setelah di cek di dalamnya terdapat satu klip plastik berisi serbuk kristal putih berupa narkotika jenis sabu," jelasnya.

Menurut Agus, setelah menjual sabu tersebut, uangnya akan dibelikan sabu lagi. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan sebagai pengguna karena positif memakai methametamine.

"Setelah kita korek keterangan dari tersangka, narkotika itu didapat dengan cara membeli dari jaringan salah satu napi di Lapas Kedungpane," tandasnya.

Selain tersangka, petugas juga menyita satu klip plastik sabu seberat 1,10 gram, sebuah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

"Tersangka kita jerat Pasal 114 subsider pasal 112 lebih subsider pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas dia. (Red/Mdk)


BAPANAS- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melantik sejumlah pimpinan tinggi pratama di Graha Pengayoman Jakarta, Jum’at (02/8/2019).

Diantaranya menkumham melantik Lilik Sudjandi sebagai Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh menggantikan Agus Toyib yang meenjabat Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.

Sebelumnya Lilik Sudjandi menjabat Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas yang digantikan oleh Tejo Harwanto Kalapas Sukamiskin.

Bukan Lilik Sudjandi, Agus Toyib dan Tejo Harwanto saja yang mendapatkan amanah baru namun sejumlah pejabat eselon II lainnya seperti Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan ikut dilantik menjabat sebagai Kalapas Klas I Surabaya.

Bahkan Kakanwil Kemenkumham Banten Sutrisman juga dimutasikan menjadi Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara menggantikan Putu Gede yang telah memasuki masa pensiun.

Dalam kesempatan tersebut menkumham Yasonna Laoly meminta para kakanwil yang dilantik dapat menjalin kerjasama serta sinergitas antar pimpinan instansi vertikal lainnya didaerah.a

Demikian juga para kadivpas yang turut dilantik diminta yasona untuk tidak mengabaikan keberadaan kakanwil sebagai perpanjangan menteri.

Juga tidak lupa yasona kembali mengingatkan agar setiap pejabat serta pimpinan tinggi pratama yang dilantik menjaga integritasnya.

" Untuk para kakanwil saya minta usai serahterima jabatan segera lakukan kordinasi dengan kepala daerah seperti gubernur,dandim,kajati, untuk para kadivpas jangan segala sesuatu by pass namun koordinasikan dengan kakanwinya masing-masing ", ungkap yasona dihadapan para pimti pratama yang dilantiknya. (Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.