AMBON,(BPN)- Ashar Sahab, Narapidana (Napi) perkara perlindungan anak berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.
Terpidana yang divonis 7 tahun penjara ini kabur karena diduga tidak terima diputusin pacarnya. Dia diduga berhasil melompat tembok berduri.
"Iya benar. Tapi bukan 2 orang. Hanya 1 saja yaitu Ashar Sahab. Pasal Kejahatan : 81 (2) jo Pasal 64 KUHPidana-UU No.35 Tahun 2014. Dia kabur pada 29 Juli lalu," kata Saiful Sahri Kepala Lapas Piru yang dikonfirmasi Gatra.com, Senin malam (5/8/2019).
Warga Dusun Talaga Ratu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB ini nekat melarikan diri, setelah diduga diputusin pacar yang menjenguknya sekitar tanggal 30 Juni 2019 lalu.
"Dari data yang kami peroleh, pacarnya saat membesuknya lalu memutusnya. Makanya dia kabur karena penasaran kenapa dia diputusin," jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini napi tersebut belum ditemukan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kapolsek, Koramil, tokoh agama maupun kepala dusun tempat tinggalnya.
"Keluarga napi itu juga sudah dipanggil sebagai yang memberikan jaminan kepada napi menjalani pidana di sini," ujarnya.
Pihaknya, tambah Saiful masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang menjalankan tugas saat itu. Dia memastikan pegawai yang dianggap lalai akan diberikan sanksi tegas.
"Kita masih lakukan pemeriksaan. Pegawai pastinya diberikan sanksi. Kita juga masih mencari tahu kenapa napi bisa kabur sekitar pukul 01.00-04.00 WIT," terangnya.
Untuk diketahui, Ashar Sahab terbukti bersalah menyetubuhi pacarnya berulang kali. Kasus asusila yang terjadi atas dasar suka sama suka ini dilaporkan keluarga korban yang tidak terima karena putri mereka masih di bawah umur.(Red/Gatra)
loading...
ReplyDeleteBAYAR PAKAI OVO GO-PAY PULSA XL = AXIS = TELKOMSEL
|| POKER | DOMINOQQ | CEME | CAPSA | SAKONG||
Merdeka Deposit Min Rp.50.000 Bonus 4.500 || Merdeka Deposit Min Rp.100.000 Bonus 8.000
Merdeka Deposit Min Rp.200.000 Bonus 17.000 || Merdeka Deposit Min Rp.500.000 Bonus 45.000
WhastApp : 0812-9608-9061