2019-02-17

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly pada Selasa siang (21/2) melantik 18 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Bertempat di Graha Pengayoman Gedung Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH.10.KP.03.03 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang dihadiri dan disaksikan oleh puluhan jajaran Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama dan para Undangan.

Adapun 18 orang pejabat yang dilantik diantaranya, Priyadi sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Selatan, Imam Suyudi sebagai Kakanwil Banten, Sutrisman sebagai Kakanwil Jawa Tengah, Dewa Putu Gede sebagai Kakanwil Sumatera Utara, Liberti Sitinjak sebagai Kakanwil Jawa Barat, Ibnu Chuldun sebagai Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan.

Kemudian, Harun Sulianto sebagai Kakanwil Sulawesi Barat, Yunaedi sebagai Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Anas Saeful Anwar sebagai Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Heni Yuwono sebagai Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Ditjenpas.

Selanjutnya, Marasidin sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Jawa Tengah, Taufiqurakhman sebagai Kadivpas Kanwil Sulawesi Selatan, Slamet Prihantara sebagai Kadivpas Kanwil Banten, Sudjonggo sebagai Kadivpas Kanwil Bali, Syafar Pudji Rochmadi sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, R. Andika Dwi Prasetya sebagai Kadivpas Kanwil DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, Hendra Ekaputra sebagai Kalapas Kelas I Cipinang dan Erwedi Supriyatno sebagai Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan.

Dalam Sambutannya, Yasonna menyampaikan kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru saja dilantik untuk menjadi role model yang senantiasa bekerja keras, meningkatkan integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, Jabatan baru yang akan diemban merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar.

Oleh karena itu, “agar dapat memberikan kinerja yang terbaik, mengembangkan kompetensi diri dan jajaran unit tugas serta melakukan terobosan-terobosan inovatif untuk kemajuan organisasi, bangsa dan Negara”, harapnya.

Pada akhir sambutannya, Yasonna H. Laoly menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik, “selamat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan di tempat yang baru”. Red/Photo: Humas.Itjen.Kemenkumham.(Red/Rilis)


SAMARINDA,(BPN) - Dua narapidana Lapas Narkotika Bayur, Samarinda, Kalimantan Timur, Kepergok petugas sipir membantu menyelundupkan 2 bungkus sabu dan alat isap sabu ke dalam sel mereka. Kedua dipindah dan kini dipenjara di sel polisi .

"Benar. Kami terima pelimpahan kedua dari Lapas Narkotika, Selasa (19/2) malam kemarin. Sekarang kembali di Polres," kata Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto, Rabu (20/2).

Edi menerangkan, upaya penyelundupan sabu itu digagalkan Selasa (19/2) sore kemarin. Sipir Lapas, menerima barang titipan berisi termos berisi nasi, dari pengunjung dengan tujuan seorang napi di dalam sel.

"Setelah isi termos dicek, ada 2 bungkus sabu dan 2 pipet," ujar Edi.

Petugas sipir, lantas mengundang napi yang menjadi penerima termos nasi itu, Rusman (39). Dia pun digeledah hingga ke blok selnya, dan sipir menemukan 1 unit ponsel. Dikembangkan ke napi lain, Dodi Hartono (31), juga ditemukan ponsel.

Dua ponsel itu, diaktifkan digunakan untuk memesan sabu di luar penjara, dengan mode termos berisi nasi. Namun demikian, petugas Lapas lebih menyukai barang haram itu, gagal masuk ke dalam penjara.


"Termos nasi, juga sabu seberat 8,84 gram, 2 pipet dan 2 ponsel, kami jadikan barang bukti," sebut Edi.

Rusman dan Dodi, terancam akan lebih lama mendekam di penjara. Selain harus menyelesaikan masa hukumannya, juga harus menunggu lama, terkait kepemilikan sabu yang harus diselundupkan ke dalam penjara. [Red/Mdk]


TAKENGON,(BPN)- Baru beberapa waktu lalu napi lapas banda aceh kabur dalam jumlah ratusan, kini aksi kabur rame-rame juga terjadi di Rutan Klas IIB Takengon.

Sebanyak 11 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Takengon Kabupaten Aceh Tengah berhasil kabur dengan cara membobol atap plafon menuju ruang bendahara serta memecahkan kaca jendela.

Dari informasi diterima redaksi, aksi kaburnya ke-11 napi ini berlansung pada Kamis (21/2/2019) sekiranya pukul 03:00 WIB Dini hari.

Berikut nama-nama napi yang berhasil kabur dari Rutan Klas IIB Takengon.

1. Zuhri Bin Jamil, 35,Kp.Bale Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah kasus Narkotika

2. Kaslanto Bin Sumawardi, 22, Kp. Mekar Jadi Kec. Kute Panang, Kab Aceh Tengah, kasus persetubuhan

3. Ewin AG Bin M Nasir, 39,Kp Blang Kolak Asli Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah kasus Narkotika

4. Sukri Agus M.Taib,50 thn, Kp. Persiapan Boom Kec. lut Tawar Kab. Aceh Tebgah, Penyalahgunaan Narkotika

5.Dedi Setiawan Bin Bardan, 28,Kp. Bukit Tempurung Kec. Tanjung Rambug Kab. Aceh Tamiang, Perlindungan anak,pencurian dengan kekerasan

6.Yusriadi Bin Zainudin,37, Kp. Paya Jeget,Kec Pegasing Kab. Aceh Tengah, kasus Narkotika

7. Ikhwansyah Bin Ariskana,19,Kp Bener Kelipah, Kec. Bener Kelipah Kab. Bener Meriah, Kasus Perlindungan anak

8.Supri Arianto Bin Kamalludin,25. Kp. Damaran Baru Kec. Timang Gajah Kab. Bener Meriah, kasus Narkotika

9. Suardi Als Adi Andong Bin Jainuddin,33,Kp. Kuala Bengi Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah, Kasus Narkotika

10. Pauzi Bin Hamdan, 23. Kp. Muasara Pakat Kec. Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah, Kasus Pembunuhan

11.Nurman Bin M Yusuf, 40, Kp. Sawang Lhokoksukon, Kasus Narkotika

Informasi yang lain menyebutkan para napi juga membawa kabur satu unit Laptop berisi data-data keuangan rutan takengon.

Hingga berita ini dilansir Karutan Klas IIB Takengon Sugiyanto yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya tidak bersedia menjawab panggilan redaksi meski telah dilayangkan beberapa pesan singkat baik SMS maupun Via WhatAps.


SIDOARJO,(BPN) – Hadi Supriyanto Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Sidoarjo, berhasil melarikan diri, Rabu (20/2/2019). Hadi merupakan terpidana kasus perlindungan anak asal Malang yang selama ini tinggal di Desa Keboan Sikep, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Dalam kasusnya tersebut, Hadi divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun. Dia sudah menjalani hukumannya sekitar 16 bulan. Di dalam Lapas, Hadi sudah menjadi tamping.

“Tugasnya membuang sampah pada pagi dan sore hari,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo Mohammad Susanni, Kamis (21/2/2019).

Aktivitas itu dilakoninya setiap hari. Termasuk pada Rabu (20/2/2019) sore, dia bertugas membuang sampah keluar lapas. Sore itu, setelah membuang sampah dan hendak kembali masuk ke lapas.

Hadi tiba-tiba minta pinjam korek api ke seorang temannya. Karena temannya itu tidak punya korek, dia kemudian berjalan ke jalan raya. Ternyata itu sisasatnya untuk kabur. Begitu di jalan raya, narapidana ini langsung melepas baju tahanannya dan berlari ke utara alun-alun untuk kabur.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 16.00 WIB. Mengetahui itu, petugas Lapas langsung berusaha mengejarnya. Termasuk beberapa pejabat struktural juga ikut turun langsung untuk melakukan pencarian. Mereka menyebar ke berbagai lokasi.

Termasuk Kasubsi Bimkemaswat Lapas Klas IIA Sidoarjo Rudi Kristiawan, juga meluncur ke kawasan Gedangan. Dia sendirian mencari keberadaan Hadi di sekitar kediamannya di Gedangan.

Sekira pukul 16.30 WIB, setelah sampai di depan masjid besar Gedangan Rudi berhenti dan melihat kecurigaan orang yang memakai kaos kuning dan topi sambil didampingi anak kecil memakai kaos biru. Anak kecil itu ternyata adik kandung narapidana yang sedang sedang dicari.

Rudi kemudian mengikuti dua orang tersebut. Ternyata mereka masuk ke perkampungan dekat Stasiun Gedangan. Terus diikuti, ternyata mereka masuk ke sebuah rumah. “Ternyata rumah itu adalah rumah terdakwa,” ujar Rudi.

Rudi pun masuk ke dalam rumah kemudian bertanya ke anak berkaus biru tersebut. Dia minta izin untuk bertemu penghuni rumah, dan kemudian disilahkan masuk karena dikatakan orang yang bersamaanya sedang di dalam.

Ditunggu beberapa menit, anak yang memanggil kakaknya tersebut tak kunjung keluar. Malah terdengar suara mencurigakan dari dalam rumah. Curiga itu, Rudi lantas berusaha masuk ke kamar rumah yang dicurigai sumber suara mencurigakan itu.

Pencarian pun membuahkan hasil. Rudi melihat terpidana yang kabur itu bersembunyi di dalam almari. “Dia langsung kami amankan,” lanjut Rudi.

Temuan itu juga dikordinasikan dengan pihak lain. Beberapa saat kemudian, Kasi Kamtib Lapas KLas IIA Sidoarjo Andik Dwi Saputro dan Kasubsi Portatib Nur cahyo datang. Mereka lantas membawa terpidana yang kabur itu kembali ke lapas.

Hadi Supriyanto langsung dijebloskan ke dalam sel isolasi. Akibat pelanggarannya terpidana ini dicabut hak-hak bersyaratnya. Seperti tidak diusulkan remisi dan pembebasan bersyarat.(Red/FaktualNews)


TANJUNGPANDAN- Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. 

Terkait dengan permasalahan yang terjadi di Wilayah yang dipimpinnya, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum & HAM Bangka Belitung Drs. Sulistiarso, MM, M.Si, memberi pengarahan langsung di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Jumat (15/02). 

Bertempat di Aula atas Lapas, Kakanwil didampingi Kadiv PAS Babel Maulidi Hilal, Bc.IP, SH, M.Si dan Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si menekankan pentingnya Profesionalisme dalam bertugas untuk menjaga citra baik institusi Kemenkumham.

Secara tegas Kakanwil menekankan untuk menghentikan segala bentuk penyimpangan, karena tindak tegas tidak segan – segan akan diambilnya  bagi siapapun di jajarannya yang terlibat khususnya Pungli dan Narkoba. 

“Tidak main – main dengan masalah ini, Saya bersama Kepala Divisi di Kantor Wilayah sudah komitmen, tegas Kakanwil.

Sementara itu Kadiv PAS Babel Maulidi Hilal, Bc.IP, SH, M.Si dalam arahannya menekankan untuk komitmen membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi sehingga mampu menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi  yang anti korupsi dan budaya birokrasi  yang melayani publik secara baik. 

Saat ini Indeks Reformasi Birokrasi berada pada nilai 80%, hal itu seiring dengan besaran tunjangan kinerja yang dialokasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. 

Bersyukur, ubah pola pikir kita sebagai aparatur sipil negara, dari yang di-layani menjadi melayani jangan tergoda dengan hal – hal yang mencoreng nama baik institusi, tegas Hilal.

Kami terbuka dengan siapapun, termasuk rekan – rekan media. Mari kita saling bersinergi. Saya mengajak rekan – rekan jajaran Pemasyarakatan Ayo berbenah diri, tingkatkan integritas dan bersama – sama kita bangun citra positif institusi kita, hentikan penyimpangan saat ini juga, tegas mantan direktur AKIP ini.(Red\Rls)

Zainuddin Abdullah Wartawan Waspada
LHOKSEUMAWE,(BPN)- Untuk mengantisipasi peredaran narkoba serta aksi kriminal lainnya,pihak Ditjenpas telah meminta seluruh Lapas dan Rutan untuk mengambil langkah progresif dengan bekerjasama dengan pihak BNN dalam melaksanakan penggeledahan setiap kamar hunian serta tes urine kepada warga binaan juga petugas.

Namun faktanya di Lapas Klas IIA Lhokseumawe seorang napi bandar narkoba berinitial  dengan beraninya melakukan pengancaman terhadap salahsatu wartawan media cetak nasional.

Ironisnya aksi pengancaman yang dilakukan melalui menggunakan handphone,dimana peralatan komunikasi ini merupakan salahsatu barang yang menjadi target langkah progresif yang dicanangkan oleh Ditjenpas.

Tindakan pengancaman yang dilakukan napi bos narkoba ini sangat beralasan,dimana selama ini zainuddin adalah salahsatu wartawan yang kerap memberitakan seputaran kasus yang terjadi di Lapas.

Yakni Zainuddin Abdullah salahsatu Wartawan Harian Waspada Kota Lhokseumawe menuturkan jika dirinya pada Senin (18/2/2019) dirinya dihubungi oleh napi bos narkoba berinitial F yang juga mantan anggota TNI yang dipecat karena terlibat bisnis narkoba skala besar.

Dalam komunikasinya zainuddin lansung dicerca sejumlah makian serta kalimat yang tidak bersahabat bahkan napi F mengancam zainuddin agar segera datang ke lapas lhokseumawe untuk diberi perhitungan.

“ Begitu saya angkat telepon lansung dia bilang siapa yang kau hubungi di banda aceh,kalau kau lihat aku ada diluar kau lapor suka-suka kau kemana aja,aku gak bisa belanja kantin lagi “,ujar zainuddin mengutip perkataan sang napi bos narkoba tersebut.

Tidak sampai disana saja,kemarahan napi F tergambar dalam rekaman audio yang diperdengarkan zainuddin pada redaksi yang meminta zainuddin untuk datang ke lapas lhokseumawe untuk diberi pelajaran.

“ Kau didepan bau nasi,dibelakang bau babi haramjadah,coba berani kau kemari ke lapas,kau lihat berani gak aku,aku udah siap dengan hukuman tambahan “,ancam napi F dengan lantang dalam rekaman suaranya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Aceh Agus Toyib Bc.IP yang dihubungi redaksi melalui sambungan telepon seluler pribadi miliknya mengatakan dirinya terkejut mendapat laporan adanya napi lapas lhokseumawe yang melakukan pengancaman terhadap wartawan waspada menggunakan handphone.

“ Pak Zainuddin kemarin malam menghubungi saya mengatakan jika dirinya diancam oleh napi lapas lhokseumawe pakai handphone,saya kaget kok ada napi yang pakai HP didalam lapas,apalagi sampai mengancam orang lagi “,ujar agus kepada redaksi.

Pasca dirinya mendapat informasi tersebut,lansung memerintahkan kepala divisi pemasyarakatan dan kalapas lhokseumawe untuk melakukan penelusuran dan cek n ricek terkait penggunaan hp oleh napi serta pengancaman terhadap wartawan.

Menurut kakanwil,penggunaan hp oleh napi didalam lapas merupakan salahsatu pelanggaran berat,dimana konsekwensinya si napi yang kedapatan menggunakan hp dapat di jatuhkan sanksi yakni dicabutnya beberapa hak warga binaan yang dimilikinya seperti pemberian remisi,dicabutnya hak pembebasan bersyarat dan hak lainnya.

“ Saya sudah peritahkan kadivpas dan kalapas untuk menyelidiki dan memeriksa kenapa napi bisa pakai hp didalam lapas,apalagi sampai mengancam orang,tentunya bila ditemukan nantinya pasti ada sanksinya yang memang telah ditetapkan oleh Undang- undang,seperti itu dicabut hak-hak warga binaannya seperti pembebasan bersyarat,pemberian remisi dan hak lainnya “,tegas.(Red/Rls)


MALANG,(BPN) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru hari ini kembali dikejutkan dengan salah seorang napi di blok 14 yang tiba-tiba meninggal dunia. Napi tersebut bernama Bambang Sugianto bin Kartono (36), warga asli Pasuruan.

Kematian korban bermula saat sekitar pukul 10.50 WIB. Saat itu korban sedang berada di unit kerja lapas mengerjakan keset. Korban tiba-tiba memegang dadanya dan berjalan dengan sedikit mengigil.

Setelah itu, beberapa menit kemudian, dia langsung ambruk menimpa temannya.

"Saat itu ya korban bekerja seperti biasa, kemudian tiba-tiba memegang dadanya dan seperti mengalami sedikit tremor. Dan kemudian berjalan ke arah temannya. Namun belum sempat bicara, ambruk menimpa temannya. Mungkin saja korban akan minta tolong," jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Lowokwaru Kodir (18/2/2019) ditemui di lapas.

Setelah itu, korban  segera dilarikan ke rumah sakit lapas. Namun saat dicek, kondisi korban sudah dalam keadaan tak bernyawa. Selanjutnya petugas lapas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Tim inafis Polres Malang Kota langsung datang ke sini dan melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban. Tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan. Dugaan korban mengalami serangan jantung," paparnya.

Kodir menambahkan, selama ini korban tak pernah mengeluh mengalami sakit. Namun pada saat  masuk ke lapas pada 2016 lalu, Bambang mengalami hipertensi. Korban sendiri merupakan napi kasus 362 dan 363, akumulasi hukuman lima tahun.

"Tekanan darah korban waktu itu 150 per 90. Keluarga korban tadi sudah datang dan mengihklaskan kepergian korban. Selanjutnya korban langsung divawa ke rumah duka," jelasnya.

Sementara itu, dokter Lapas Lowokwaru M. Adib Solahudin juga menegaskan,  kuat dugaan meninggalnya korban dikarenakan mengalami serangan jantung. Hal ini diperkuat  ciri-ciri pada jasad korban.

" Ada bintik-bintik di dadanya. Kemudian kuku serta sekitar mulut biru. Keluar sperma juga. Dan dari ciri-ciri itu  kuat dugaan  mengalami serangan jantung. Kalau untuk dugaan lain belum ada. Sebab, selama ini korban belum pernah memeriksakan diri ke klinik," pungkasnya.(Red/Tribun)


MANGUPURA,(BPN) - Narapidana kasus narkoba dan kriminal sebanyak 25 orang dipindahkan dari Lapas Klas II A Kerobokan, Badung pada Selasa (19/2/2019).

25 napi yang sebelumnya yang menjadi penghuni di balik jeruji besi Lapas Kerobokan tersebut dipindahkan ke Lapas Karangasem menggunakan bus milik lapas.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi terjadinya penumpukan di dalam Lapas Kerobokan yang hingga saat ini sudah menampung sebanyak 1638 orang napi.

Kapala Lapas Kerobokan, Tonny Nainggolan membenarkan pemindahan para narapidana kepada Tribun Bali secara terpisah, Selasa (19/2/2019) sore.

Tonny mengatakan, para napi ini dipindahkan untuk menghindari over capacity di Lapas Kerobokan.

"Iya benar tadi ada pemindahan sebanyak 25 orang. Kita pindahkan untuk mengurangi overkapasitas. Hari ini kita pindahkan napi tersebut ke Lapas Karangasem," ujarnya.

Ada 25 orang napi yang dipindahkan, kasus narkoba sebanyak 20 orang dan 5 orang lainnya merupakan kasus kriminal.
Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan juga mengatakan, alasan dipilihnya Lapas Karangasem sebagai tempat masa hukuman lanjutan para narapidana tersebut karena lapas ini masih bisa menampung narapidana dari Lapas Kerobokan yang sudah overload.

"Lapas dan rutan Karangasem tersebut masih bisa menampung narapidana dari sini," terangnya.

Di hari sebelumnya pada Senin (18/2/2019), Tonny Nainggolan juga mengatakan kepada Tribun Bali bahwa ada narapidana sebanyak 25 orang dari Lapas Kerobokan juga dipindahkan ke rutan yang ada di Bangli.

"Sebelumnya itu, juga kita sudah bawa 25 orang napi ke rutan Bangli. Kasusnya ya sama, narkoba dan kriminal," lanjutnya.

Selain itu, Tonny juga menambahkan bahwa nantinya masih ada lokasi lapas dan rutan yang diminta untuk bisa menampung narapidana dari Lapas Kerobokan.

Dari sebelumnya sebanyak 1688 penghuni Lapas Kerobokan, 50 orang sudah dipindahkan ke lapas dan rutan yang ada di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem.

"Mungkin Lapas Narkotika Bangli dan UPT Pemasyarakatan lain yang masih memungkinkan untuk menampung pindahan dari Kerobokan. Karena sekarang isi Lapas Kerobokan masih menampung 1638 orang," tambahnya. (Red/Tribun)


Bapanasnews.com. seluruh pegawai cabang rutan idi  Senin,18 Februari 2019 pukul 10.00 Wib bertempat di lakukan tes urine, langkah ini sebagai tindak lanjut dari langkah progresif dan serius pemberantasan peredaran Narkoba dan HP  di lapas / Rutan.

Selain Pegawai, tes urin juga dilakukan terhadap Warga Binaaan secara acak serta dilanjutkan dengan penggeledahan Kamar Hunian WBP, kegiatan tes urine yang dilaksanakan oleh Tim  BNN kota Langsa juga di hadiri  oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yasir Arafat Riza Habibi .SH dan anggotanya.

Dari 37 petugas cabrut idi yang melakukan tes urine  seluruhnya negatif narkoba. Sementara  WBP yang dilakukan tes urine secara Acak sebanyak 8 orang, 1 orang ditemukan positif menggunakan narkoba. 

Kasi Rehabilitasi BNK kota langsa Bapak Zulkifli,SH menyampaikan pentingnya langkah- langkah penanganan serius terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, segara laporkan jika ada aktifitas tersebut di lingkungan kita agar dapat diambil langkah-langkah, baik penindakan maupun rehabilitasi, beliau berharap agar kita semua dapat membentengi diri dan lingkungan masing-masing dari pengaruh barang haram tersebut.

" jauhi narkoba selamatkan keluarga dan generasi muda kita" kata Zulkifli

Sementara kasat Narkoba polres Atim Iptu Yasir Arafat Riza Habibi, SH dalam arahan singkatnya  menyatakan sebagai salah satu bagian dari penegak hukum,agar  petugas cabrut Idi dapat berperan aktif dan benar- benar konsisten dalam upaya pemberantasan Narkotika.

Kasat mengharapkan agar adanya MoU yang secara Tegas mengatur tentang penindakan dengan pemberatan jika ada penegak hukum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sehingga tidak ada ampun bagi yang coba- coba bermain mata dengan pelaku narkotika.

Kepala Cabang Rutan Idi Efendi, SH pada kesempatan ini juga menyampaikan terima kasih kepada pihak BNK Langsa dan Sat Narkoba Polres Aceh Timur yang telah membantu pihaknya dalam upaya pemberantasan peredaran Narkoba dan HP di Cabrut idi.

" semoga kedepan dapat terjalin sinergitas yang lebih baik lagi dalam upaya perang terhadap narkoba, saya berharap agar seluruh jajarannya menjauhi narkoba serta benar- benar serius dalam langkah- langkah progresif memberantas narkoba dan HP di cabrut Idi"" harapnya 

Mari kita tingkatkan integritas dan profesionalisme dalam bertugas agar isu- isu negatif terhadap jajaran PAS dapat di jawab dengan prestasi serta pengabdian nyata khususnya dalam memberikan pelayanan, perawatan dan pembinaan yang baik bagi Warga Binaan serta Masyarakat.(isda)

Kalapas Klas IIB Langsa Said Mahdar

LANGSA,(BPN)- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-HH. 11.PR.01.03 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI, penguatan Pegawai akan Kebijakan di bidang kepegawaian terkait penegakan disiplin dan pengembangan Pegawai adalah serangkaian upaya yang di kolaborasikan dengan upaya Progresif menuju Zona Integritas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa, Said Mahdar. mengingatkan kembali kepada jajarannya untuk senantiasa tetap disiplin dalam menjalankan tugas, serta melakukan sosialisasi mengenai larangan penyalahgunaan HP dan Narkoba bagi petugas dan WBP

Dalam arahannya, pada Apel pagi Senin (18/02/2019) Said mahdar menyampaikan " Masih banyak hal-hak yang perlu kita perbaiki dan di sempurnakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing, Untuk itu, marilah dengan segenap kesadaran diri untuk selalu berbenah, dan memperbaiki diri Sehingga menjadi ASN yang menjunjung tinggi nilai-nilai Integritas."

Di luar itu, Kalapas Kelas II B Langsa, Said Mahdar menerangkan bahwa lapas kelas IIB Langsa akan bekerja sama dengan BNN Kota Langsa serta melakukan MOU dengan BNN Kota Langsa dalam hal pemberantasan Peredaran narkotika di lapas IIB langsa, yang mana akan dilaksanakannya pemeriksaan urine terhadap seluruh jajaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.

"Ini terusan dari kesepakatan bersama antara Kanwil Aceh Kemenhukham dengan BNN Provinsi Aceh menitik beratkan pada program pencegahan, pemberantasan penyalahguna dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sesuai Inpres No 6 Tahun 2018, yaitu akan di adakan pengecekan dan pemeriksaan urine terhadap anggota kami, Nanti agendanya akan kami rahasiakan. Kegiatan tersebut akan kami lakukan secara bertahap," ujar Said Mahdar.

Dia juga menegaskan, apabila ada jajarannya kedapatan menyalahgunakan narkotika tidak akan mentolerir serta maka sanksi berat tentunya akan diberikan.

"Apabila anggota kami terlibat narkoba, sanksi terberat pastinya pemecatan," tegasnya. (isda)

Kondisi Pintu bezukan di lapas karangasem

KARANGASEM,(BPN)- Terkait pengakuan pelaku pemerkosaan Fauzi yang juga mantan narapidana pernah melakukan perbuatan mesum bersama dua wanita di Lapas Karangasem pada Juli 2018 lalu,Kalapas Karangasem Rokhidam membantah semua itu terjadi di lapas yang dipimpinnya.


Melalui sambungan telepon seluler, Kalapas Karangasem Rokhidam menjelaskan awalnya dirinya baru mengetahui terkait pengakuan tersebut setelah diberitakan oleh media.

Dirinya lansung memerintahkan Kepala Keamanan serta Kasi Kamtib Lapas untuk berkoordinasi dengan penyidik Polsek Karangasem.

Namun kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres dan tim kita lansung menuju kesana dan berkoordinasi guna meminta keterangan dari M. Fauzi “,ungkap rokhidam.

Dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim lapas karangasem kepada M. Fauzi mengakui jika pernah melakukan hubungan badan dengan dua wanita sekaligus selama 15 menit di belakang pintu bezukan lapas karang asem pada hari Minggu 22 Agustus 2018 lalu.

“ Saya ragukan pengakuan si fauzi karena tanggal 22 Agustus bukan minggu namun hari Rabu kemudian untuk jadwal bezukan itu pada hari Senin dan Rabu itu untuk Tahanan,untuk bezukan napi itu pada Selasa dan Kamis,bagaimana napi bisa dibezuk pada hari bezukan tahanan,itu tidak munkin “,jelas kalapas karangasem kepada redaksi, Senin (18/2/2018)


Rokhidam menilai pengakuan fauzi terkesan mengada-ada serta tidak logis mulai hubungan badan dengan kekasihnya SR dan Keponakannya SR (28) yakni FT (14) dibelakang pintu bezukan.

“ Pengakuan fauzi itu mengada-ada serta tidak logis,kondisi pintu bezukan di lapas karangasem itu satu meter dari pos penjagaan petugas dan dia bilang melakukannya dua kali selama 15 menit dibelakang pintu bezukan,itu juga tidak munkin “,pungkasnya.(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.