KOTABARU,(BPN) - Meski sempat berbelit-belit memberikan keterangan ke penyidik reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Pulaulaut Utara, Marsudi Rahmat (38) narapidana tahanan pendamping (Tamping) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotabaru akhirnya mengaku.
Dihadapan penyidik, warga binaan Lapas Kotabaru yang sebelumnya kesandung kasus Undang-undang Kesehatan (Zenith) ini, mengatakan sabu-sabu dibelinya dari seorang di luar luar penjara, diduga sebagai pengedar berinisial HR.
"Tamping (Marsudi) menelpon HR dan mengatakan mau membeli Rp 1 juta dan mereka janji ketemu di belakang SMPN 1. Transaksi jual beli pada Rabu 8 Agustus 2018 pagi," kata Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto Sik MH melalui Kapoksek Pulaulaut Utara Iptu Iksan Prananto Sik yang diteruskan Kanit Reskrimnya Aipda Aslim NK, Senin (13/8/2018).
Menurut Aslim, tersangka Marsudi dibekuk beberapa jam setelah melakukan transaksi dengan pengedar.
Sedangkan HR yang disebut-sebut sebagai sumber asal muasal sabu-sabu, tambah Aslim, sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Sebelumnya diberitakan, terungkapnya seorang napi tamping Lapas Kelas II B mengedarkan barang diduga narkotika jenis sabu-sabu di luar Lapas, berawal Kapolsek Iptu Iksan Prananto bersama anggota menangkap seorang kurir, Syahrudin.
Syahrudin dibekuk di area pasar Limbur Raya, Kompleks Pasar Kemakmuran, Kecamatan Pulaulaut Utara bermula dari laporan masyarakat diterima anggota akan adanya transaksi barang diduga narkotika sabu-sabu.
Beberapa jam dilakukan pengintaian oleh kalolsek berdama tiga anggota, Syahrudin tertangkap tangan ketika akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli.
Baca: Robby Purba Dapatkan Program Baru Setelah Tinggalkan Roy Kiyoshi di Karma ANTV
Berdasar hasil interogasi, Syahrudin mengaku sabu-sabu satu paket seberat 0,22 gram didapat dari Marsudi, napi tamping Lapas Kelaa II B Kotabaru.
Berangkat dari informasi itu, petugas meminta Syahrudin kembali menghubungi Marsudi dengan berpura-pura membeli sabu-sabu. Transaksi di sepakati di sebuah gang kecil di Jalan Karya Utama yang berjarak beberapa 100 meter dari Lapas Kotabaru.
Marsudi langsung dibekuk tidak lama petugas menunggu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket barang diduga sabu-sabu di celana depan sebelah kanan.
Tak pelak bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram, Marsudi langsung digelandang ke mapolsek Pulaulaut Utara.(Red/Tribun)
loading...
Post a Comment