TEBINGTINGGI,(BPN) - Personil Polres Tebingtinggi berhasil meringkus Beryandi alias Bery(40) mantan Napi yang tertangkap basah memiliki 10,2 Gram Sabu, Minggu (5/8/2018).
Bery diringkus personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dirumahnya di Jl Aman, Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai sabu, satu bungkus klip transparan,HP merk Samsung,tas sandang,uang tunai dan satu notes kecil.
Kassubag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu J Nainggolan di Ruang Media Centre Senin (13/8) membenarkan penangkapan Beryandi alias Bery dikediamannya di Jl Aman LK III Kelurahan Bagelen pekan kemarin.
Keberhasilan penangkapan atas hasil penyelidikan tim sat narkoba melalui pengembangan informasi masyarakat bahwa pelaku merupakan pengedar di kawasan itu.
Pelaku dan barang bukti sabu dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Dalam pemeriksaan, pelaku Bery mengaku, barang bukti diduga sabu diperolehnya secara gratis dari rekan Napi Rutan Bireun, Aceh bernama Ijal.
“Pelaku Bery mengatakan , barang bukti sabu dikirimkan kepada pelaku melalui seorang kurir yang tidak dikenalnya. Pengakuan pelaku masih terus kita dalami,“ tegasnya.
Bery mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2000 silam.
Status sebagai napi di Balige , akibat upaya percobaan perampokan yang dilakukan Bery, hingga diganjar hukuman 1 tahun penjara.(Red/GS)
loading...
Post a Comment