Muara Bungo- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jambi melaksanakan sidang TPP pengangkatan Tamping pada Selasa (08/07/2025).Sidang TPP diikuti oleh Kalapas Bungo, Muhamad Kameily, Kasi Binadik dan Giatja selaku Ketua TPP, Tiopan. P Situmorang, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas selaku Sektretaris TPP, Edi Suryatno dan seluruh Anggota TPP.
Sidang TPP dibuka oleh Ketua TPP yang dilanjutkan pengarahan dan penguatan oleh Kalapas kepada warga binaan yang mengikuti sidang TPP.
"Sebagai manusia kita harus selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada kita, karena setiap nikmat yang kita terima banyak oranglain yang ingin juga merasakannya, harus bisa saling menasehati dan mengingatkan antar sesama WBP seperti mengajak melakukan hal-hal baik, mengajak beribadah dan mengajak untuk tetap mentaati aturan dan tata tertib yang berlaku, kita harus mampu menjadikan hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini agar kita tergolong orang-orang yang beruntung,"ujar Muhamad Kameily.
Setelah pengarahan dan penguatan dari Kalapas, sidang TPP dilanjutkan dengan mendengarkan saran dan rekomendasi dari setiap anggota TPP.
Ketua TPP mengatakan "Setiap WBP yang diangkat menjadi Tamping harus mampu bekerja dengan baik, benar dan bekerja keras untuk Lapas bukan untuk oranglain," ujarnya. Seluruh anggota TPP memberikan saran dan rekomendasi untuk yang diangkat sebagai Tamping untuk bekerja penuh tanggung jawab, bekerja dengan baik dan benar.
WBP yang mengikuti sidang TPP pengangkatan Tamping berjumlah 91 (sembilan puluh satu) orang yang masing-masingnya akan ditempatkan pada setiap bagian yang mengusulkan nama-nama WBP tersebut, yang dinyatakan layak berdasarkan rekomendasi seluruh anggota TPP akan dibuatkan Surat Keputusan TPP.
Pengangkatan dan pemberhentian tamping (tahanan pendamping) di lembaga pemasyarakatan (lapas) diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).
Proses ini melibatkan rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan persetujuan dari Kepala Lapas. Tamping yang diangkat harus memenuhi persyaratan tertentu dan dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat.
Sidang TPP bertujuan untuk memberikan saran dan rekomendasi terkait penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk pembinaan, pembimbingan, dan pemberian hak-hak warga binaan.(Humas)