JAKARTA, (BPN)- Sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan Pasal 46 UU no 12 thn 1995 tentang Pemasyarakatan di sebutkan " Kepala Lapas bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban lapas yang di pimpinnya “.
Itulah dasar sikap yang dilaksanakan oleh Oga Gioffani Darmawan sang Kepala Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Pusat melaporkan oknum pegawai bawahannya yang membantu kabur satu narapidana (napi) kasus narkotika dari Rutan Cipinang ke Polsek Jatinegara, Jakarta Timur.
Yun pelaksana bagian tata usaha Rutan Cipinang diduga terlibat memuluskan aksi kabur M. Said terpidana 19 Tahun dalam kasus narkoba warga Jln Karya Setuju Kec. Sei Agul, Medan Barat, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Kepala Rutan Klas I Cipinang Oga Gioffani Darmawan mengatakan awal diketahuinya adanya napi kabur saat dirinya sedang mengikuti Diklat capaian Kinerja TA 2018 mengenai Pemasyarakatan dan Penyempurnaan Pola Bangunan UPT Pemasyarakatan di Hotel Luminor, Jakarta.
“ Saat itu saya sedang ikut Diklat Capaian Kinerja TA 2018,saya dihubungi komandan jaga laporkan jumlah penghuni yang kurang satu orang saat pergantian penjagaan “, ujar Oga.
Seperti diketahui jumlah penghuni Rutan Cipinang sebelumnya berjumlah 4.126 orang namun saat penghitungan pergantian penjagaan hanya terdapat terdapat 4.126.
Karutan Cipinang Oga Gioffani Darmawan meminta izin meninggalkan kegiatan Diklat guna kembali ke Rutan Cipinang untuk kembali menghitung jumlah penghuni yang hasilnya tetap sama yakni kurang satu napi.
Setelah dilakukan pemutaran rekaman CCTV dengan teliti akhirnya Oga mengetahui cara sang napi tersebut kabur yang didalam rekaman CCTV memperlihatkan napi said menaiki Mobil Livina milik oknum pegawai TU berinitial Yun yang akrab dipanggil Ita.
“ Awalnya kita semua heran bisa hilang tanpa jejak,namun setelah kami perhatikan dengan teliti sekali rekaman CCTV baru kita ketahui pegawai TU ita yang membantu pelarian napi tersebut menggunakan Mobil Livinanya “, jelas Oga kepada redaksi.
Sebelumnya pegawai ita diketahui oleh oga ada menjalin hubungan asmara dengan napi said,belakangan pegawai ita dipindahkan ke bagian tata usaha guna membatasi kedekatan keduanya.
“ Padahal ita kemarin baru saya pindahkan ke bagian TU agar tidak bersentuhan lansung dengan wargabinaan,ternyata hubungan asmara ini dimanfaatkan oleh napi itu untuk membujuk ita membantunya kabur “,pungkasnya.
Untuk mempertanggungkan jawabkan segala perbuatannya oknum pegawai ita beserta barang bukti rekaman CCTV diserahkan kepada pihak berwajib dan saat ini menjalani proses hukum di Polsek Jatinegara.
Saat ini Rutan Klas I Cipinang dihuni 4.126 warga binaan yang seharusnya kapasitasnya hanya dihuni 1.100 penghuni,namun menurut Oga berbagai macam cara disiatian agar tidak menimbulkan gangguan kamtib,termasuk memberikan napi tidur dilorong-lorong blok hunian.
“ Kalau cerita over kapasitas sebelum saya kemari sudah sejak Sonya,hanya tinggal cara kita menyiasatinnya untuk antisipasi agar tidak ada gangguan kamtib “,tuturnya.(Red)
loading...
Mantap.., mungkin msh banyak yun2 yg lain.. waspadalah
ReplyDelete