LANGKAT,(BPN)- Kembali Aparat Kepolisiian Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang juga salahsatu napi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Langkat beberapa bulan lalu.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (13/12/2019).
Adapun inisial pelaku yakni, EP (45) warga Jalan Suasa Pasar III, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Kanit Lidik 1, Iptu Rahmad Ari Wibowo mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat di mana ada seorang pria diduga menjadi pengedar narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan di seputaran lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, benar, ada seorang pria yang ciri-ciri sesuai informasi," ujarnya, Selasa (17/12/2019).
Lanjut kanit, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti sepuluh paket shabu yang diduga narkotika. Uang hasil penjualan narkotika Rp150 ribu. Hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka juga merupakan narapidana yang kabur dari lapas Narkotika Hinai Langkat," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pria berusia 45 tahun ini, yang merupakan warga binaan di Lapas Hinai Langkat, kembali merasakan pengapnya tinggal di balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakanPasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment