CIREBON,(BPN)- Sejumlah personil polisi dari Satnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cirebon Kota karena terlibat kasus Narkotika Jenis sabu-sabu. Sipir berinisial YF (49) ditangkap, Sabtu (8/4).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus bermula bermula saat petugas Lapas menangkap napi bernama Sndriya.
Petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam surya.
"Barang tersebubt didapat dari pelaku F (41)," katanya, Minggu (16/04)
Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku F yang merupakan warga Sunan Gunung Jati, Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Pelaku sempat melarikan diri melalui atap plafon serta berusaha melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan potongan kayu.
![]() |
Ilustrasi |
Lanjut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, setelah berhasil meringkus pelaku F, Petugas langsung melakukan pengledahan di dalam rumah tersangka.
Petugas menemukan beberapa barang bukti berupa, 2 paket besar narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening dengan berat kurang lebih 1.5 ons atau setara dengan 150 gram.
Selain itu juga ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kresek warna hitam.
F saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi, dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam mendapatkan hukuman makisimal 10 tahun dalam kurungan penjara. (Red/JPG)
loading...
Post a Comment