![]() |
Disposisi Dirjenpas |
BAPANAS- Atas peringatan yang dilayangkan KPK, Direktorat Pemasyarakatan (Dirjen PAS) memang mengambil tindakan.
Dirjen PAS langsung mengeluarkan surat disposisi untuk Dit Kamtib dan Dit Pelayanan Tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara terlihat datar atau bahkan terlihat cuek.
Dalam surat itu bertuliskan: "Pak Dir buat surat edaran agar hal seperti ini tak terjadi lagi dan diingatkan lagi terkait mekanisme dan prosedurnya. Tks" tulis surat di lembar disposisi.
Dari surat disposisi yang dikeluarkan, terlihat tak ada penindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
Padahal, karutan klas 1 Surabaya telah dinilai KPK melanggar pasal 19 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, yang seharusnya mendapat sangsi.(red/Trb)
loading...
Post a Comment