JAMBI,(BPN)- Polisi menggagalkan penyelundupan 15,4 kilogram sabu dari Jambi. Sabu yang dibungkus dengan bentuk kemasan teh itu dipesan salah satu narapidana Lapas Cipinang, Jakarta, berinisial AS.
"Kita berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu itu setelah ada laporan dari pihak ekspedisi barang yang mencurigakan. Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata sabu ini dipesan oleh salah satu napi berinisial AS yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Cipinang, Jakarta," kata Kapolda Jambi Irjen Muchlis As di Mapolda Jambi Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Jambi, Kamis (9/1/2020).
Dari hasil pengungkapan itu, polisi juga menangkap tiga tersangka berinisial JH, M, dan GM alias Dian. Ketiga tersangka itu merupakan warga Jambi yang ditangkap secara terpisah. Mereka juga merupakan kurir dalam penyelundupan sabu tersebut. Sabu seberat 15,4 kg itu juga berasal dari Palembang dan Riau.
"Sabu ini asalnya dari Bengkalis, Riau, lalu Palembang. Dibawa ke Jambi menggunakan jasa pengiriman barang ekspedisi. Dari Jambi nantinya akan dibawa ke Jakarta menuju Lapas Cipinang. Tiga tersangka ini juga merupakan kurir dari penyelundupan ini," ujar Muchlis.
Polisi tengah mengungkap kasus tersebut dengan berkoordinasi ke pihak Lapas Cipinang Jakarta untuk mengetahui bagaimana bisa napi yang dihukum seumur hidup masih dapat mengendalikan peredaran sabu. (red/detik)
loading...
Post a Comment