![]() |
Corby |
JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sempat ke Bali untuk menemui mantan terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, beberapa waktu lalu, sebelum dia dideportasi ke Australia, Sabtu (27/5/2017).
Dari upaya pertemuan itu, Yasonna mendapati Corby memiliki trauma terhadap apa yang dia alami selama ini.
"Kemarin saya pergi ke Bali, saya ingin berbicara dengan dia, paling tidak untuk meminta dia supaya betul-betul tidak menimbulkan kehebohan baru," kata Yasonna saat ditemui di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017).
Namun, saat hendak menemui Corby, Yasonna tidak diterima. Alasannya, Corby mengalami trauma yang sangat mendalam, terutama ketika dia disorot oleh awak media tentang kasus yang menderanya selama ini.
"Dia sangat traumatik. Terlalu banyak teman-teman wartawan yang mengintai, jadi dia agak sulit berkomunikasi. Oke, itu hak dia, saya tidak jadi ketemu," tutur Yasonna.
Ia mengatakan, Corby kini sudah berstatus sebagai manusia bebas.
Perempuan yang dijuluki Ratu Mariyuana ini telah mendapatkan bebas bersyarat pada Februari 2014, setelah sembilan tahun menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Bali.
Corby ditangkap saat memasuki Bandara Ngurah Rai setelah pihak berwajib menemukan 4,2 kilogram mariyuana di papan selancarnya.
Dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara pada 11 Oktober 2005.
Mahkamah Agung kemudian mengoreksi hukuman 15 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bali.
Majelis menguatkan hukuman selama 20 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.
Namun pada 19 Januari 2006, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat banding dan mengadili sendiri perkara tersebut di tingat kasasi.
Corby divonis 20 tahun penjara, sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Denpasar, dan menetapkan agar warga negara Australia itu membayar denda kepada negara sebesar Rp 100 juta serta subsider enam bulan kurungan.(kompas)
loading...
Post a Comment