BAPANAS/ACEH- Setelah kaburnya sejumlah napi narkoba dilapas Banda Aceh,lapas Lhokseumawe,lapas Langsa dan Rutan Lhoksukon pekan lalu.
Kini giliran rutan calang yang kebobolan atas kaburnya napi kasus yang sama pada minggu lalu dengan cara kabur saat bekerja diluar tembok rutan.
Terungkapnya adanya napi yang kabur dari rutan calang pada Selasa (31/5/2016),setelah seorang penghuni rutan tersebut menghubungi BPN mengatakan jika napi kasus narkotika yang berhasil kabur yakni Jamaluddin bin Tgk Cut Ali hukuman 5 tahun.
Dari informasi dihimpun dari dalam rutan calang, napi jamaluddin berhasil kabur setelah mendapatkan izin dari kepala rutan calang untuk dipekerjakan diluar lapas namun belakanga diketahui telah kabur.
Masih sumber yang sama menyebutkan napi jamaluddin dipekerjakan diluar rutan tanpa memenuhi persyaratan serta diluar prosedur yang ada oleh kepala rutan calang.
“ Napi jamaluddin yang beri izin kerja diluar tembok itu karutan,padahal napi itu belum memenuhi persyaratan seperti tidak adanya sidang TPP ataupun jaminan ”,beber seorang penghuni rutan calang.
Sementara itu Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Calang Yusnal SH, yang dihubungi oleh Redaksi,membenarkan adanya salahsatu napi penghuni rutannya yang kabur saat dipekerjakan diluar tembok rutan yakni diperkebunan.
Namun dirinya menolak disalahkan karena keluarnya napi tersebut serta dipekerjakan dikebun bukan tanggungjawabnya,melainkan tanggungjawab petugasnya yang bernama said.
“ Ya memang ada napi kabur tapi bukan tanggungjawab saya melainkan salah bawahannya bernama said yang memperkerjakan napi tersebut dikebun:”, ungkap yusnal saat dihubungi dari ponsel miliknya,Kamis (9/6/2016). (PAS/TSA)
Kini giliran rutan calang yang kebobolan atas kaburnya napi kasus yang sama pada minggu lalu dengan cara kabur saat bekerja diluar tembok rutan.
Terungkapnya adanya napi yang kabur dari rutan calang pada Selasa (31/5/2016),setelah seorang penghuni rutan tersebut menghubungi BPN mengatakan jika napi kasus narkotika yang berhasil kabur yakni Jamaluddin bin Tgk Cut Ali hukuman 5 tahun.
Dari informasi dihimpun dari dalam rutan calang, napi jamaluddin berhasil kabur setelah mendapatkan izin dari kepala rutan calang untuk dipekerjakan diluar lapas namun belakanga diketahui telah kabur.
![]() |
Ilustrasi |
“ Napi jamaluddin yang beri izin kerja diluar tembok itu karutan,padahal napi itu belum memenuhi persyaratan seperti tidak adanya sidang TPP ataupun jaminan ”,beber seorang penghuni rutan calang.
Sementara itu Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Calang Yusnal SH, yang dihubungi oleh Redaksi,membenarkan adanya salahsatu napi penghuni rutannya yang kabur saat dipekerjakan diluar tembok rutan yakni diperkebunan.
Namun dirinya menolak disalahkan karena keluarnya napi tersebut serta dipekerjakan dikebun bukan tanggungjawabnya,melainkan tanggungjawab petugasnya yang bernama said.
“ Ya memang ada napi kabur tapi bukan tanggungjawab saya melainkan salah bawahannya bernama said yang memperkerjakan napi tersebut dikebun:”, ungkap yusnal saat dihubungi dari ponsel miliknya,Kamis (9/6/2016). (PAS/TSA)
loading...
Post a Comment