BAPANAS/JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta anggaran tambahan dalam RAPBN-P 2016 sebesar Rp548 miliar. Anggaran itu akan digunakan untuk operasional di Kemenkum HAM seperti belanja pegawai.
Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto yang mewakili Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR menjelaskan, anggaran tambahan akan digunakan salah satunya untuk pemenuhan belanja pegawai sejumlah Rp310.125.804.000.
Anggaran tersebut nantinya juga akan digunakan untuk pembayaran utang bahan makanan napi/tahanan pada 2016 dengan nilai Rp228 miliar.
"Pembayaran utang bahan makanan napi/tahanan dari kekurangan bahan makanan napi/tahanan 2016 sejumlah Rp228.821.077.236," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, Kemenkumham masih membutuhkan dana senilai Rp9 miliar yang akan digunakan untuk pembayaran utang langganan daya dan jasa permasyarakatan.
Bambang mengungkapkan, pada APBN-P 2016 Kemenkumham telah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,3 triliun dari Kementerian Keuangan, namun dana tersebut belum turun dan masih dirasakan kurang, khususnya dalam menangani masalah yang berkaitan dengan lapas.
"Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk penanganan over kapasitas pada Lembaga Permasyarakatan/Rumah Tahanan Negara, penanganan penyalahgunaan narkoba, serta peningkatan kualitas WBP (warga binaan permasyarakatan)," tutur Bambang.
Dari Rp1,3 triliun yang sudah dianggarkan Kemenkeu, sebanyak Rp712 miliar akan digunakan untuk membangun lapas baru dan merenovasi lapas-lapas, termasuk akan membangun lapas baru dengan level high risk.
Selain itu, Kemenkumham juga membutuhkan penambahan anggaran mencapai Rp548 miliar guna pembayaran utang makanan bagi narapidana serta pemenuhan biaya operasional.
"Pembayaran utang bahan makanan napi/tahanan dari kekurangan bahan makanan napi/tahanan tahun 2016 sejumlah Rp228.821.077.236," pungkas Bambang. (PAS/Okezone)
Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto yang mewakili Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR menjelaskan, anggaran tambahan akan digunakan salah satunya untuk pemenuhan belanja pegawai sejumlah Rp310.125.804.000.
Anggaran tersebut nantinya juga akan digunakan untuk pembayaran utang bahan makanan napi/tahanan pada 2016 dengan nilai Rp228 miliar.
"Pembayaran utang bahan makanan napi/tahanan dari kekurangan bahan makanan napi/tahanan 2016 sejumlah Rp228.821.077.236," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, Kemenkumham masih membutuhkan dana senilai Rp9 miliar yang akan digunakan untuk pembayaran utang langganan daya dan jasa permasyarakatan.
![]() |
Karutan Labuhan Deli diantara warga binaan |
"Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk penanganan over kapasitas pada Lembaga Permasyarakatan/Rumah Tahanan Negara, penanganan penyalahgunaan narkoba, serta peningkatan kualitas WBP (warga binaan permasyarakatan)," tutur Bambang.
Dari Rp1,3 triliun yang sudah dianggarkan Kemenkeu, sebanyak Rp712 miliar akan digunakan untuk membangun lapas baru dan merenovasi lapas-lapas, termasuk akan membangun lapas baru dengan level high risk.
Selain itu, Kemenkumham juga membutuhkan penambahan anggaran mencapai Rp548 miliar guna pembayaran utang makanan bagi narapidana serta pemenuhan biaya operasional.
"Pembayaran utang bahan makanan napi/tahanan dari kekurangan bahan makanan napi/tahanan tahun 2016 sejumlah Rp228.821.077.236," pungkas Bambang. (PAS/Okezone)
loading...
Post a Comment