Pengamat Hukum UI Nilai Permintaan Tambahan Anggaran Kemenkum HAM Tergolong Fantastis

BAPANAS/JAKARTA- Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul menilai, permintaan anggaran tambahan sebesar Rp548 miliar yang diajukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tergolong fantastis.

Pasalnya, kata Chudri, permintaan anggaran tambahan ‎tersebut dinilai terlalu besar bagi Kemenkumham dan juga bertentangan dengan semangat pemerintah yang saat ini sedang berupaya untuk menghemat anggaran dengan wacanakan "pemecatan" satu juta PNS.

Churdi menambahkan, Kemenkumham harus mampu menjelaskan penggunaan tambahan anggara‎n fantastis tersebut. Menurut dia, Menkumham Yasonna Laoly nantinya juga harus mempertangungjawabkan anggaran fantastis itu.

"Kalau mau bangun LP seberapa banyak. Kita mesti tahu apa yang dia mau bangun‎ karena memang terlalu besar. Kalau untuk makan napi harus dihitung bagaimana perhitungannya, berapa banyak apa dihitung per kepala," tandasnya.
Menkum HAM Yasonna Laoly  
Sebelumnya, Kemenkumham meminta anggaran tambahan dalam RAPBN-P 2016 sebesar Rp548 miliar. Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto yang mewakili Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR menjelaskan, anggaran tambahan akan digunakan salah satunya untuk pemenuhan belanja pegawai sejumlah Rp310.125.804.000.

Selain itu, anggaran fantastis tersebut nantinya juga akan digunakan untuk pembayaran utang bahan makanan napi/tahanan pada 2016 dengan nilai Rp228 miliar.

Pada APBN-P 2016 Kemenkumham telah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,3 triliun dari Kementerian Keuangan, namun dana tersebut belum turun dan masih dirasakan kurang, khususnya dalam menangani masalah yang berkaitan dengan lapas.

Dari Rp1,3 triliun yang sudah dianggarkan Kemenkeu, sebanyak Rp712 miliar akan digunakan untuk membangun lapas baru dan merenovasi lapas-lapas, termasuk akan membangun lapas baru dengan level high risk.(PAS/okezone)

1/Post a Comment/Comments

Post a Comment

Ads1
Ads2