![]() |
Ilustrasi |
Informasi yang diperoleh Serambi dari sumber terpercaya menyebutkan anggota dewan berinisial SY tersebut kabur dari Lapas setelah dibawa keluar seorang sipir ke kampung halamannya di Nagan Raya tanpa sepengetahuan pimpinan.
Setelah dibawa pada Jumat pekan lalu, ternyata hingga kemarin SY tidak kembali sehingga pimpinan Lapas Meulaboh memerintahkan untuk menjemput yang bersangkutan.
Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh Sapto Winarno yang dihubungi Serambi kemarin mengakui SY tak berada di ruang tahanan. Sapto menegaskan hingga tadi malam pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas sipir secara internal terkait kaburnya SY.
Namun ia tak menjelaskan nama oknum sipir yang diduga terlibat dalam kasus ini, serta juga tidak menjelaskan berapa orang yang telah diperiksa.
Namun ia mengakui SY yang sudah berstatus napi dibawa ke luar Lapas diam-diam tanpa sepengetahuan dirinya.
“Kita akan menindak tegas oknum sipir yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar Sapto.
SY merupakan anggota DPRK Nagan Raya yang dihukum lima bulan kurungan dalam kasus poligami setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 95/ PID / 2016 / PT-BNA.
Ia sebelumnya dieksekusi oleh tim Kejari Suka Makamue ke Lapas Kelas II B Meulaboh pada Selasa (8/8) pekan lalu setelah perkaranya dinyatakan incrach (berkekuatan hukum tetap).(tribunnews)
loading...
Post a Comment