SAMARINDA,(BPN) - Dua orang narapidana pendamping (tamping) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Kota Samarinda diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda.
Keduanya diduga menggunakan sabu-sabu.
Diduga, mereka mengkonsumsi barang haram ini, di rumah pribadi Kepala Lapas Klas II A, Kota Samarinda, M. Ikhsan.
Dua narapidana yang diamankan itu, bernama Hendri Wahyudi dan Husni.
Ke-duanya, divonis 6 tahun karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Cerita versi Hendry, awalnya, ia bersama 3 narapidana lainnya, Husni, Wahono dan Sahroji diperintahkan petugas Lapas membantu memperbaiki pintu rumah pribadi Kalapas Klas IIA Samarinda.
Itu terjadi Selasa (7/5/2019) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.
Menumpang mobil ambulance berwarna putih, aset Klas IIA Samarinda, ke-4 napi, itu keluar tahanan dikawal tiga orang sipir, Joni, Dori dan Supriyadi.
Sesampainya di rumah Kalapas Klas IIA Samarinda, di jalan Labu Putih, Perum Bengkuring, Kota Samarinda, mereka langsung memperbaiki daun pintu.
Setelah selesai memperbaiki di sore hari, Hendri dan Husni, lantas meminta izin membuang sampah di halaman belakang rumah Kalapas.
Rupanya, kesempatan itu, dimanfaatkan mereka berdua untuk menghisap satu paket sabu yang barusan ia beli dari rekannya yang mendatangi lokasi.
"Saya beli harganya Rp 100 ribu.
Uang itu, kiriman keluarga, setiap 3 bulan sekali," kata Hendri, Jumat (10/5/2019).
Ia berkilah, belum sempat mengkonsumsi barang haram itu, karena keburu dipanggil petugas kembali ke Lapas.
Rupanya, dalam perjalanan pulang, tahanan tidak ditempatkan dalam satu mobil.
Dua tahanan lainnya, Wahono dan Sahroji, menumpang mobil Yaris dikawal dua sipir, Dori dan Supriyadi.
Sementara, Hendri dan Husni pulang menggunakan mobil ambulance dikawal oleh satu petugas, Joni.
Dua tahanan lainnya, Wahono dan Sahroji, menumpang mobil Yaris dikawal dua sipir, Dori dan Supriyadi.
Sementara, Hendri dan Husni pulang menggunakan mobil ambulance dikawal oleh satu petugas, Joni.
Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, yang mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya narapidana Lapas Kelas IIA Samarinda yang keluar tahanan membawa sabu-sabu, langsung membuntuti mobil yang dinaiki pelaku.
Di Jalan M Yamin, Samarinda, persisnya di depan dealer kendaraan bermotor, mobil ambulance yang dinaiki pelaku diberhentikan petugas.
Di Jalan M Yamin, Samarinda, persisnya di depan dealer kendaraan bermotor, mobil ambulance yang dinaiki pelaku diberhentikan petugas.
"Yang kami temukan, pengawalan khusus tidak ada.
Sopir, Joni juga petugas Lapas Kelas IIA Samarinda.
Mereka hanya bertiga, Joni, Husni dan
Kami temukan pengawalan khusus tidak ada.
Sopir Joni, dan juga petugas lapas Sudirman, mereka hanya bertiga, Joni petugas lapas dan Hendri," kata Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap, Jumat (10/5/2019) di Polresta Samarinda.
Saat digeledah, di kantong celana depan Hendri ditemukan masing-masing 1 pipet kaca berisi sabu, korek gas, alat hisap dan telepon seluler.
Dia (pelaku) katakan sabu itu dibeli dari temannya dan dipakai di rumah pribadi Kalapas (Kelas II A) Samarinda," ujar Syahrial.
Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk mendalami peran petugas lapas, termasuk Kalapas.
Hingga berita ini ditulis, Kalapas masih dimintai keterangan di Polresta Samarinda.
Masih kami mintai keterangan, apakah perbaikan rumah pribadi Kalapas suruhan Kalapas atau inisiatif petugas.
Masih kita dalami," katanya
Begitu juga dengan pengedar sabu-sabu pada dua pelaku yang saat ini masih didalami detailnya.
Informasi sementara dari pelaku, penyuplai adalah temannya di Kota Bangun, Kutai Kartanegara.
"Apalah dia beli sistem telepon atau gimana, masih kita dalami," ucap Syahrial.
Dari tes urine, keduanya positif pengguna narkoba.
Jika terbukti, ke-dua pelaku yang dijadwalkan bebas tahun depan akan kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi karena kasus yang sama.
Polisi mengancam mereka dengan pasal 112, Undang-undangUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA, Samarinda, M. Ikhsan yang sebelumnya di hari yang sama pukul 15.30 Wita masih dimintai keterangan petugas.
Tribun mencoba mengkonfirmasi ke dua nomor telepon selulernya yang tersambung, hingga pukul 17.53 Wita, dan belum ada tanggapan. (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment