![]() |
Kepala BNNK Sumedang AKBP Kunto Prasetyo saat jumpa pers di Kantor BNNK Sumedang, Jumat (3/5/2019) |
SUMEDANG,(BPN) — Seorang remaja usia 20 tahun asal Dusun Manco RT 04/04, Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang Yoga Pratama ditangkap BNNK Sumedang karena membawa 2 paket sabu seberat 5, 78 gram.
Barang haram tersebut dibawa Yoga dari Jalan Suci Kota Bandung, depan Kantor Imigrasi, yang rencananya akan dijual ke beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Sumedang.
“Rencananya akan dibawa ke Sumedang, salah satunya ke Tanjungsari. Sebenarnya barang yang dibawa pelaku ini cukup banyak, tapi sebagian sudah diedarkan,” ujar Kepala BNN Sumedang AKBP Kunto Prasetyo Lapas kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (3/5/2019).
Kunto menjelaskan, Yoga ditangkap oleh BNNK Sumedang pada Jumat (26/4/2019) lalu.
Pihaknya menangkap tersangka setelah mendapat informasi akan adanya pengiriman dari Lapas Kebon Waru, Kota Bandung yang dikendalikan oleh tersangka Sandi Septiandi.
“Tersangka ini mengakui kalau mendapat barang tersebut dari rekannya yang ada di Lapas Kebon Waru. Yang nantinya akan diedarkan kembali dengan cara sistem tempel dan ditandai oleh balutan lakban berwarna,” jelasnya.
Selain itu, Kunto juga menyayangkan, peredaran narkoba di dalam lapas masih terus terjadi hingga sekarang.
“Tersangka Sandi juga ini ketika di tes urine dia masih menggunakan narkoba. Dia mengendalikan peredaran itu menggunakan via telepon saja. Silakan saja rekan-rekan tanya kenapa masih terjadi peredaran di dalam lapas,” ucapnya.
Sementara itu, pengakuan dari tersangka Yoga yang diketahui seorang buruh tersebut, dirinya terjun ke dalam jaringan narkotika setelah diminta oleh rekannya yang juga merupakan tetangganya.
“Saya baru pertama kali jadi kurir begini, itu juga disuruh sama teman,” sesalnya.(Red/ruber)
loading...
Post a Comment