Jakarta - Istri muda Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dieksekusi
ke Lapas Wanita Tangerang selepas putusan terhadap dirinya dinyatakan
berkekuatan hukum tetap. Evy akan menjalani masa hukuman 2 tahun 6 bulan
di dalam kurungan penjara.
"Evy Susanti telah dieksekusi pada Senin, 11 April 2016, ke Lapas Wanita Tangerang karena perkaranya sudah inkracht," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2016).
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Evy terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan serta memberikan duit ke Patrice Rio Capella.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 (Gatot) penjara 3 tahun dan terhadap Terdakwa 2 (Evy) selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Sinung hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Dia juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Mejelis hakim meyakini Evy dan suaminya, Gatot Pujo Nugroho, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.
Gatot dan Evy terbukti bersama-sama melakukan pemberian uang kepada 3 hakim PTUN Medan dan seorang panitera sebesar USD 27 ribu dan 5000 dollar Singapura melalui pengacaranya, OC Kaligis. Meskipun para pihak penerima tidak tahu dari mana asal muasal uang tersebut, namun hakim meyakini ada keterkaitan antara Gatot dengan kasus yang tengah ditangani keempat orang tersebut.
Selain itu, Gatot dan Evi juga terbukti memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada anggota DPR Patrice Rio Capella. Uang tersebut diyakini terkait penanganan kasus dugaan suap Bansos di Kejaksaan Agung.
Terkait hal ini keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim memaparkan juga hal-hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dipidana, koorperatif dan memiliki tanggungan keluarga. Gatot dan Evy juga dinyatakan sebagai justice collaborator yang membuka peran pihak lain. Hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Gatot sebelumnya dituntut Jaksa pada KPK dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman 4 tahun bui. Keduanya diyakini Jaksa pada KPK menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dan memberikan duit ke Patrice Rio Capella. Jaksa KPK juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. (detik.com)
"Evy Susanti telah dieksekusi pada Senin, 11 April 2016, ke Lapas Wanita Tangerang karena perkaranya sudah inkracht," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2016).
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Evy terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan serta memberikan duit ke Patrice Rio Capella.
![]() |
Evy Susanti (Foto: Hasan Alhabshy/detikFoto)Add caption |
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 (Gatot) penjara 3 tahun dan terhadap Terdakwa 2 (Evy) selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Sinung hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Dia juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Mejelis hakim meyakini Evy dan suaminya, Gatot Pujo Nugroho, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.
Gatot dan Evy terbukti bersama-sama melakukan pemberian uang kepada 3 hakim PTUN Medan dan seorang panitera sebesar USD 27 ribu dan 5000 dollar Singapura melalui pengacaranya, OC Kaligis. Meskipun para pihak penerima tidak tahu dari mana asal muasal uang tersebut, namun hakim meyakini ada keterkaitan antara Gatot dengan kasus yang tengah ditangani keempat orang tersebut.
Selain itu, Gatot dan Evi juga terbukti memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada anggota DPR Patrice Rio Capella. Uang tersebut diyakini terkait penanganan kasus dugaan suap Bansos di Kejaksaan Agung.
Terkait hal ini keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim memaparkan juga hal-hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dipidana, koorperatif dan memiliki tanggungan keluarga. Gatot dan Evy juga dinyatakan sebagai justice collaborator yang membuka peran pihak lain. Hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Gatot sebelumnya dituntut Jaksa pada KPK dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman 4 tahun bui. Keduanya diyakini Jaksa pada KPK menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dan memberikan duit ke Patrice Rio Capella. Jaksa KPK juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. (detik.com)
loading...
Post a Comment