![]() |
Ilustrasi |
MAKASSAR,(BPN) - Nasir Daeng Alle, narapidana kasus penipuan dan pemerasan yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar, meninggal dunia.
Kepala Rutan Klas I Makassar, Surianto mengatakan Nasir, narapidana kasus penipuan ini meninggal pada 28 Juni 2017 lalu di Rumah Sakit Bayangkara. Nasir meninggal tak cukup sehari setelah ia dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara sesuai arahan dokter Rutan Makassar.
"Pada saat itu, ia dirujuk ke RS Bhayangkara menjelang salat zuhur sesuai petunjuk dokter Rutan, namun menjelang sore dinyatakan meninggal," kata Surianto, Sabtu (1/7/2017).
Surianto menyebutkan, Nasir memiliki rekam medis menderita maag akut dan jantung. Hal tersebut pun diketahui saat ia dirujuk ke runah sakit. Bahkan pihak keluarga juga membenarkan riwayat penyakit Nasir.
"Memang ada riwayat penyakitnya dan keluarganya juga tahu. Setelah meninggal langsung diserahkan ke keluarga," jelasnya.
Ia menambahkan, Nasir masuk di Rutan Klas I Makassar sejak Januari 2017 lalu. Namun hingga meninggal di rumahsakit pihak rutan belum menerima salinan putusan atas hukuman pidana Nasir.
"Belum ada putusannya dari pengadilan tapi waktu ditanya di rutan (masih hidup) 6 bulan pidananya," tukasnya. (rakyatku)
loading...
Post a Comment