![]() |
Karutan Jepara Slamet Wiryono |
Secara tegas, pihaknya justru mengapresiasi langkah Tim Saber Pungli yang berhasil mengungkap kasus ini.
Dia membenarkan bahwa ada dugaan praktek jual-beli kamar di Rutan Kelas IIB Jepara, yang saat ini sedang ditangani Polres Jepara. Kendati demikian, kasus tersebut tidak melibatkan pegawai rutan.
"Yang melakukan sesama warga binaan. Pegawai di rutan tidak tahu dan tidak terlibat," jelas dia.
Selama ini, dirinya sudah memberlakukan pelarangan praktik suap dan pungli, baik oleh pegawai maupun sesama warga binaan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada sanksi tegas.
"Kami kerap melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke kamar-kamar warga binaan. Jika ditemukan uang dengan jumlah tidak wajar, akan kami sita dan masukkan ke register D karena yang titipan dari keluarga harus masuk register D. Sidak juga untuk mengantisipasi hal lain seperti narkoba dan senjata tajam," tutur Slamet.
Ditambahkannya bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, uang Rp 500 ribu yang diduga untuk jual-beli kamar sebenarnya digunakan untuk keperluan warga binaan yang akan pindah.
"Misalnya beli sabun, dan keperluan yang lain. Tapi itu juga tidak dibolehkan. Dari adanya kasus ini, kami akan terus memperketat aktifitas warga binaan. Jangan sampai ada tindakan yang menyalahi aturan," tandasnya. (Detikcom)
loading...
Post a Comment