![]() |
Add caption |
Kasus Sutrisno bermula dari penggerebekan oleh satuan narkoba Polres Jakarta Barat setahun lalu. Sutrisno. Sutrisno ditangkap dengan barang bukti sabu 0,7 gram, dan dari hasil tes urine didapati positif.
Kasus pun diproses polisi hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakbar. Berdasarkan fakta persidangan, majelis menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Atas putusan itu, Sutrisno meminta upaya hukum direhabilitasi sebagai pengguna, namun oleh MA ditolak dengan menguatkan putusan PN Jakbar. Sustrisno pun meminta keadilan ke MK. Ketiga pasal yang diuji yaitu pasal 112, pasal 114 dan pasal 127.
Adapun bunyi pasal diuji sebagai berikut ;
Pasal 112
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal 114
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 127
Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
"Kita akan lebih pertegas pemaknaan pasal 112. Kita akan ajukan dalam penerapan pasal tersebut yakni frasa menguasai, memiliki tidak mengikat untuk hukum apa bila tidak disertai dengan pasal 127. Kita akan mengajukan syarat bahwa pasal tersebut, harus dikenakan yaitu minimal barang bukti seperti diatur dalam SeMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)," ujar Kuasa hukum pemohon Yustisia Andang kepada detikcom, Jumat (7/7/2017).
Andang mengatakan di dalam pasal 127 UU Narkotika, telah dijelaskan tata cara penindakan hukuman terhadap pengguna narkotika. Namun pasal itu memiliki irisan dengan pasal 112.
"Karena pada hakikatnya pasal 127 untuk pengguna narkotika di mana pidana ringan dan dapat rehabilitasi. Namun pada praktiknya pasal 127, sering berbenturan pasal 112. Nah di dalam pasal 112 dan pasal 127 itu ada kemiripan unsur, dalam praktiknya sering dijadikan kesewenangan-wenangan oleh penyidik dalam penerapan pasal," paparnya.
Andang mengatakan kalau hasil assessment dengan barang bukti di bawah 1 gram dan hasil tes urine postif, dapat dikelompokkan sebagai pengguna. Namun praktik seperti jarang terjadi di lapangan.
"Tetapi penyidik gunakan pasal 112 bukan pasal 127, karena di pasal 112 ada unsur memiliki dan menguasai. Secara logika orang yang gunakan itu pasti memiliki dan menguasai. Oleh karena itu Pemohon dirugikan hak konstitusional," pungkasnya. (detikcom)
loading...
Desember DOUIBEL Promo
ReplyDeleteBISA BAYAR PAKAI PULSA TELKOMSEL XL & AXIS
YANG GAME DARI KAMI YANG TERLENGKAP
MULAI DARI |POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10 |
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
> Minimal Deposit : 10.000 > Minimal Withdraw : 20.000
> Bonus RAKEBACK Tiap Minggu > Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
> Support Semua Bank Lokal di Indonesia
Bayar Pakai OVO
Bayar Pakai Gopay
Bayar Pakai Pulsa
WhastApp : 0812-2222-1680
WWWPOKERAYAMUS