![]() |
Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo saat menunjukkan barang bukti, Senin (3/7/2017) (TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI) |
Bapanasnews - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mengungkap kasus pengedaran narkoba golongan I.
Pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu ini ditangkap di Jalan Tamrin Rt 003 Rw 006 Kelurahan Kerten Laweyan Kecamatan, Surakarta.
Seorang tersangka bernama Djoko Sriyakun alias Yakun ditangkap pada Jumat, (30/6/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.
Yakun merupakan residivis yang pernah ditangkap di Polres Tegal, Slawi pada tahun 2014.
Yakun sendiri merupakan tersangka kasus narkoba dengan jaringan dalam Lapas.
"Komandonya dari dalam Lapas, masih lama masih dikendalikan dari jaringan yang di Lapas hanya nanti kita kembangkan lagi ke atasnya," ujar Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolresta Solo, Senin (3/7/2017) sore.
"Tetap kita akan kordinasi dengan pihak Lapas untuk memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas," katanya.
Polisi berhasil menyita barang bukti total berupa 2 ons atau kurang lebih 200 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya yaitu 2 buah timbangan digital warna silver dan hitam, 1 unit Handphone Nokia berwarna hitam, seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong), uang tunai Rp 1.500.000 dan sebuah kartu atm BCA.
Tersangka mengaku kepada polisi bahwa narkotika yang dibawa tersebut merupakan barang titipan dan akan diambil oleh orang lain.
Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki pada Jumat (30/6/2017) pukul 00.30 WIB.(Trb)
Pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu ini ditangkap di Jalan Tamrin Rt 003 Rw 006 Kelurahan Kerten Laweyan Kecamatan, Surakarta.
Seorang tersangka bernama Djoko Sriyakun alias Yakun ditangkap pada Jumat, (30/6/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.
Yakun merupakan residivis yang pernah ditangkap di Polres Tegal, Slawi pada tahun 2014.
Yakun sendiri merupakan tersangka kasus narkoba dengan jaringan dalam Lapas.
"Komandonya dari dalam Lapas, masih lama masih dikendalikan dari jaringan yang di Lapas hanya nanti kita kembangkan lagi ke atasnya," ujar Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolresta Solo, Senin (3/7/2017) sore.
![]() |
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, Solo, Senin (3/7/2017) |
"Tetap kita akan kordinasi dengan pihak Lapas untuk memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas," katanya.
Polisi berhasil menyita barang bukti total berupa 2 ons atau kurang lebih 200 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya yaitu 2 buah timbangan digital warna silver dan hitam, 1 unit Handphone Nokia berwarna hitam, seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong), uang tunai Rp 1.500.000 dan sebuah kartu atm BCA.
Tersangka mengaku kepada polisi bahwa narkotika yang dibawa tersebut merupakan barang titipan dan akan diambil oleh orang lain.
Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki pada Jumat (30/6/2017) pukul 00.30 WIB.(Trb)
loading...
Post a Comment