JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mempersilakan bila panitia khusus (pansus) angket terhadap KPK ingin melakukan kunjungan ke 2 lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Ditjen PAS meminta agar pansus angket mengirimkan surat resmi terlebih dulu.
"Jadi intinya kami tunggu surat pemberitahuan, pasti kita akan membantu apa pun kegiatan yang akan dilakukan DPR," ucap Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani, ketika dihubungi, Selasa (4/7/2017).
Kunjungan itu rencananya akan dilakukan pada Kamis (6/7) di 2 lapas yaitu Lapas Wanita Pondok Bambu dan Lapas Sukamiskin. Pansus angket berencana untuk menemui narapidana kasus korupsi.
"Nanti untuk lapas Pak Agun pimpin ke Sukamiskin dan Ibu Risa ke Lapas Wanita Pondok Bambu. Tapi masih tentatif waktunya," kata anggota pansus angket, Misbakhun.
Misbakhun mengatakan kedatangannya ke lapas untuk bertemu para narapidana tindak pidana korupsi. Hal ini untuk mendapat informasi apa yang mereka rasakan menjadi terpidana korupsi.
"Ketemu napi tipikor, kita akan menggali dan mendapatkan informasi mengenai apa saja yang mereka rasakan sebagai terpidana korupsi," ujar Misbakhun.
"Kalau terkait napi tipikor kita fokusnya proses penyelidikannya apakah ada penyimpangan yang melanggar HAM. Karena kita sering dengar sebenarnya tapi kita nggak bisa bilang itu fakta kita harus cari faktanya," tutur Misbakhun.(detik.com)
loading...
Post a Comment