Napi Lapas Labuhanbatu dan Rutan Kotapinang Kendalikan Narkoba, Ini Buktinya

Salahsatu napi yang dijemput oleh polisi dari lapas
MEDAN,(BPN) - Polres Labuhanbatu meringkus enam tersangka pengedar narkoba yang memiliki jaringan di LP dan Rutan.

Dua pelaku yang ditangkap di antaranya merupakan narapidana LP Rantauprapat, Hotma Andika Manurung (37) dan Abdullah Syafi'i (37) yang merupakan penghuni Rutan Cabang Kotapinang.

Keduanya ditangkap dari sel masing-masing pada Sabtu (10/3/2018).

"Dari masing-masing tersangka disita barang bukti ponsel," kata Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Jama K Purba, Senin (12/3/2018).

Kejahatan keduanya terungkap setelah polisi meringkus Rudiansyah (22) dari kediamannya di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (9/3/2018) malam. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu 2,72 gram.

Dalam pengembangan polisi meringkus tiga tersangka lain, Asupan Hasibuan (47) dan Ardiansyah (22) Hasibuan. Dari keduanya disita 2176 butir pil ekstasi dan sabu-sabu 100,3 gram.

"Dari keterangan keduanya kami kemudian menangkap Sudarmaji. Ternyata setelah ditelusuri Sudarmaji mendapat perintah dari narapidana LP Rantauprapat dan Rutan Cabang Kotapinang," jelas Jama. (Red/tribun)

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2