![]() |
Salahsatu napi yang dijemput oleh polisi dari lapas |
Dua pelaku yang ditangkap di antaranya merupakan narapidana LP Rantauprapat, Hotma Andika Manurung (37) dan Abdullah Syafi'i (37) yang merupakan penghuni Rutan Cabang Kotapinang.
Keduanya ditangkap dari sel masing-masing pada Sabtu (10/3/2018).
"Dari masing-masing tersangka disita barang bukti ponsel," kata Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Jama K Purba, Senin (12/3/2018).
Kejahatan keduanya terungkap setelah polisi meringkus Rudiansyah (22) dari kediamannya di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (9/3/2018) malam. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu 2,72 gram.
Dalam pengembangan polisi meringkus tiga tersangka lain, Asupan Hasibuan (47) dan Ardiansyah (22) Hasibuan. Dari keduanya disita 2176 butir pil ekstasi dan sabu-sabu 100,3 gram.
"Dari keterangan keduanya kami kemudian menangkap Sudarmaji. Ternyata setelah ditelusuri Sudarmaji mendapat perintah dari narapidana LP Rantauprapat dan Rutan Cabang Kotapinang," jelas Jama. (Red/tribun)
loading...
Post a Comment