![]() |
Drs H Meurah Budiman Gunarso Bc.IP |
JAKARTA,(BPN)- Dengan di saksikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Drs. Aidir Amin Daud dan Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Kemenkum HAM Bambang Rantam Suwito.
Menkumham Yasonna Laoly melantik Drs. H. Meurah Budiman SH. MH sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Gorontalo bersama 78 pimpinan Tinggi pratama lainnya, Rabu (19/7/2017).
Sebelumnya Meurah Budiman yang akrab disapa redaksi dengan sebutan Guree ini adalah Kepala Bidang Bimbingaan Pemasyarakatan, Pengentasan, Informasi dan Komunikasi di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.
Bukan itu saja Menkumham juga melantik Gunarso Bc.IP yang sebelum menjabat Kakanwilkumham Aceh,mendapat kepercayaan memimpin Kantor Wilayah DKI Yogyakarta.
Sebelumnya Jabatan Kadivpas Gorontalo di isi oleh Lilik Sujandi,namun belakangan mantan Kalapas Klas I Medan ini ditarik menjadi Kadivpas Riau,menyebabkan kekosongan jabatan di Kanwilkumham Gorontalo.
Meurah Budiman merupakan salahsatu pejabat diantara 78 lainnya merupakan pejabat pilihan yang telah melewati sejumlah seleksi serta ujian.
Para pejabat pilihan ini mampu untuk menjawab perkembangan dan dinamika yang terus bergerak maju dengan segala permasalahan serumit apapun.
“ Jabatan yang diberikan selain patut disyukuri, juga harus dapat dijaga dan diimbangi dengan prestasi, kejujuran dan keikhlasan dalam bekerja.
Karena dalam rangka menciptakan tatanan kepemerintahan yang baik, diperlukan adanya penempatan aparatur yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi “, pesan yasonna dihadapan pimpinan tinggi pratama yang baru dilantiknya.
Sementara itu posisi meurah budiman di Kanwilkumham Aceh mengalami untuk sementara waktu mengalami kekosongan jabatan.
Dalam acara tersebut para pejabat tinggi pratama juga membubuhkan tanda tangan berita acara pengambilan sumpah dan menanda tangani Fakta Integritas di hadapan Menkumham Yasonna Laoly yang di saksikan oleh Irjen Drs Aidir Amin Daud dan Sekjen Bambang Rantam Suwito.
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment