MEDAN,(BPN) – Petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 6 orang jaringan pengedar narkoba dari 5 lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan terdiri sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Jama K Purba, kepada wartawan di Medan mengatakan, para pelaku merupakan sindikat narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemsyarakatan (lapas). “Ini merupakan pengedar sabu dan pil ekstasi jaringan lapas,” katanya, Senin (12/3/2018).
AKP Jama K Purba mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Kampung Baru 1, Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). “Tersangka Rds alias Rudi (22), ditangkap di rumahnya,” sebutnya.
Dari tangan Rds yang ditangkap dengan cara undercover buy (penyamaran), diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga sabu seberat 2,72 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah sekop sabu, dan 1 buah HP merk Nokia
. “Tersangka ditangkap pada Jumat (9/3/2018),” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan Rds, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap 2 tersangka lainnya, yakni AH alias Potong (47) dan ADH alias Dian (22). Keduanya warga Kampung Makmur, Kelurahan Kotapinang, Labusel.
“Tim menangkapnya di rumah AH saat sedang menonton TV di ruang tamu. Dari keduanya diamankan 5 bungkus besar diduga pil ekstasi dengan jumlah 2.176 butir, dan 1 bungkus diduga sabu seberat 103,16 gram brutto, 2 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 5,23 gram, dan 1 unit timbangan elektrik. Keduanya ditangkap pada Jumat (9/3/2018),” imbuhnya.
Usai menginterogasi tersangka, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap
ST (56), warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu. ST ditangkap petugas saat berada di rumah. “Penangkapan ST dilakukan pada Sabtu (10/3/2018) dengan barang bukti uang Rp 1 juta dan 1 unit HP,” imbuhnya.(Red/Medansatu)
loading...
Post a Comment