TAKALAR,(BPN)– Satnarkoba Polres Takalar kembali mengamankan satu orang pelaku pengedar narkoba di dalam lingkup Lapas kelas II B Takalar, Jalan Poros Takalar-Jeneponto, Kecamatan Pattalassang, Sabtu (11/3/2018) pukul 20.00 Wita.
Penangkapan dilakukan dari laporan petugas Lapas yang sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mendapati barang bukti berupa satu sachet shabu dengan berat 0,82 gram.
Pelaku yang diamankan bernama Satrio Alias Rio (23) menjadi kurir pengantar shabu kedalam Lapas dengan modus membesuk penghuni Napi dengan membawa makanan (nasi goreng).
Shabu tersebut kemudian diselipkan ke dalam makanan yang akan diberikan kepada penghuni lapas. Ketika diinterogasi, warga Kelurahan Canergo, Kecamatan Polongbangkeng Selatan tersebut mengakui shabu yang Ia bawa merupakan miliknya dan diantar ke Lapas berdasarkan pesanan seorang wanita bernama Sintu tersebut untuk diserahkan kepada laki-laki yang bernama Dg Nompo.
Kasatres Narkoba Takalar AKP Triputranta bersama unit Opsnal Satres Narkoba kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti di Mapolres Takalar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamakan dikantor, beserta barang bukti nya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Takalar Akbp Gany Alamsyah Hatta.
Sebelumnya, dihari yang sama Unit Opsnal Satnarkoba Polres Takalar juga mengamankan seorang wanita yang diduga menjadi kurir narkoba di halaman Parkir Lapas kelas II B Takalar. Dari tangan wanita tersebut ditemukan satu sachet shabu beserta uang tunai Rp 50 ribu.(Red/Sulselsatu)
loading...
Post a Comment