JAKARTA,(BPN)- Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin SH , mendesak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly segera mencopot Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat atas terbongkarnya kasus terpidana Korupsi E-KTP Setya Novanto Pelesiran di sebuah toko bangunan di Padalarang, Bandung, Jum'at (14/6/2019).
Selain kedua pejabat Kanwil tersebut, JARI juga meminta Kalapas Sukamiskin dinonjobkan dan juga memecat petugas yang terlibat lanngsung dalam kasus tersebut.
Desakan JARI ini bukanlah tidak beralasan namun sesuai komitmen Menkumham yang pernah disampaikan dibeberapa peristiwa yang terjadi diberbagai Lapas dan Rutan Di Indonesia.
" Kami mendesak agar pak Menteri mencopot Kakanwil, Kadiv PAS Jawa Barat serta Kalapas Sukamiskin serta memeecat petugas yang terlibat langsung dalam kasus ini pelesiran napi setya novanto”, tegas Safar dalam Pres Realesenya yang diterima Redaksi, Sabtu (15/6/2019).
Menurut safar, Langkah ini perlu di ambil oleh Menteri Hukum dan HAM dalam upaya Revitalisasi pelayanan LAPAS sesuai dengan nilai Nawacita Presiden Jokowi yang ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik.
Ketegasan seperti ini penting agar menjadi contoh bagi pejabat dan pegawai lain di jajaran Pemasyarakatan, dalam pantauan JARI, kasus yang terjadi di Lapas sudah kerap terjadi dan sebagian besar yang terjadi melibatkan pejabat dan pegawainya, tetapi masih saja terjadi berulang-ulang, ini karena minimnya tindakan tegas dari Kementerian terhadap pejabat dan pegawai yang melakukan pelanggaran.
Bahkan menurut safar, sanksi yang diberikan oleh kementerian pada tingkat pejabatnya terkesan diskriminasi, dimana dalam beberapa kasus ada yang dicopot namun ada yang tidak walau nilai rasa tanggungjawab sama.
“ Selama ini kami mamantau kasus-kasus yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan, semakin hari semakin banyak pelanggaran yang terjadi, dan sebagian besar melibatkan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemasyarakatan, hal seperti ini terjadi karena tidak ada tindakan tegas dari Kementerian dalam memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan pelanngaran, kalaupun ada terkesan diskriminasi padahal tanggungjawabnya sama ” beber Safar.
Dalam Pres Realesenya, JARI berharap agar semua pejabat jajaran Pemasyarakatan tidak lagi bermain api dalam manjalankan tugasnya menjaga LP sesuai dengan aturan perundang-undangan dan Standar Prosedur Oprasional yang telah di tetapkan di lingkungan Direktorat Pemasyarakatan.
“ Kasus Setnov ini menjadi momentum bagi Menteri Hukum dan HAM untuk bersih-bersih di lingkungan Direktorat Pemasyarakatan, tindakan tegas dan akan menjadi contoh bagi pejabat yang lainnya dengan mencopot Kanwil dan Kadiv PAS di Jawa Barat dan Kalapas Sukamiskin, Kita harapkan kedepan tindakan ini agar menjadi pengingat bagi pejabat dan pegawai yang di tugasi menjaga LP agar bekerja dengan tanggung jawab sebagaimana telah di atur dalam aturan perundang-undangan dan SOP di lingkungan direktirat Pemasyarakatan”, tutup Safar yang juga Ketua YARA.
loading...
Post a Comment