MAKASSAR,(BPN)--- Priyadi resmi menahkodai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui prosesi Serah Terima Jabatan yang digelar di aula Kantor Wilayah, Rabu (06/05).
Sebelum memegang pucuk Pimpinan tertinggi Kanwil Jawa Tengah, Priyadi sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Sulawesi Selatan, selama kurang lebih satu tahun memimpin Kanwil Sulsel, telah banyak prestasi yang ditorehkan.
Yang terbaru, tentunya 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) memperoleh penghargaan dari Menkumham, ditambah sebelumnya ada 4 (empat) UPT Lingkup Kanwil Sulsel menerima predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB, 3 UPT menerima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, serta mendapatkan tanah hibah 50 Ha untuk pembangunan Lapas Terpadu dari Gubernur Sulsel, tentu hal ini merupakan prestasi yang patut mendapatkan apresiasi.
Kegiatan sertijab yang berlangsung singkat, disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto dari Jakarta.
Dalam sambutannya, Sekjen menyampaikan agar seluruh jajaran tetap memberikan kinerja yang maksimal dan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 ini.
Termasuk tetap meneguhkan komitmen Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang harus mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak.
"Kanwil Jateng telah memberikan kontribusi yang besar terhadap Kemenkumham RI yaitu salah satunya meraih pengelolaan anggaran terbaik di Tahun 2019. Sangat diharapkan agar hal ini menjadi pondasi yang baik untuk Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kedepan, " ungkap Sekjen Kemenkumham.
Hal lain yang disampaikan terkait dengan Implementasi Corporate University, pelaksanaan Target Kinerja yang berdasarkan action plan, realisasi Perjanjian Kinerja, Refocusing Anggaran, Law dan Human Rights Center, dan Pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020.
Ia juga menyampaikan, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, semua harus melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik terutama dengan Gubernur dan Forkopimda di daerahnya masing-masing terkait dengan penanganan Covid-19.(rilis)
loading...
Post a Comment