LHOKSUKON,(BPN)- Guna mengantisipasi gangguan keamanan serta ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lhoksukon melakukan penggeledahan kamar hunian narapidana (napi),Sabtu (28/11/2020).
Penggeledahan lansung dipimpin Kalapas Klas IIB Lhoksukon Yusnaidi bersama para petugas lapas.
Dalam penggeledahan yang dimulai pukul 20:30 WIB dan berakhir pukul 22:30 WIB, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yakni 2 buah kabel data,2 unit HP,charger,gunting kuku dan dua buah senjata tajam.
Kalapas Klas IIB Lhoksukon Yusnaidi kepada redaksi mengatakan penggeledahan yang digelar oleh pihaknya bertujuan meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang didalam lapas khususnya narkoba.
Dalam penggeledahan tersebut pihaknya tidak menemukan adanya narkoba jenis apapun.
“ Penggeledahan yang kita lakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtib dan meminimalisir barang terlarang,untuk narkoba tidak kita temukan tadi malam “,ujar yusnaidi singkat.
Untuk tindaklanjut atas penggeledahan serta temuannya pihaknya lansung melaporkannya ke kakanwil kemenkumham aceh serta kadivpas untuk kemudian akan dimusnahkan.(Red)
Post a Comment