JAKARTA,(BPN)- Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi terpidana penyuap eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang tak lain adalah Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Jumat (23/10/2020).
" Pada Jumat 23 oktober 2020 Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Rahadian dinyatakan terbukti telah menyuap Wahid Husein selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bandung.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menvonis Rahadian dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan di Lapas Sukamiskin dikurangi masa selama berada di tahanan. Selain pidana 1,5 tahun penjara tersebut, Rahadian juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rahadian dinilai terbukti memberi mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 kepada Wahid. Suap tersebut sehubungan dengan bantuan Wahid yang menjadikan perusahaan Rahadian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun dan mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.(Red/kompas)
Post a Comment