Napi di Lapas Nusakambangan Bayar Orang Edarkan Sabu

BAPANAS - Tiga pengendar narkoba ditangkap petugas Polres Cilacap, Jawa Tengah. Mereka terdiri dari Wagimin, Mingan, dan seorang perempuan bernama Lina.

Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. Wagimin dan Mingan merupakan pengedar sabu-sabu secara langsung, sedangka tersangka Lina merupakan kurir yang memasok bagi keduanya.

Mereka diketahui dikendalikan oleh seorang napi berinisial AD yang mendekam di Lapas Nusukambangan. Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Lina yang menjadi penghubung ke AD di penjara itu.


Lina mengaku mendapat perintah dari AD untuk mengambil sabu-sabu dari Kuningan, Jawa Barat. Upah Rp300 ribu per paket.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu berukuran besar, alat hisap sabu, HP, serta uang tunai

Ketiganya kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Sedangkan AD masih diperiksa petugas Satuan Narkoba Polres Cilacap untuk mengembangkan kasus ini.(OKZ)

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2